1337. PENGUCAPAN TALAK SAAT GUYONAN

PERTANYAAN :
Pateh Jempolan Exsan
Assalamu’alaikum.
Ada pertanyaan titipan. Seumpama ada pasangan suami istri, suaminya bercerita guyon dgn temannya, “istriku mau aku tukar tambah”Apakah perkataan seperti ini sudah jatuh dlm hukum talak 1.
JAWABAN :
>> Abi’Wa Ummi Habibi 
Lafaz talak :Kalimat yang dipakai untuk penceraian ada dua macam :
1. Sharih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan, seperti kta si suami, “Engkau tertalk,” atau “Saya ceraikan engkau.” kalimat yg sharih (terang) ini tidak perlu dngan niat. Berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataannya itu bukam berupa hikayat.
2. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yg mash ragu ragu, boleh diartikan untuk perceraian nikah atau yang lain, seperti kata suami, “pulanglah engkau kerumah keluargamu“, atau “pergilah dari sini,” dsb. Kalimat sindiran ini bergantung pada niat, artinya “kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh talak. Kalau diniatkam untuk menjatuhkan talak barulah menjadi talak.”
>> Masaji Antoro 
Wa’alaikumsalam
Talak yang keluar dalam senda gurau ataupun bercanda tetap jatuh selagi yang dipakai menggunakan kata-kata talak yang jelas seperti kata “TALAK atau CERAI”, sedang guyonan seorang suami dalam pertanyaan diatas juga bisa jatuh talak bila ada niat dari suami.
فَصْلٌ يَقَعُ طَلَاقُ الْهَازِلِ وَعِتْقُهُ وَكَذَا نِكَاحُهُ وَسَائِرُ تَصَرُّفَاتِهِ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا فَلَا يُدَيَّنُ كَأَنْ قالت له في مُعْرِضِ الدَّلَالِ أو الِاسْتِهْزَاءِ طَلِّقْنِي فقال طَلَّقْتُك وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أتى بِاللَّفْظِ عن قَصْدٍ وَاخْتِيَارٍ وَعَدَمُ رِضَاهُ بِوُقُوعِهِ لِظَنِّهِ أَنَّهُ لَا يَقَعُ لَا أَثَرَ له لِخَطَأِ ظَنِّهِ كما لَا أَثَرَ له فِيمَا لو طَلَّقَ بِشَرْطِ الْخِيَارِ له وَلِخَبَرِ ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ رَوَاهُ أبو دَاوُد
Dan jatuh thalaknya orang yang bersenda gurau begitu juga nikah dan setiap akad pengelolaan hartanya secara lahir dan bathin maka tidak menjadi miliknya kembali, seperti saat istrinya yang bertujuan bercanda berkata “Talaklah aku..!” maka suami menimpali candaannya dengan berkata “Kutalak dirimu” maka jatuhlah talaknya.Yang demikian dikarenakan suami memakai bentuk kata TALAK yang tidak diperlukan lagi adanya niat dan keadaan ikhtiyarnya (kemauannya sendiri).
Tiada kerelaan menjatuhkannya sesuai dengan yang dia duga tidak berpengaruh karena dugaanya dianggap salah…....
Dan karena berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW “Tiga hal yang apabila dikatakan dengan sungguh-sungguh maka dia menjadi serius dan bila dikatakan dengan main-main, akan jadi serius pula, yaitu nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu daud).
Asnaa al-Mathaalib III/281
ويقع طلاق الهازل به بأن قصد لفظه دون معناه أو لعب به بأن لم يقصد شيئا ولا أثر لحكاية طلاق الغير وتصوير الفقيه وللتلفظ به بحيث لا يسمع نفسه
Dan jatuhlah talaknya orang yang bersenda gurau seperti saat ia menyengaja lafadznya bukan maknanya, atau bermain-main seperti saat ia tidak menyengaja sesuatupun.Dan tidak berpengaruh karena menceriterakan talaknya orang lain, penjabaran orang alim fiqh dan sebatas melafadzkannya sekira tanpa terdengar oleh dirinya.
Fath al-Mu’iin IV/5
( و ) يقع ( بكناية ) وهي ما يحتمل الطلاق وغيره إن كانت ( مع نية ) لإيقاع الطلاق
Dan talak bisa jatuh dengan kata kinayah ialah kata-kata yang mengandung arti talak dan arti lainnya dengan syarat dibarengi niat saat menjatuhkannya.
Fath al-Mu’iin IV/12
Wallaahu A’lamu Bis showaab.
Link Diskusi >>
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>