0947. HUKUM MENYEWAKAN POHON UNTUK DIAMBIL BUAHNYA

PERTANYAAN :
Tanzilul Furqon
assalamualaikum.., afwan mau tanyak poro yai.., bagaiman hukum menyewakan pohon (cengkeh, mangga dlll) untuk di ambil buahnya..?terimakasih atas bantuannya..
JAWABAN :
Dewi Rosita 
Bahwasanya akad tsb tidak sah,karena kalau dengan akad jual beli maka tidak sah karena pohonnya tidak di beli,,kalau dengan akad sewa juga tidak sah menurut pendapat yg ashoh.
Fathul mu’in jilid 3 shohifah 110
فلايصح اكتراءبستان لثمرته لأن الأعيان لاتملك بعقدالاجارة قصداونقل التاج السبكي في توشيخه اختياروالده التفي السبكي في اخرعمره صحة إجارة ألاشجارلثمرها،وصرحوابصحة استئجارقناةأوبئرللانتفاع بماءهاللحاجة.
قوله ونقل التاج السبكي ألخ ضعيف
menyewakan kebun guna memanen buah pepohonan yg tumbuh di dalamnya itu tidak sah,karena barang tidak bisa di miliki dengan akad sewa dengan menjadi pokok barang yg di akadi.Al-Taj al-subki,di akhir umurnya yaitu keabsahan menyewa pohon untuk memanen buahnya. Dan para ulama jelas jelas menyatakan keabsahan menyewa kolam atau sumur untuk memanfaatkan airnya,karena alasan hajat(di butuhkan).
ungkapan syaikh zainuddin al-malibari”Al-taj al-subki mengutip”adalah pendapat lemah
والله أعلم
Masaji Antoro 
Pada dasarnya jual beli saat buah belum nampak kebaikannya (masih muda/masih belum masak) tidak diperbolehkan karena masih rawan penyakit disamping akan menimbulkan gambling pada kedua belah pihak,.
Berikut ketentuan jual beli buah dalam saat belum tampak kebaikannya menurut ketentuan syara’
1. Padi, jagung, semangka, terong sayuran, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya kecuali dipetik langsung atau dijual bersama tanahnya.
2. Kurma, kelapa dan buah dalam batang pohon lainnya, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya kecuali dipetik langsung atau dijual bersama batang pohonnya atau bersama tanahnya.
Solusi dalam mengatasi masalah pembelian buah yang masih belum tampak kebaikannya dan belum di mungkinkan untuk segera di potong bila memang hal semacam ini terjadi di lingkungan kita dan tidak dapat bagi kita menghindarinya :
1. Mengikuti pendapat Imam Syafii dengan Qoul Qadiimnya yang memperkenankan penjualan semacam padi meski masih dalam tangkainyaasalkan bentuk bijinya telah mengeras (dapat diperkirakan rata-rata hasil buahnya di saat siap potong => al Majmu’ juz 5 hal 49 dan juz 10 hal 472.
2. Antara penjual dan pembeli tidak mengadakan akad jual beli tapi mengadakan akad saling hibah menghibahi.
وكذلك الثمار قبل بدو الصلاح تجوز هبتها من غير شرط القطع بخلاف البيع
Siraaj Alwahhaab I/308
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>