Zakatnya Kendaraan Kita

mbAssalamu’alaikum Wr.Wb
Ana mau tanya tentang zakat mal. Ukurannya kan ada misal ana punya mobil marcedez yang harganya mencapai 800 juta itu kan kena zakat dikarenakan berdiam selama beberapa tahun sedangkan itu mobil ana membelinya dengan kredit 5 tahun begitu juga seperti beli sepeda motor itu, bagaimana apa kena zakat apa tidak terima kasih Wassalam

From : nozel azizi <novelazizi@yahoo.com>

FORSAN SALAF menjawab :

Harta yang wajib dizakati antara lain :

  1. Binatang ternak diantaranya : onta, sapi dan kambing
  2. Makanan pokok dan beberapa buah-buahan
  3. Emas dan perak
  4. Harta dagangan
  5. Harta temuan
  6. Barang tambang.

Selain harta-harta yang telah disebutkan di atas seperti motor atau mobil, tidak wajib zakat walaupun harganya mahal. Dikecualikan jika dalam pembelian berniat dagang untuk mencari keuntungan dari penjualannya, maka wajib dizakati karena termasuk tijaroh (perdagangan).

سفينة النجاة ص 37

الأموال التي تجب فيها الزكاة ستة أنواع : النعم والنقدان والمعشرات وأموال التجارة : وواجبها ربع عشر قيمة عروض التجارة والركاز والمعدن

بشرى الكريم ج 2 ص 50-53

وفي التجارة ربع العشر وشروطها ستة : الأول العروض دون النقد الثاني نية التجارة الثالث اقتران النية بالتملك الرابع أن يكو التملك بمعاوضة الخامس أن لاينض ناقصا بنقده في أثناء الحول الساد س أن لايقصد القنية في أثناء الحول

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Avatar

Forsan Salaf has written 242 articles

Forsan Salaf adalah situs yang dikelola Yayasan Sunniyah Salafiyah. Memuat bahasan-bahasan ilmiah yang mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh isi telah disaring dan dikaji ulang oleh sebuah tim yang berada di bawah pengawasan Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf.

Comments

comments

7 thoughts on “Zakatnya Kendaraan Kita

  1. Avatar ABUABU says:

    ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
    MAAF SAYA AWAM TENTANG ZAKAT TAPI SAYA PERNAH DENGAR KALO ZAKAT TU HARUS TUNGGU DULU 1 TAHUN, KALO MEMANG BENAR APANYA YANG HARUS DITUNGGU 1 TH ITU? TERUS SAYA TERBIASA MENGIKUTI ORANG TUA SAYA KALO ABIS DAPAT LABA DARI HASIL MENJUAL (ATAU KEUNTUNGAN YANG LAIN)SAYA LANGSUNG MENGELUARKAN “ZAKATNYA”, APAKAH INI SUDAH TERMASUK SAYA SUDAH MENGELUARKAN ZAKAT ATAU BELUM….SAYA MOHON PENJELASANNYA KARENA SAYA TAKUT AKAN ADZAB ALLOH HANYA KARENA SAYA TIDAK MENGETAHUI ILMUNYA ZAKAT….SEBELUMNYA SAYA UCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH.
    WASSALAMU’ALAIKUM WR.WB

  2. Avatar forsan salaf says:

    @ abuabu, maksud dari menunggu satu tahun (haul) adalah untuk mengetahui ketika harta kita genap satu tahun apakah mencapai satu nishab sehingga wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat, ataukah tidak mencapai nishab sehingga tidak wajib mengeluarkannya.
    Adapun jika mengeluarkan setiap mendapatkan laba dari suatu transaksi, maka belum cukup, karena hanya mengeluarkan prosentase dari laba saja, sedangkan zakat harus dikeluarkan prosentase dari keseluruhan modal dan laba di akhir tahun serta dalam mengeluarkan zakat sebelum genap satu tahun disyaratkan sudah mencapai satu nishab.
    Oleh karena itu, di akhir tahun harus dihitung lagi, dan menghitung prosentase berapa yang wajib dikeluarkannya.

  3. Avatar ABUABU says:

    maaf bertanya lagi nishab itu pengertiannya apa? dan berapa limitnya/batasanya untuk mencapai nishab?…boleh g saya tetap mengeluarkan zakat setiap mendapatkan laba dari suatu transaksi,dan kalo boleh, baiknya niatnya sebagai apa?

  4. Avatar forsan salaf says:

    @ abuabu, maksud dari nishob adalah batas minimal harta wajib dizakati, yang berartijika belum mencapai batas minimal, harta tidak wajib zakat.
    dalam nishob berbeda-beda sesuai dengan jenis harta wajib zakatnya. Seperti kambing nishobnya (batas minimal)40 ekor, sapi 30 ekor, onta 5 ekor. sedangkan jenis tanaman seperti padi yang sudah bersih dari kulit, nishobnya 5 wasaq yaitu sekitar 825 Kg, untuk emas dan perak mencakup zakat rikaz (barang temuan), ma’din (barang tambang) jika berupa emas nishobnya 20 mitsqol yaitu senilai 84 Gram dan jika berupa perak senilai 588 gram. Perdagangan juga mengikuti nishonya emas dan perak, namun karena nilai dari nishobnya perak lebih rendah daripada emas, maka diikutkan dengan nilainya perak (senilai 588 Gram perak)…..
    jika anda tetap mengeluarkan setiap mendapatkan laba, maka hanya menjadi sodaqoh akan tetapi tidak bisa menjadi zakat, sehingga diakhir haul (satu tahun), jika nilai barang perdangangan anda mencapai nishob, anda tetap mengeluarkan zakatnya.

  5. Avatar ABUABU says:

    ini sangat menarik karena ternyata teman2 saya juga banyak yang belum mengerti mengenai zakat, padahal mereka yang notabene sebagai orang muslim dan yang saya rasa wajib mengeluarkan zakat….kalo boleh saya simpulkan dari jawaban forsansalaf diatas bahwa zakat yang dikeluarkan tergantung dari nishab dan harta wajib zakatnya,
    yang menjadi problem banyak dari Kita (saya dan teman2) mempunyai banyak usaha dan aset seperti mesin, peralatan, dan tanah…..pertanyaannya (kalopun ada/terkena zakat)bisakah kami mendapatkan berapa nishabnya (aset) tanah, mesin/peralatan, barang dagangan berupa kain (baju), kayu (mebeler).mohon maaf dan terima kasih…..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>