Kuntari Nisaul Marisa
Assalamu’a
Titipan 3 orang sekaligus,
1. Apa hukum’nya suami menjimak istri yg habis mimpi basah tanpa bersuci dahulu?.
2. Siapa pun perempuan yg meminta cerai kpd suaminya, maka haram atas perempuan tsb baunya sorga [HR. Ashabus Sunan ] dari kutipan ayat diatas.. Prihal apakah seorang perempuan mengajukan
3. Apa hukum’nya suami istri yg pisah ranjang?
4. Apa hukum’nya seorang ibu yg rela menggugurk
Teriring ucapan beribu terima kasih
JAWABAN :
1 , 2 : Document
✿ Awan As-Safarit
hukum aborsi(men
-pendapat pertama di perbolehka
pendapat ini di dukung oleh imam Abu Ishaq Al marwazi dan imam romli.
-pendapat ke dua,haram secara mutlaq baik setelah nafkhur ruh ataupun sebelumnya
pendapat ini di kemukakan imam Ghozali dalam ihya’nya.
-pendapat ke tiga,boleh
pendapat ini di kemukakan imam Hanafi.
ibarot:
يحرم التسبب فى اسقاط الجنين بعد استقراره فى الرحم بأن صار علقة أو مضغة ولو قبل نفخ الروح كما فى التحفة وقال م ر لايحرم إلا بعد نفخ الروح
بغية المسترشدين
(فرع)افتي أبو اسحاق المروزي بحل سقي أمته دواء ليسقط ولدها مادام علقة أو مضغة وبلغ الحنفية فقالو يجوز مطلقا وكلام اﻹحياء يدل على التحريم مطلقا.واخت
إعانة الطالبين ج٤ص١٣٠
امرأة حامل من زوجهابنكاح
غاية التلخيص ص٢٤٧
✿ Ibnu Toha
3. Apa hukum’nya suami istri yg pisah ranjang?
Kalau cuma pisah ranjang ya boleh saja, kalau memang itu sudah kehendak kedua belah pihak suami dan istri, tapi yg ada hukumnya adalah apabila si istri menolak ajakan ranjang suami.
==========
Apakah ada perbeda’an
1.Pisah ranjang karena pihak istri yg meminta?..
2. Pisah ranjang dr pihak suami yg meminta?
>> dua pertanyaan
INTI JAWABANNYA
>> apabila dengan pisah ranjang tsb dapat melalaikan
>> apabila pisah ranjang tsb tidak sampai melalaikan
>> apabila pisah ranjang tsb demi menolak suatu yg bukan hak-hak suami istri maka hukunya juga BOLEH. (semisal istri dlm keadaan HAID atau lagi puasa Ramadhan dll).
==========
Hak Suami- Riyadhus Sholihin
باب حق الزوج عَلَى المرأة
HAK SEORANG SUAMI TERHADAP ISTRI
قَالَ الله تَعَالَى : { الرِّجَالُ
Kedudukan seorang suami dimata istri
Dikatakan bahwa seorang lelaki adalah pemimpin bagi seorang wanita. Jika seorang itu masih bengkok maka seorang lelaki tidak bisa mendidik wanita, maka jika lelakinya bengkok lebih-lebi
Suami dimata suami tetap suami, walaupun ia tidak punya kerjaan, suami tukang ojek, suaminya tukang bengkel ia tetap suami. Walaupun seorang istri lebih kaya dari suami. maka mencari istri yang paling mudah adalah perempuan yang telah terdidik. Karena memudahkan
Kadang seorang istri itu malah membelot dari didikan seorang suami, padahal hal tersebut dapat menghancur
Allah SWT berfirman :
فَالصَّالِ
“ Taat kepada Allah, menjaga dalam kesendiria
Sebenarnya
Rasulullah
وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امرَأتَهُ إِلَى فرَاشِهِ فَلَمْ تَأتِهِ ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا ، لَعَنَتْهَ
Artinya : “ jika dipanggil seorang istri oleh suaminya untuk kekasur dan dia tidak mau, maka suami marah, maka istri itu dilaknat oleh malaikat sampai pagi”. (Bukhari Muslim).
Dan dalam riwayat lain :
إِذَا بَاتَت المَرأةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَ
Artinya : “ jika seorang istri itu pergi meninggalk
Maka jangan bilang dilaknat itu tidak ada pengaruhny
والَّذِي نَفْسِي بيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأتَهُ
“demi jiwaku yang ada ditanganny
Maka sampai pun seorang istri sedang puasa, sedangkan istri sedang puasa maka wajib bagi seorang istri untuk taat pada suami jika diperintah
لاَ يَحِلُّ لامْرَأةٍ أنْ تَصُومَ وزَوْجُهَا
artinya : “tidak halal bagi seorang istri itu berpuasa sedangkan suami itu ada dirumahnya
Jika koredor ini dilanggar maka akan ada suatu kesalahan dikemudian
Rasulullah
كلكم رَاعٍ ، وَكُلُّكُم
Rasulullah
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتهُ لحَاجَتِهِ
Artinya : “ Apabila seorang istri dipanggil oleh suami untuk hajatnya, maka ia harus mendatangi
Rasulullah
لَوْ كُنْتُ آمِراً أحَداً أنْ يَسْجُدَ لأحَدٍ لأمَرْتُ المَرأةَ أنْ تَسْجُدَ لزَوجِهَا
“ seandainya
Rasulullah
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ
Bagaimana jika seorang istri itu kerja dengan alasan ingin menghidupi