Hukum Mewakilkan Perwalian Lewat Telepon

Si A menjadi wali nikah dari seorang wanita (si B) dikota lain yang akan melangsungkan pernikahan. Pada hari dan saat akad nikah akan dilangsungkan, si A mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si A mewakilkan kepada si C yang rumahnya berdekatan dengan si B lewat telepon untuk menikahkan si B. Sahkah mewakilkan perwalian (tawkil) untuk akad nikah lewat telepon?

Jawaban:

Hukum tawkil untuk akad nikah lewat telepon adalah sah, selama taukil tersebut dapat dipahami dan tidak ada penolakan dari pihak yang menerima wakalah.

Dasar Pengambilan

  1. Kitab Asy Syarqowi juz 2 halaman 10

    (قَوْلُهُ وَصِيْغَةً) كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مَشَافَهَةً او كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى وَلاَ يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا. فَلَو وَكَّلَهُ وَهُوَ لاَيَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ أَبْيْهِ يَظُنُّ حَيَاتِهِ.

    (Ucapan mushannif “dan shighat”) seperti: Aku mewakilkan kepadamu dalam masalah demikian, atau aku menyerahkan kepadamu demikian. Baik penyerahan itu secara lisan atau secara tertulis atau pengiriman utusan. Disyaratkan pula tidak ada penolakan terhadap wakalah (perwakilan) tersebut sebagaimana keterangan yang akan datang, dan tidak disyaratkan mengetahui wakalah. Andaikata seseorang mewakilkan kepadanya sedang dia tidak tahu, maka sah wakalah tersebut; sehingga andaikata dia mentasarufkan sebelum mengetahui ada wakalah, tasaruf(distribusi)-nya sah, seperti menjual harta ayahnya yang dia sangka ayahnya masih hidup.

  2. Kitab Bujairimi ‘Ala al Iqna’ juz 3 halaman 10

    وَجُمْلَةُ مَا ذَكَرَهُ مِنْ شُرُوطِ الصِّيْغَةِ خَمْسَةٌ وَذَكَرَ فِى شَرْحِ المِنْهَجِ أرْبَعَةٌ:… إلَى أنْ قَالَ: الثَّانِى: أنْ يَتَلَفَّظَ بِحَيْثُ يَسْمَعُهُ مَنْ بِقُرْبِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْهُ صَاحِبُهُ بِأَنْ بَلَغَهُ ذَلِكَ فَورًا او حَمَلَتْهُ الرِّيْحُ إلَيْهِ فَقَبِلَ.

    “Jumlah dari apa yang telah mushannif sebutkan tentang syarat-syarat shighat adalah lima dan dalam kitab Syarah Minhaj, mushannif menyebutkan empat: … sampai mushannif berkata: “Yang kedua, hendaklah seseorang mengucapkan sekira orang yang berada didekatnya mendengar ucapannya, meskipun temannya tidak mendengar, dengan sekita dia menyampaikan hal tersebut kepada temannya seketika, atau angin telah membawa ucapan tersebut kepada temannya dan temannya menerima.

 

Sumber : Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Bahtsul Masail

Bahtsul Masail has written 152 articles

Lembaga Bahtsul Masail atau disingkat LBM adalah sebuah lembaga yang berkecimpung pada pembahasan masalah-masalah kekinian yang berkembang di Masyarakat dengan berpedoman pada Al Quran dan Al Hadits dan Kutub at Turats para mujtahid terdahulu.

Dalam kategori ini terdapat dua macam hasil musyawarah bahtsul masail yaitu
Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh LBM NU dan Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura atau disingkat FMPP. Kedua lembaga ini masing-masing berdiri secara otonom dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui pembahasan yang matang.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>