Permasalahan
Bagaimana hukumnya zakat yang ditasyarufkan kepada masjid, madrasah, panti asuhan, yayasan-yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Sebagaimana yang berlaku ditengah masyarakat umum?
Jawaban
Memberikan zakat kepada masjid, madrasah, panti asuhan, yayasan-yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain tidak boleh.
Akan tetapi ada pendapat Imam Qofal menukil dari sebagian ahli fiqih, zakat boleh ditasarufkan kepada sektor-sektor tersebut diatas, atas nama sabilillah.
Dasar Pengambilan Dalil
Bughyatu al-murtasyidin: 106
Masjid tidak berhak sedikit pun secara mutlak mengambil bagian zakat, karena tidak boleh mentasarufkan zakat kecuali pada orang yang merdeka yang muslim, begitu juga yang ada dalam kitab Mizan Kubro.
Tafsir munir, I: 344
Imam Al-Qofal menukil dari sebagian ahli fiqih, bahwa mereka memperbolehkan mentasarufkan sodaqoh (zakat) kepada segala sektor kebaikan, seperti: mengkafani mayat, membangun pertahanan, membangun masjid dst. Karena kata-kata sabilillah itu mencakup umum (semuanya).
Sumber : Muktamar NU Nganjuk 1981 Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh (Ponpes Nurul Huda), termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU