Assalamu alaikum, mhon pencerahan dari yai/ustad2 … ada permasalahan, ada sepasang suami istri yang hidup berdua di kawasan mayoritas non muslim, dan kebetulan yang beragama islam hanya mereka berdua, kemudian si lelaki tersebut meninggal sedangkan istrinya tak mampu untuk merwat jenazahnya,
pertanyaanya, bolehkah jenazah orang muslim di rawat oleh non muslim , mulai memandikan, mengkafani sampai menguburkan … ? ssudahnya kami ucapkan trima kasih .. JAWABAN:
Alif Jum’an Azend>>
ولو حضر الميت الذكر كافر ومسلمة أجنبية غسلـه الكافر، لأن لـه النظر إليه دونها، وصلّت عليه المسلمة . اسم الكتاب: مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج
رقم الجزء: 1 رقم الصفحة: 447
Ketika ada seorang lelaki kafir dan seorang wanita muslimah ajnabiyyah di sisi mayit lelaki [muslim] maka lelaki kafir itu yang memandikannya, karena dia berhak melihat [tubuh] mayit berbeda dengan wanita tersebut, dan wanita muslimah tersebutlah yang [sah] mensholati mayit itu. [Mughnil Muhtaj, juz 1 hal 447 Maktabah Marji Akbar]. Sedangkan untuk mengkafani dan mengubur tentu diperbolehkan juga, karena lebih bersifat teknis daripada memandikan, tinggal dikafani seperlunya dan dikubur secukupnya, sesuai perintah/pengetahuan si wanita muslimah tersebut.
Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami