0801. HUKUM KOPI LUWAK

PERTANYAAN :

MH Ibnu Rasheed
Assalaamu’alaikum…
mohon tanggapan, hukum kopi luwak gimana…? baik yg mengkonsumsi maupun yg menjual…
terima kasih sebelumnya.

JAWABAN :

Muhammad Mujtahid Muthlaq
hukumnya halal… barang itu hanya mutanajjis… cuma perlu di sucikan saja…
kopi luwak trsebut kopi yg biasa tapi disengaja disediakan untuk makanan musang, dan musang tersebut memang di pelihara... ketika si musang BAB, biji kopi yang dimakannya ikut keluar (tidak ikut proses pencernaan) dan biji kopi itu masih terlindungi kulitnya... bisa dibuktikan klau dia najis…. ketika di tanam, maka tdak akan tumbuh lagi, disebabkan najis telah merusak kandungan biji… tetapi jika ditanam masih bisa tumbuh maka suci… sebab bijinya terlindung oleh kulit bijinya…

Raden Mas LeyehLeyeh 
Berikut fatwa MUI:
MUI Nyatakan Kopi Luwak Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan, kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum, memproduksi, dan… memperdagangkannya.

“Soal kopi luwak ini sudah kami bahas dan intinya halal,” ujar Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa (20/7).

Turut mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.

Dijelaskan Ma’ruf Amin, biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian.

Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan, biji kopi ini bersifat mutanajis. Seperti barang lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya.

“Dalam produksi, sebelum digiling melalui proses pencucian. Kalau sudah jadi kopi bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian itu,” katanya.

Menurut dia, hal ini untuk mengingatkan, karena ada sebagian orang yang memiliki kebiasaan mengunyah atau mengemil biji kopi itu. Lukmanul mengatakan, pembahasan tentang kopi luwak ini dilakukan menyusul adanya sejumlah pert an yaan, seperti dari PTPN XII Jawa Timur yang menangkar luwak. Juga, dari Pangalengan Jawa Barat untuk pengembangan, jika diproduksi akan halal atau tidak

Sumber :
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=256%3Amui-nyatakan-kopi-luwak-halal&catid=1%3Aberita-singkat&Itemid=50

Ghufron Bkl

.ولو راثت أو قاءت بهيمة حبا فإن كان صلبا بحيث لو زرع نبت فمتنجس يغسل ويؤكل وإلا فنجس. إعانة الطالبين ١/٨٢

Kalo biji yang keluar itu dalam keadaan keras sekiranya ditanam bisa tumbuh, maka mutanajjis, maka bisa dikonsumsi, dg disucikan trlbih dahulu.

Dokumen FB :
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/305129452843203/

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

5 thoughts on “0801. HUKUM KOPI LUWAK

  1. Avatar Relaksan says:

    Assalamu’alaikum ustadz…
    Apakah MUI sudah meneliti kopi luwak benar2 mutanajis ? Mutanajis kan berarti terkena najis. Kata terkena maknanya sama dgn tertempel atau tersentuh. Sesuatu itu kalau hanya tertempel oleh benda lain memang mudah dibersihkan. Sifat dasarnya yakni warna, rasa dan bau tidak berubah. Kasus kopi luwak sudah berbeda rasa dan bau dgn biji kopi aslinya (kesaksian konsumennya), berarti telah terjadi proses enzimatik di dalam usus luwak. Praktisnya begini, katakanlah seandainya betul mutanajis sehingga setelah dibersihkan sifat rasa, bau dan warnanya tetap sama dgn biji aslinya, mengapa repot2 menunggu luwak yg makan kopi duluan ? Kan bisa langsung saja ambil yg asli, toh sama saja. Masakan umat Islam suka yg syubhat sih ? Kalau pernah membaca ensiklopedia tentang luwak, di sana dijelaskan bahwa Luwak memang mengeluarkan bau harum mirip pandan yg dihasilkan oleh kelenjar di dalam anusnya, berarti cocok dong dgn kesaksian konsumen bahwa kopi luwak baunya lebih harum dari aslinya. Kesaksian kedua adalah rasanya. Konsumen kopi luwak juga mengatakan rasanya lebih nikmat dari kopi biasa (biji kopi asli), mengapa bisa begitu ? Jawabnya adalah adanya enzim proteolitik di dalam usus Luwak dan telah terjadi proses fermentasi juga, sehingga protein yg ada di dalam biji kopi mengalami perubahan struktur rantainya menjadi lebih pendek/sederhana. Nah, protein rantai pendek inilah yg mempengaruhi indera pengecap sehingga intensitas rasanya lebih kuat, ditafsirkan oleh otak sebagai lebih nikmat. Kalau sekedar mutanajis, maka tidak boleh mengalami reaksi biokimiawi seperti itu. Coba saja deh dibuktikan dgn riset laboratorium. Afwan jika ana salah… Wassalamu’alaikum wr.wb.

  2. Avatar ierham says:

    Turut mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.

    yang penting halalan toyyiban..
    twing

  3. Avatar ierham says:

    biji kopi adalah asli bentuknya dari alam.. tidak seperti makanan olahan.. maka keluar dari perut luwak/manusia walaupun tetap pada bentuk asalnya (olahan) maka wallahu’alam..
    kita singgung ke luwak…
    Allah Ta’ala telah mewahyukan dan memberi kemampuan kepada luwak untuk menebar biji kopi melalui feses/kotorannya,, sehingga dapat tumbuh dimana mana… beda dengan makhluk lain.. mungkin biji kopi tersebut akan hancur
    >>>
    maaf… bolehkah kita qiyas dengan Firman Allah :
    kemudian makanlah dari tiap-tiap buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan . Dari perut lebah itu ke luar minuman yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang memikirkan.(An-Nahl:69)

  4. Avatar ierham says:

    Imam Syafi’i jika penelitian MUI benar adanya, maka bisa menggunakan ta’bir berikut:
    ولو راثت أو قاءت بهيمة حبّا، فإن كان صلبا بحيث لو زرع نبت، فمتنجس يغسل ويؤكل، وإلا فنجس.
    jika seekor binatang membuang kotoran atau memutahkan berupa bijii, jika biji tsb keras yang mana sekiranya jika biji tsb ditanam bisa tumbuh, maka biji tsb mutanajjis, jika tidak maka biji tsb najis

    Sumber:
    Fat-hul Mu’in / I’anah 1/82
    8 menit yang lalu · Tidak Suka · 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>