PERTANYAAN :
Pateh Jempolan Exsan
Assalamu’a laikum.
Ada pertanyaan titipan. Seumpama ada pasangan suami istri, suaminya bercerita guyon dgn temannya, “istriku mau aku tukar tambah”Apa kah perkataan seperti ini sudah jatuh dlm hukum talak 1.
JAWABAN :
>> Abi’Wa Ummi Habibi
Lafaz talak :Kalimat yang dipakai untuk penceraian ada dua macam :
1. Sharih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan , seperti kta si suami, “Engkau tertalk,” atau “Saya ceraikan engkau.” kalimat yg sharih (terang) ini tidak perlu dngan niat. Berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataann ya itu bukam berupa hikayat.
2. Kinayah (sindiran) , yaitu kalimat yg mash ragu ragu, boleh diartikan untuk perceraian nikah atau yang lain, seperti kata suami, “pulanglah engkau kerumah keluargamu “, atau “pergilah dari sini,” dsb. Kalimat sindiran ini bergantung pada niat, artinya “kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh talak. Kalau diniatkam untuk menjatuhka n talak barulah menjadi talak.”
>> Masaji Antoro
Wa’alaikum salam
Talak yang keluar dalam senda gurau ataupun bercanda tetap jatuh selagi yang dipakai menggunaka n kata-kata talak yang jelas seperti kata “TALAK atau CERAI”, sedang guyonan seorang suami dalam pertanyaan diatas juga bisa jatuh talak bila ada niat dari suami.
فَصْلٌ يَقَعُ طَلَاقُ الْهَازِلِ وَعِتْقُهُ وَكَذَا نِكَاحُهُ وَسَائِرُ تَصَرُّفَا تِهِ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا فَلَا يُدَيَّنُ كَأَنْ قالت له في مُعْرِضِ الدَّلَالِ أو الِاسْتِهْ زَاءِ طَلِّقْنِي فقال طَلَّقْتُك وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أتى بِاللَّفْظ ِ عن قَصْدٍ وَاخْتِيَا رٍ وَعَدَمُ رِضَاهُ بِوُقُوعِه ِ لِظَنِّهِ أَنَّهُ لَا يَقَعُ لَا أَثَرَ له لِخَطَأِ ظَنِّهِ كما لَا أَثَرَ له فِيمَا لو طَلَّقَ بِشَرْطِ الْخِيَارِ له وَلِخَبَرِ ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُ نَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَا قُ وَالرَّجْع َةُ رَوَاهُ أبو دَاوُد
Dan jatuh thalaknya orang yang bersenda gurau begitu juga nikah dan setiap akad pengelolaa n hartanya secara lahir dan bathin maka tidak menjadi miliknya kembali, seperti saat istrinya yang bertujuan bercanda berkata “Talaklah aku..!” maka suami menimpali candaannya dengan berkata “Kutalak dirimu” maka jatuhlah talaknya.Y ang demikian dikarenaka n suami memakai bentuk kata TALAK yang tidak diperlukan lagi adanya niat dan keadaan ikhtiyarny a (kemauanny a sendiri).
Tiada kerelaan menjatuhka nnya sesuai dengan yang dia duga tidak berpengaru h karena dugaanya dianggap salah….. ..
Dan karena berdasarka n hadits nabi Muhammad SAW “Tiga hal yang apabila dikatakan dengan sungguh-su ngguh maka dia menjadi serius dan bila dikatakan dengan main-main, akan jadi serius pula, yaitu nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu daud).
Asnaa al-Mathaal ib III/281
ويقع طلاق الهازل به بأن قصد لفظه دون معناه أو لعب به بأن لم يقصد شيئا ولا أثر لحكاية طلاق الغير وتصوير الفقيه وللتلفظ به بحيث لا يسمع نفسه
Dan jatuhlah talaknya orang yang bersenda gurau seperti saat ia menyengaja lafadznya bukan maknanya, atau bermain-ma in seperti saat ia tidak menyengaja sesuatupun .Dan tidak berpengaru h karena menceriter akan talaknya orang lain, penjabaran orang alim fiqh dan sebatas melafadzka nnya sekira tanpa terdengar oleh dirinya.
Fath al-Mu’iin IV/5
( و ) يقع ( بكناية ) وهي ما يحتمل الطلاق وغيره إن كانت ( مع نية ) لإيقاع الطلاق
Dan talak bisa jatuh dengan kata kinayah ialah kata-kata yang mengandung arti talak dan arti lainnya dengan syarat dibarengi niat saat menjatuhka nnya.
Fath al-Mu’iin IV/12
Wallaahu A’lamu Bis showaab.
Link Diskusi >>