1700. HUKUM MENYAMBUNG ANGGOTA TUBUH MANUSIA DENGAN ANGGOTA TUBUH MANUSIA LAIN / DENGAN ANGGOTA HEWAN YANG STATUSNYA NAJIS

PERTANYAAN :

Susmiyanto Ahmad
Assalamu’alaikum ..
ustadz dan ustadzah yang saya hormati,sya mohon pencerahannya ..
Bagaimana hukum seseorang yang menyambung anggota tubuh misalnya seorang laki-laki tangannya buntung, dia ingin menyambung tangannya..namun yang ada hanya tangan wanita, diperbolehkankah? jikalau boleh bagaimana dia berwudhu dan sholatnya?
selanjutnya, bagaimana hukumnya jika menggunakan daging babi untuk mengganti daging seseorang, jika hanya daging babi yang pantas untuk mengganti daging orang tersebut? terima ksih :)

JAWABAN :

>> Abdurrahman As-syafi’i

menyambung anggota tubuh manusia dg anggota tubuh manusia lain hukumnya tidak diperbolehkan. Karena menimbang derajat kemulyaan manusia.
Meski demikian, dalam keadaan yg darurat, maka ada kebolehan melakukannya. Semisal menyelamatkannya dari kematian. Karena pada hakekatnya kehormatan orang yg masih hidup itu lebih utama dibanding kehormatan orang yg mati.
Adapun jika masih memungkinkan dgn penyambungan dari anggota tubuh selain manusia maka hendaknya inilah yg dipilih meski anggota itu adalah dari anggota hewan yg statusnya najis mugholadzoh sekalipun.

Refrensi :

قال الحلبي : و بقى مالو لم يوجد صالح غيره فيحتمل جواز الجبر بعظم الادمى الميت كما يجوز للمضطر اكل الميتة و ان لم يخش الا مبيح التيمم.
وجزم المدابغى بالجواز حيث قال فان لم يصلح الا عظم الادمى قدم نحو الحربي كالمرتد ثم الذمي ثم المسلم

فتح الجواد ٢٦

” Al- Halabi berpendapat, seandainya tidak terdapat sesuatu yang lain, maka boleh menambal dgn tulang mayat manusia. Sama seperti kebolehan yg sangat terpaksa untuk memakan bangkai manusia.
Al-Mudabighi senada dgn Al- Khathib menambahkan seandainya penambalan atau penyambungan itu harus dgn tulang manusia, maka prioritas utama adalah menggunakan tulang kafir kharbi seperti orang murtad, kafir dzimi baru orang islam sbg pilihan terahir”.

و لو وصل عظمه اي عند احتياجه له بكسر و نحوه بنجس من العظم ولو مغلظا و مثل ذلك بالاولى دهنه بمغلظ او ربطه به لفقد الطاهر الصالح لذلك فمعذور فيه فتصح صلاته معه للضرورة ولا يلزمه كما فى الروضة نزعه اذا وجد الطاهر اي و ان لم يخف من نزعه ضررا خلافا لبعض المتاخرين

نهاية المحتاج ٢/٢١

“seandainya karena tulngnya pecah dan perlu disambung dg sesuatu tulang yg najis, walau najis Mugholadzoh karena tdk adanya sesuatu yg suci dan layak, maka ia termaafkan dan sholatnya sah karena darurat.
Menurut Arraudhoh, ia tdk wajib mencabutnya kembali seandainya kemudian hari mendapat sesuatu yg suci, walaupun mencabutnya tdk menimbulkan kehawatiran timbulnya suatu yg membahayakan dirinya.
Pendapat ini berbeda dgn ulama mutaakhirin.”

Link Asal >>
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/436217949734352/

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>