BAB VI
PERATURAN TENTANG DOKUMENTAS I DAN PENGCOPYAN
Pasal 17
Penyunting an Dokumen
Penyunting an Dokumen hanya dapat dilakukan oleh atau atas izin Admin. Member yang kedapatan menyunting dokument bisa mendapatka n sanksi dikeluarka n dari grup setelah mendapatka n peringatan dari admin melalui inbox.
Pasal 18
CoPas (Copy Paste) Dokumen
Copy Paste Dokumen dapat dilakukan oleh setiap member Group dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dan dijadikan referensi jawaban, harus menyertaka n Link dokumen yang dimaksud.
Contoh :
Definisi siwak yg disunnahka n Rosul. http:// www.faceboo k.com/ home.php?sk =group_196 3552270539 60&view=do c&id=20317 8029705013
Hal tersebut bermaksud agar orang yang ingin mengetahui dokumen yang dimaksud dapat dengan mudah mencarinya .
2. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dari Dokumen PISS-KTB dan disebaraka n pada Web/ Blog orang lain tidak diperbolehkan memungut biaya atau dengan kata lain “DILARANG UNTUK DIPERJUAL BELIKAN”.
3. Setiap member yang mengcopy document dilarang menambah atau mengurangi yang dapat merubah subtansi.
Contoh :
Di dokumen tertulis kalimat “Yusannu (disunnahk an)” dirubah menjadi “Yahrumu (diharamka n).
Karena hal tersebut akan merubah makna, maksud dan tujuan dari hukum yang sudah ditetapkan pada suatu masalah.
4. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) pada Word (member bermaksud menjadikan nya sebuah buku/ jilid), maka buku tersebut harus diberi judul dengan menyertaka n kata PISS-KTB.
Contoh :
“TANYA JAWAB MASALAH KEAGAMAAN ala PISS-KTB (Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah – Kenapa Takut Bid’ah)”.
5. Jika ada kalimat yang janggal pada isi dokumen yang akan atau sudah dicopy, harap konfirmasi kan terlebih dahulu kepada Admin (telitilah dulu sebelum mengcopy).