Sasan Al G titipan Gimana hukumnya foto pernikahan pra wedding……
JAWABAN :
>> Raden Mas NegeriAntahberantah
Kerangka Analisis Masalah Pembuatan foto pre wedding (foto sebelum pernikahan-red) seakan-akan menjadi suatu keharusan bagi calon mempelai. Keunikan dan keindahan foto pre-wedding akan menghiasi kartu undangan atau souvenir pernikahan. Terl ebih, foto itu dibuat dengan konsep yang unik dan dengan background yang menarik. Hal ini tentunya akan menjadi suatu sensasi tersendiri.
Pertanyaan: Bagaimana hukum membuat foto pre wedding?
Jawaban:
Karena proses pembuatan foto melibatkan kedua calon mempelai dan fotografer, maka ditafshil (diperinci); a.Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). b.Bagi fotografer, hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Catatan: Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad nikah, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dzan (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat.
Referensi 1.Hasyiyyah Al-Jamal vol. IV hal. 125 2.Is’adurrafiq vol. II hal. 67 3.I’anah Al-Tholibin vol. I hlm. 272 4.Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab vol. IV hlm.484 5.Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 199-200 6.Is’ad Al-Rofiq vol. II hlm. 50 7.Adab Al-Alim wa Al-Muta’allim hlm. 59-60 8.Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 126
Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami