PERTANYAAN :
Dyah Alydya
Assalamu’a laykum….
sahabat piss, beginigima na hukumnya bila tidak menghadiri undangan pernikahan ,dikarenak an NO MOney.
makasih sebelumnya shbt, smuga tanggapn jnengn sdoyo dctet amal sae ..aamiin
JAWABAN :
Masaji Antoro
Wa’alaikum salam >> Nderek urun REMBUG
Tidak memiliki UANG yang diberikan pada pemilik pesta bukan udzur yang diperkenan kan tidak menghadiri undangan, karena kedudukan uang yang diberikan saat pesta hanya sebagai HIBAH bukan PIUTANG, kecuali bila pemilik pesta mengundang nya karena berharap akan UANG YANG DIUNDANG maka tidak wajib lagi menghadiri undanganny a
وَاَلَّذِي تَحَرَّرَ مِنْ هَذَا كُلِّهِ أَنَّهُ لَا رُجُوعَ فِي النُّقُوطِ الْمُعْتَا دِ فِي الْأَفْرَا حِ أَيْ لَا يَرْجِعُ بِهِ مَالِكُهُ إذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ صَاحِبِ الْفَرَحِ أَوْ فِي يَدِ مَأْذُونٍ إلَّا بِثَلَاثَة ِ شُرُوطٍ أَنْ يَأْتِيَ بِلَفْظٍ كَخُذْهُ وَأَنْ يَنْوِيَ الرُّجُوعَ وَيَصْدُقَ هُوَ وَوَارِثُه ُ فِيهَا وَأَنْ يُعْتَادَ الرُّجُوعُ فِيهِ وَإِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ الْمُزَيِّ نِ وَنَحْوِهِ أَوْ فِي الطَّاسَةِ الْمَعْرُو فَةِ لَا يَرْجِعُ إلَّا بِشَرْطَيْ نِ نِيَّةِ الرُّجُوعِ وَشَرْطِ الرُّجُوعِ ا هـ .
Dari ketentuan ini dapat diambil kesimpulan bahwa tidak wajib mengembali kan harta-hart a yang menjadi tradisi dalam aneka pesta dalam arti pemilik harta tidak mendapatka n pengembali an hartan yang telah ia berikan pada pemilik pesta kecuali dengan tiga syarat :1. Saat menyerahka n hartanya menggunaka n ungkapan seperti “ambillah, ,!!”.2. Saat menyerahka n hartanya ia berniat dikembalik an dan disepakai oleh pemilik pesta dan ahli warisnya.3 . Terdapat kebiasaan dimasyarak at hal pengembali an harta tersebut.D an saat harta tersebut diberikan secara langsung ketangan pemilik pesta atau pada cangkir yang telah diketahui (tempat uang penyumbang acara/ bece’an/ buwuhan) maka yang disyaratka n hanya dua yakni niat dan mensyaratk an untuk dikembalik an.Haasyiy ah al-Jamal XII/116
قال شيخنا والأوجه في النقوط المعتاد في الأفراح أنه هبة لا قرض وإن اعتيد رد مثله( قوله قال شيخنا والأوجه في النقوط إلخ ) عبارة التحفة والذي يتجه في النقوط المعتاد في الأفراح أنه هبة ولا أثر للعرف فيه لاضطرابه ما لم يقل خذه مثلا وينوي القرض ويصدق في نية ذلك هو أو وارثه
Berkata Syaikhuna “Pendapat Yang lebih tampak harta-hart a yang ditradisik an dalam pesta-pest a adalah hibah bukan piutang meskipun ditradiska n dimasyarak at untuk dikembalik an…”Reda ksi dalam at-Tuhfah “Pendapat Yang lebih tampak harta-hart a yang ditradisik an dalam pesta-pest a adalah hibah dan tidak berpengaru h kebiasaan yang berlaku dimasyarak at selama tidak terdapati pernyataan semacam ‘ambillah. ..!!’ , ia niati menghutang kankan serta disepakati oleh pemilik pesta atau ahli warisnya.I ’aanah at-Thoolib iin III/51
قَوْلُهُ : ( وَأَنْ لَا يَحْضُرَهُ ) أَيْ وَمِنْ الشُّرُوطِ أَنْ لَا يَكُونَ طَلَبُ حُضُورِهِ لِخَوْفٍ مِنْهُ عَلَى نَفْسٍ ، أَوْ مَالٍ أَوْ عِرْضٍ أَوْ لِطَمَعٍ فِي جَاهِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حُضُورِ غَيْرِهِ ، مِمَّنْ فِيهِ ذَلِكَ لِأَجْلِهِ بَلْ يَدْعُوهُ لِلتَّقَرّ ُبِ أَوْ الصَّلَاحِ أَوْ الْعِلْمِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ
Diantara Syarat wajibnya menghadiri undangan pesta pengantin adalah bila undangan tersebut tidak diberikan oleh pemilik pesta atas dasar rasa takut akan jiwa, harta atau harga dirinya atau karena rasa tamak akan pangkat, harta atau kedatangan selainnya yang diundang namun undangan tersebut diberikan karena dasar kekerabata n, kebaikan, keilmuan atau semacam lainnya.Ha syiyah al-Qolyuub i XII/157
Wallaahu A’lamu Bis showaab