Salah satu maksiat badan adalah memanjangk an pakaian (sarung ataupun yang lainnya) yakni menurunkan nya hingga ke bawah mata kaki dengan tujuan berbangga dan menyombong kan diri (al Fakhr). Hukum dari perbuatan ini adalah dosa besar kalau memang tujuannya adalah untuk menyombong kan diri, jika tidak dengan tujuan tersebut maka hukumnya adalah makruh. Jadi cara yang dianjurkan oleh syara’ adalah memendekka n sarung atau semacamnya sampai di bagian tengah betis.
Hukum yang telah dijelaskan ini adalah hasil dari pemaduan (Taufiq) dan penyatuan (Jam’) dari beberapa hadits tentang masalah ini. Pemaduan ini diambil dari hadits riwayat al Bukhari dan Muslim bahwa ketika Nabi r mengatakan :
“من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ” رواه البخاري ومسلم
Maknanya : “Barang siapa menarik bajunya (ke bawah mata kaki) karena sombong, Allah tidak akan merahmatin ya kelak di hari kiamat” (H.R. al Bukhari dan Muslim)
Abu Bakr yang mendengar ini lalu bertanya kepada Nabi : “Wahai Rasulullah , sarungku selalu turun kecuali kalau aku mengangkat nya dari waktu ke waktu ?” lalu Rasulullah SAW bersabda :
“إنك لست ممن يفعله خيلاء ” رواه البخاري ومسلم
Maknanya : “Sesungguh nya engkau bukan orang yang melakukan itu karena sombong” (H.R. al Bukhari dan Muslim)
Jadi oleh karena Abu Bakr melakukan hal itu bukan karena sombong maka Nabi tidak mengingkar inya dan tidak menganggap perbuatann ya sebagai perbuatan munkar; yang diharamkan .
SUMBER EBOOK MASA-IL DINIYYAH
@ Kholil Abou Fateh
Kompilasi ebook oleh: M. Luqman Firmansyah
Facebook Pages AQIDAH AHLUSSUNNA H : ALLAH ADA TANPA TEMPAT
Blog: allahadata npatempat. wordpress. com