Bila ia berada didaerah orang majusy dan daerah muslim dan tidak diketahui penyembelih hewan apakah orang majusy atau orang muslim maka tidak halal memakan dagingnya karena ragu-ragu dalam penyembelihan yang dihalalkan sedang kaidah asal “adamuhu” tidak disembelihnya, namun bila keberadaan orang-orang muslim lebih banyak seperti didaerah-daerah mayoritas penganut islam maka hukumnya juga halal. Hasyiyah Bujairomi ‘Alaa al-khootib XIII/130
Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami
Comments
comments
One thought on “1682. HUKUM MEMAKAN DAGING HEWAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENYEMBELIHNYA”
Nuwun sewuu yaii…
Utk kriteria ”MUSLIM” apa ckup kita liat spintas aja…???
Apa gg prlu kita cek & tahqiqkan kemuslamannya..???
Mhn replainya
Syukroon jazilan..