1438. SEPUTAR UANG PENSIUNAN

PERTANYAAN :

Muhammad Fadhil
As-Salamu’alaikum.Mohon Mohon bantuan-nya dalam menjawab pertanyaan dibawah ini :
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, ia berwasiat agar sepertiga hartanya ditasarufkan untuk fakir miskin. Tentunya istri dan anaknya mendapat pensiunan setiap bulannya selama istri tidak menikah lagi. Akan tetapi seiring bergulirnya waktu, si istri memutuskan untuk menikah lagi. Karena khawatir uang pensiunan diberhentikan, ia menikah tanpa dicatatkan di KUA.
a. Apakah uang pensiunan termasuk tirkah? Jika iya, bagaimana cara menghitung untuk wasiat?
b. Bagaimana hukumnya pernikahan tanpa dicatat di KUA?
c. Bolehkah melakukan pernikahan tanpa dicatat di KUA dengan motivasi diatas?
d. Halalkah uang pensiunan setelah nikah seperti di atas?
Syukron atas bantuan-nya.Wassalam
JAWABAN :
  
>> Ghufron Bkl 
wa’alaykum salaam b.sah c.berdosa d.halal
>> Muhammad Fadhil 
Kenapa halal ?. Padahal tidak sesuai dengan kriteria pemberian si pemberi (pemerintah).
Coba anda kaji kembali dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Starkhil Minhaj Juz 7 halam 139 : 7.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 7 / ص 139)( وَكَذَا ) يُعْطَى ممون الْمُرْتَزِقِ مَا يَلِيقُ بِذَلِكَ الْممون ، وَهُوَ ( زَوْجَتُهُ ) ، وَإِنْ تَعَدَّدَتْ وَمُسْتَوْلَدَاتُهُ ( وَأَوْلَادُهُ ) ، وَإِنْ سَفَلُوا وَأُصُولُهُ الَّذِينَ تَلْزَمُهُ مُؤْنَتُهُمْ فِي حَيَاتِهِ بِشَرْطِ إسْلَامِهِمْ كَمَا بَحَثَهُ الْأَذْرَعِيُّ وَاعْتُرِضَ بِأَنَّ ظَاهِرَ إطْلَاقِهِمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ وَيُوَجَّهُ بِأَنَّهُ يُغْتَفَرُ فِي التَّابِعِ الْمَحْضِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي الْمَتْبُوعِ ( إذَا مَاتَ ) …….. ( فَتُعْطَى ) الْمُسْتَوْلَدَةُ (وَالزَّوْجَةُ حَتَّى تَنْكِحَ ) أَوْ تَسْتَغْنِيَ بِكَسْبٍ ، أَوْ غَيْرِهِ فَإِنْ لَمْ تَنْكِحْ فَإِلَى الْمَوْتِ ، وَإِنْ رُغِبَ فِيهَا عَلَى مَا اقْتَضَاهُ إطْلَاقُهُمْ ( وَالْأَوْلَادُ ) الذُّكُورُ وَالْإِنَاثُ ( حَتَّى يَسْتَقِلُّوا ) أَيْ يَسْتَغْنُوا وَلَوْ قَبْلَ الْبُلُوغِ بِكَسْبٍ ، أَوْ نَحْوِ وَصِيَّةٍ ، أَوْ وَقْفٍ ، أَوْ نِكَاحٍ لِلْأُنْثَى ، أَوْ جِهَادٍ لِلذَّكَرِ وَكَذَا بِقُدْرَتِهِ عَلَى الْكَسْبِ إذَا بَلَغَ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ ؛ لِأَنَّهُ بِالْبُلُوغِ صَلُحَ لِلْجِهَادِ فَإِذَا تَرَكَهُ وَلَهُ قُدْرَةٌ عَلَى الْكَسْبِ لَمْ يُعْطَى ثُمَّ الْخِيَرَةُ فِي وَقْتِ الْعَطَاءِ إلَى الْإِمَامِ كَجِنْسِ الْمُعْطَى.
Uang pensiun janda dan anak tersebut merupakan pemberian/santunan (arzaq) dari pemerintah (bukan ujrah) yang diberikan langsung kepada istri dan anak dari PNS yang meninggal tersebut dan tidak diberikan kepada suami.
 
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج – (ج 20 / ص 134)وَمَنْ أعطي لِوَصْفٍ يظن بِهِ كَفَقْرٍ أَوْ صَلَاحٍ أَوْ نَسَبٍ أَوْ عَلِمَ وَهُوَ فِي الْبَاطِنِ بِخِلَافِهِ أَوْ كَانَ بِهِ وَصْفٌ بَاطِنًا بِحَيْثُ لَوْ عَلِمَ لَمْ يُعْطِهِ حُرِّمَ عَلَيْهِ الْأَخْذُ مُطْلَقًا ، وَيَجْرِي ذَلِكَ فِي الْهَدِيَّةِ أَيْضًا فِيمَا يَظْهَرُ ، بَلْ الْأَوْجَهُ إلْحَاقُ سَائِرِ عُقُودِ التَّبَرُّعِ بِهَا كَوَصِيَّةٍ وَهِبَةٍ وَنَذْرٍ وَوَقْفٍ
>> Yupiter Jet 
Pensiun
1. pensiun dianggap tirkah?
Pensiun diambil dari tabungan sisihan gaji PNS sewaktu masih aktif. Dan jumlah pensiun yang diterima disesuaikan dengan pangkat dan jabatan terakhir. Ketika PNS penerima pensiun meninggal dunia, maka jumlah yang diterima oleh pihak yg tercatat dalam dokumen awal besarannya dibawah nilai gajih yaitu setelah dikurangi penerima pertama (si PNS).Dari sini, maka pensiunan dapat dianggap sebegai harta warisan. Akan tetapi, dlm dokumen awal PNS, tercatat hanya beberapa ngggota ahli waris (isteri/suami dan 2 anak) yg bakal menjadi pemegang hak estafeta bila yg bersangkutan meninggal dan tidak semua ahli waris menurut fara’id. Berarti dgn kenyataan ini (uang pensiun dialokasikan bagi sebagian anggota keluarga), maka pensiun tidak bisa dianggap tirkah, bahkan bertendensi ke wasiyat…
2. pensiun dianggap wasiyat? juga tidak memenuhi ketentuan, karena wasiyat ke dzawil furudl harus mendapat persetujuan ahli yg lain juga harus memenuhi syarat2 lainnya.
3. pensiun dianggap milik ahli waris?Ketika si PNS memasuki pensiun dan masih hidup, hak pensiun tidak otomatis pindah tangan tetapi tetap dimiliki oleh yg bersangkutan. Dan kepemilikan bisa pindah bila pemegang pensiun (si PNS) meninggal. Jadi pensiun bukan milik ahli waris.
4. Mungkin juga pensiun digolongkan ke akad hibah dari mayit (diakadkan sebelum meninggal sebagaimana tercatat dalam dokumen)?akad ini juga mengandung masalah yaitu pemberian dikaitkan dengan kematian…, dan ini kembali lagi ke permasalahan wasiat, dan itupun tidak memenuhi syarat. Dari semua kemungkinan di atas, maka satupun tidak menghasilkan kesimpulan yg bisa mengakomodir setatus pensiun. Jadi setatusnya?Uang Pensiun merupakan santunan yang aturannya sudah ditetapkan oleh Pemerintah sendiri.Apakah Pensiun itu pemberian dari pemerintah sebagai hadiah (semacam pesangon) atau bagian gajih yg diambil per bulan sebagai celengan/tabungan?Bila hadiah…maka saya rasa itu cukup jelas, artinya pemberian yg dimaksud adalah pemberian biasa hibah/shodaqoh/hadiah untuk orang yg masih hidup (ahli waris) dan bukan sebagai tirkah
5. Hakikat “gajih”, apakah gajih dengan upah sama? Gajih identik dengan pensiun untuk pegawai pemerintah. Sementara upah identik dengan pesangon untuk pegawai swasta.Ada ibaroh seperti ini…almajmu’ juz 3:127
قال صاحب الذخائر الفرق بين الرزق والاجرة ان الرزق أن يعطيه كفايته هو وعياله والاجرة ما يقع به التراضي
Dalam cetakan yg lain
قَالَ صَاحِبُ الذََّخَائِرِ الْفَرْقُ بَيْنَ الرِّزْقِ وَاْلأُجْرَةِ اَنَّ الرِّزْقَ اَنْ يُطْعِمَهُ كِفَايَتَهُ هُوَ وَعِيَالِهِ وَاْلأُجْرَةُ مَا يَقَعُ بِهِ التَّرَاضِى
“Berkata pengarang kitab Adz-Dzakhoir, “Perbedaan antara gaji dan upah sewa, bahwa gaji adalah memberi makan untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan upah sewa adalah sesuatu yang terjadi dengan adanya persetujuan dari dua belah pihak”. 
Ada redaksi yg berbeda tapi tidak begitu mengganggu…, yaitu kalimah أن يعطيه…….. اَنْ يُطْعِمَهُ
Bila berasal dari bagian gajih yg ditabung…itu berarti asalnya milik si mayit dan bisa menjadi tirkah. Cuma masalahnya, dalam dokumentasi PNS, tercatat bahwa ada sebagian anggota keluarga (terbatas pada isteri/suami beserta dua orang anak) yang menjadi objek penerima gajih di saat pemilik gajih meninggal, yang setelah itu anggota keluarga itulah yg menerima hak lanjutan. Itupun dgn bberapa syarat yg berimplikasi pada beberapa kemungkinan. Belum lagi bila ada ahli waris lain di luar yg tertulis pada dokumen kePNSannya, jelas hal ini semakin menamba rancu setatus ke-tirkah-annya.Sehingga dengan asumsi ini, selain sebagai tirkah (, bisa juga akad wasiyat, tetapi ibroh akad ini dipertanyakan, karena wasiyat ke ahli waris bisa jadi bermasalah dan menjadikan akad fasid.
بان العقد الفاسد لا عبرة به
Akhirnya saya berasumsi…bahwa pensiun bukan sebagai tirkah tetapi masuk ke bab IRSHOD DAN IRZAAQ
(قَوْلُهُ: وَلَوْ اسْتَأْجَرَ لِلْإِمَامَةِ إلَخْ) ظَنَّ بَعْضُهُمْ أَنَّ الْجَامِكِيَّةَ عَلَى الْإِمَامَةِ وَالطَّلَبِ وَنَحْوِهِمَا مِنْ بَابِ الْإِجَارَةِ حَتَّى لَا يَسْتَحِقَّ شَيْئًا إذَا أَخَلَّ بِبَعْضِ الْأَيَّامِ، أَوْ الصَّلَاةِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ بَلْ هُوَ مِنْ بَابِ الْأَرْصَادِ وَالْأَرْزَاقِ الْمَبْنِيِّ عَلَى الْإِحْسَانِ وَالْمُسَامَحَةِ بِخِلَافِ الْإِجَارَةِ فَإِنَّهَا مِنْ بَابِ الْمُعَاوَضَةِ وَلِهَذَا يَمْتَنِعُ أَخْذُ الْأُجْرَةِ عَلَى الْقَضَاءِ وَيَجُوزُ إرْزَاقُهُ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ بِالْإِجْمَاعِ.
asna al-matholib 2/410dan sumber lainnya
wallohu a’lam.
Link Diskusi >>

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>