Zakat Fitrah Dan Problematikanya

fitrah2Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan .

Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah.

Dasar wajib zakat fitrah  :

عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )

“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan

Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.

Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.

Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari:

  1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
  2. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
  3. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
  4. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.

Orang yang wajib dinafkahi yaitu:

  1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
  2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
  3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
  4. Istri yang sah.
  5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
  6. Istri yang ditalak ba’in  (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.

Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat.

Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.

Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.

Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :

  1. Dirinya sendiri.
  2. Istri.
  3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
  4. Anak yang belum baligh.
  5. Ayah yang tidak mampu.
  6. Ibu yang tidak mampu.
  7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).

Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah:

1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.

2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.

Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.

Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.

3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.

4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.

5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.

Syarat sah zakat fitrah:

I. Niat.

Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.

Niat untuk fitrah diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ

(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)

Niat untuk zakat fitrah orang lain:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ

(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)

CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :

  1. Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
  2. Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.

Cara niat zakat fitrah

a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.

b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.

II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum.

Hal–hal yang perlu diperhatikan:

1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.

2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.

3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.

4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya  untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.

5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.

6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.

7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.

8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.

9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.

10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.

11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.

12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.

13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Avatar

Forsan Salaf has written 242 articles

Forsan Salaf adalah situs yang dikelola Yayasan Sunniyah Salafiyah. Memuat bahasan-bahasan ilmiah yang mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh isi telah disaring dan dikaji ulang oleh sebuah tim yang berada di bawah pengawasan Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf.

Comments

comments

31 thoughts on “Zakat Fitrah Dan Problematikanya

  1. Avatar Hmm says:

    10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.

    klo umpama gurunya idupnya lumayan (tdk fakir/miskin/gharim), lalu apa bisa masuk kategori sabilillah atau ibnu sabil?

  2. Avatar forsan salaf says:

    @ hmm, kami persilahkan anda untuk copas, mudah-mudahan bermanfaat.
    Kiyai atau guru ngaji tidaklah termasuk dalam golongan fi sabilillah atau ibn sabil, sehingga tidak termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat. Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’i.

  3. Avatar Hmm says:

    Astaghfirullah……
    lalu selama ini gmn zakat fitrah kami yg diserahkan ke guru/ustadz/kyai kami? apakah kami harus mengulang zakat fitrah yg udah salah kasih?
    bisakah Ustadz disini memaparkan keterangan penjelasnya agar ane bisa smpaikan ke keluarga dan sodara ane, ane beneran mohon agar dijelaskan perihal ini, ttg yg masuk dalam ibnu sabil dan fi sabilillah.

    maturnuwun….

  4. Avatar fauzan says:

    ASSALAMUALAIKUM.MAU TANYA DENGAN PENDAPAT IMAM BULQINI DIBAWAH APA BENAR BOLEH DI IKUTI?INI ANA AMBIL DARI WEBSITE SALAH SATU PESANTREN NU DI INTERNET

    Kebiasaan dimasyarakat bahwa zakat fitrah itu 2,5 kg beras atau uang seharga beras itu. Sepengetahuan saya, bahwa dalam kitab Fathul Mu’in menyebutkan , zakat fitrah itu 1 sho’ (1 sho’ = 4 mud, 1mud = 1 liter lebih sepertiga) dan yang dizakatkan adalah Gholibi quuti baladihi (makanan pokok daerahnya).

    1. Benarkah zakat fitrah beras 2,5 kg tersebut?

    2. Bolehkan dengan memakai uang seharga beras? Bagaimanakah dalilnya?

    3. Bagaimana sholatnya sopir/pengemudi yang setiap harinya (waktu sholatnya) selalu diperjalanan?

    Jawaban:

    1. Benar
    2. Tidak boleh, namun ada qoul yang memperbolehkan yaitu qoulnya Imam Bulqini dan qoul ini boleh diikuti.

    Keterangan dari kitab Ghoyatu al- Talhishi al- Murad 112
    أفتى البلقيني بجواز إخراج الفلوس الجدد المسماة بالمناقر في زكاة النقد والتجارة قال إن الذي اعتقده وبه اعمل وإن كان مخالفا بالمذهب الشافعي والفلوس انفع للمستحقين وليس فيها غش كما في الفضة المغشوشة ويتضرر للمستحق إذا وردت عليه ولا يجد بدلا أه ويسع المقلد تقليده لأنه من أهل التخريج والترجيح لاسيما إذا راجت الفلوس وكثرة رغبة الناس فيها.

    Imam al-Bulqiny telah berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan mata uang yang baru yang dinamakan dengan al-Munaqir dalam hal zakat mata uang dan perdagangan. Pengarang kitab berkata: “Sesungguhnya sesuatu yang Aku (pengarang) telah menyakininya, Aku mengerjakanya meskipuin hal itu bertentangan dengan Madzhab al-Syafi’i , Dan uang lebih bermanfaat bagi orang yang berhak menerima zakat sedangkan didalamnya tidak ada unsur penipuan sebagaimana yang terjadi didalam permalsuan (percampuran) perak yang bisa merugikan bagi pemiliknya ketika hal itu sampai padanya sedangkan orang tersebut tidak emendapatkan penggatinya (selesai perkataan pengarang). Dan pengikut mempunyai toleransi terhadap yang diikuti karena Dia termasuk golongan ahli al-Tahrij dan al-Tarjih, Apalgi ketika uang itu yang diharapkan dan manusia (masyarakat) lebih suka dengan hal tersebut.

    3. Boleh diqoshor
    حاشية البيجورى جزء 1 صـ298
    وخرج بقولنا: ولم يختلف فى جواز قصره .من اختلف فى جواز قصره كملاح يسافر فى البحر ومعه عياله فى سفينة ومن يديم السفر مطلقا كالساعى فإن الاتمام افضل له خروجا من خلاف من اوجبه كالإمام احمد رضي الله عنه

  5. Avatar forsan salaf says:

    @ hmm, Ketika anda sudah terlanjur memberikan fitrah kepada kiyai atau guru ngaji yang tergolong kaya, maka lebih baik anda mengqadha’nya. Namun jika tidak anda qadha’ pun boleh karena masih ada pendapat lemah dalam madzhab Maliki. Untuk selanjutnya, anda harus lebih berhati-hati dalam memberikan zakat fitrah agar sah menurut madzhab Syafi’i.
    Golongan Fi Sabilillah yaitu orang yang ikut jihad perang melawan musuh islam secara sukarela (tanpa ada bayaran dari pemerintah). Mereka diberikan bagian dari zakat yang mencukupi untuk kebutuhan perang walaupun mereka kaya raya.
    Ibn Sabil yaitu orang yang sedang bepergian bukan untuk tujuan maksiat (baik perjalanan wajib seperti haji atau mubah seperti berdagang)dan kehabisan perbekalan. Mereka diberi bagian dari zakat seukuran kebutuhan untuk sampai ke tempat tujuannya atau ke tempat dimana hartanya berada.

  6. Avatar forsan salaf says:

    @ fauzan, 1 mud seperti yang ada di kitab-kitab itu bukanlah satu liter lebih sepertiga, melainkan satu ritl lebih ssepertiga, keduanya beda ukuran. Sehingga jika dijumlah, 1 sho’ = 4 mud = 5 1/3 ritl, setara dengan 2,75 atau 3 Kg beras. Ini hanya untuk ukuran beras yang sudah menjadi makanan pokok orang Indonesia, yang akan berbeda timbangannya jika menggunakan jagung karena ukuran wajibnya menggunakan takaran bukan timbangan.
    Pendapat Imam Al-Bulgini dalam kitab Ghoyatu Talkhisi murod di atas, hanya diberlakukan pada zakat Naqd (emas dan perak) atau zakat perdagangan saja, tapi tidak pada zakat fitrah. Karena kewajiban mengeluarkan zakat fitrah dalam madzhab Syafi’i harus menggunakan makanan pokok daerah setempat, bukan dengan uang yang senilai dengan makanan pokok tersebut.

  7. Avatar forsan salaf says:

    @ husin bahsein, Jika kakek/nenek termasuk yang wajib dinafkahi oleh cucu, seperti tidak ada anak-anaknya sama sekali, atau dia cucu yang terdekat, maka tidak sah menyerahkan zakatnya kepada kakek/neneknya dari golongan fakir atau miskin karena dengan nafkah mereka dikategorikan kaya. Namun jika tidak wajib dinafkahi oleh cucu karena sudah ada anak yang bertanggung jawab pada nafkahnya atau wajib dinafkahi oleh cucu hanya saja kakek/neneknya termasuk mustahiq zakat dari golongan selain fakir miskin seperti ghorim, maka diperbolehkan.

  8. Avatar Hasna Mufida says:

    Assalamu’alaikum wr wb.

    Ikut berbagi rasa…
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purbalingga mengeluarkan keputusan mengenai besarnya zakat fitrah Ramadan 1431 H. “Besarnya zakat fitrah adalah beras 2,8 kg atau uang seharga bahan kebutuhan pokok tersebut,” kata Ketua MUI KH Abror Mushodik (SM, 01/09/2010).

    Perlu dicatat, besaran zakat fitrah yang lazim di Indonesia selama ini adalah 2,5 kg beras. Belakangan (kembali) mengemuka persoalan tentang besar-kecilnya ukuran zakat fitrah. Mau tidak mau, masalah tersebut bisa menimbulkan kebingungan di kalangan umat. Untuk itu, diperlukan jalan keluar yang proporsional dan komprehensif. Selengkapnya lihat http://www.thohiriyyah.com

    Terimakasih, semoga bermanfaat.

    Hasna Mufida

  9. Avatar Anonimous says:

    assalamualaikum
    1. Apakah sah zakat kita yg terlanjur 2.5 kg dith2 sblmnya?
    2. Sebagian masy. Yg sudah terlanjur zakat 2.5 kg apa bisa ditambah mengeluarkan lg 0.5 kg?
    3. Zakat harus dikeluarkan buat yg mustahiq yg 1 daerah, batasan daerah disini provisin, kota ato kecamatan?
    Syukron
    ana ijin share

  10. Avatar Abu Rayyan says:

    Assalaamualaikum Wr. Wb
    Saya mau bertanya:
    1. Ada org yg menurut masyarakat disekitarnya termasuk golongan mustahik (fakir-miskin), sehingga ia diberi zakat fitrah. Akan tetapi org itu bisa / mampu serta mau mengeluarkan zakat fitrah. Bgmn hukumnya? Bgmn status zakat fitrah yg diberikan ke org itu?
    2. Lebih baiknya memberikan zakat kita sendiri ke mustahik atau melalui panitia zakat? (dengan pertimbangan sasaran mustahik adalah org yg tepat)
    3. Apakah kualitas beras untuk zakat fitrah harus minimal sama atau lebih bagus dari beras yg biasa kita makan?

    Syukron atas jawabannya

    Wassalamualaikum Wr. Wb

  11. Avatar forsan salaf says:

    @ Anonimous, wa’alaikum salam Wr. wb.
    Kadar wajib zakat fitrah adalah 1 sho’ dengan takaran dan bukan timbangan. Namun karena umumnya beras di Indonesia dengan ukuran timbangan, maka ulama mengkalkulasikan dari takaran menjadi timbangan. Hal ini menjadikan perbedaan pendapat tentang berat 1 sho’ dalam kilogram, ada yang menyatakan 2,5 Kg, 2,75 Kg dan ada yang menyatakan 3 Kg. Karena itu, lebih berhati-hati dengan mengeluarkan yang terbanyak yaitu 3 Kg. Namun bagi orang yang terlanjur mengeluarkan 2,5 Kg, maka tidak wajib mengeluarkan kembali atau menambahi agar menjadi 3 Kg, karena ada yang menyatakan cukup.
    Batas daerah itu adalah batas mulai diperbolehkannya qoshor yaitu batas kota.

    @ Abu rayyan, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    Definisi mampu antara mustahiq dan wajib zakat fitrah terdapat perbedaan, yaitu mampu dalam wajib zakat fitrah adalah mempunyai kelebihan harta untuk kebutuhan nafkah dirinya dan orang yang wajib dinafkahi dihari ied dan malamnya. Sedangkan definisi mampu sehingga dikatakan bukan mustahiq sekiranya bukan dinyatakan fakir (orang yang tidak punya penghasilan sama sekali atau punya penghasilan tapi kurang dari setengah kebutuhannya setiap hari), dan miskin (orang yang penghasilannya tdak mencukupi kebutuhannya setiap hari dan hanya bisa lebih dari setengah kebutuhannya).
    Oleh karena itu, orang yang dikategorikan fakir atau miskin walaupun berhak mendapatkan zakat fitrah tapi bisa wajib zakat fitrah jika mampu dalam zakat fitrah. Sehingga memberikan zakat fitrah kepada mereka sah.
    Karena umumnya panitia zakat hanyalah penyalur bukan AMIL, maka mengeluarkan sendiri lebih baik daripada diberikan kepada penyalur zakat karena bisa tepat pada sasaran secara yakin.
    Kualitas beras yang mencukupi untuk zakat fitrah adalah beras standart, tidak wajib yang terbaik tapi tidak boleh yang tidak layak makan. Namun jika mengeluarkan yang lebih baik dari yang dikonsumsi, maka itu lebih baik.

  12. ustd mau tanya? 1.bolehkah memberikan zakat kpd saudara kandung kita? 2. Bolehkah seorang pengikut madzhab syafii mengeluarkan zkt ftrhny dengan uang krn amil memberikan pilihan antara uang atau beras? Dan apakah itu disebut talfiq apa tidak, orang seperti itu?

  13. Avatar forsan salaf says:

    @ husin bahsein, Saudara kandung walaupun termasuk dalam keadaan miskin bukanlah termasuk orang yang wajib dinafkahi, sehingga boleh memberikan zakatnya kepada mereka selama mereka termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat.
    Bagi siapapun boleh untuk taqlid dengan imam empat madzhab selama mengetahui betul akan persyaratan yang ada di madzhab mereka, dan ini bukanlah dinamakan talfiq. Namun, demi sahnya zakat secara yakin dan keluar dari perbedaan pendapat para imam, maka kita tetap mengeluarkan zakat dengan makanan pokok, bukan dengan uang.

  14. Ustd, saya mau tanya: 1. Apakah taqlid kpd madzhab lain selain syafii itu disyaratkan adanya kesulitan didalam mengamalkan madzhabnya maupun tidak? 2.apakah taqlid itu hanya dibolehkan kpd pendapat 4 madzhab saja ? 3.bolehkah memberikan zakat fitrah/ maal kpd anak yatim yg ada di panti asuhan?

  15. Avatar forsan salaf says:

    @ husein bahsein,
    1. Taqlid kepada madzhab lain tidak disyaratkan setelah ada kesulitan, hanya harus mengetahui betul-betul aturan dalam madzhab yang diikuti. Oleh karena kita kadang kurang mengetahui aturan madzhab selain Imam Syafi’i, maka lebih baik kita dahulukan madzhab Syafi’i kecuali jika dalam keadaan darurat.
    2. Taqlid pada dasarnya mengikuti pendapat dari ulama’ yang mu’tabar (bisa diperhitungkan keilmuannya yaitu para mujtahid mutlak). Dalam taqlid disyaratkan mengetahui betul bahwa pendapat yang akan dipakai adalah benar-benar pendapat ulama’ tersebut, serta mengetahui aturannya. Oleh karena dari sekian ulama’ mujtahid mutlak, tidak ada yang pendapatnya terbukukan secara terperinci seperti imam 4 madzhab, maka labih baik tidak keluar dari 4 madzhab ini.
    3. memberikan zakat fitrah atau maal boleh diberikan kepada anak yatim (belum baligh), namun yang menerima haruslah orang yang mengurusi segala tasharruf/pembelanjaan harta anak (wali anak). Dalam hal ini bisa diserahterimakan kepada pengasuh/pengurus panti asuhan bukan langsung diserahkan kepada anak.

  16. Ustd walafwu sblmnya. Dlm kapasitas kita sbg muqallid, kita wajib konsisten mengikuti pendapat madzhab yg kita anut dan tidak blh mencampuradukkan pendapat para imam madzhab, kecuali pada masalah2 tertentu dlm madzhab kita dimana dlm mengerjakannya kita merasa sempit atau berat. Dlm kitab bughyatul mustarsyidin disbtkn syrt2 berpindah madzhab lainnnya diantaranya tidak mengambil pendapat yg lebih memudahkan baginya dari madzhab2 yg empat. Yg saya tanyakan bagaimana dgn keadaan masyarakat kita bermadzhab syafii tetapi tidak konsisten mengikuti pendapat imam syafii dlm masalah zakat fitrah dengan mengeluarkan zakat fitrahnya memakai uang ?

  17. Avatar husin says:

    assalamualaikum ustd, sy mau tanya. 1.batasan orang itu dikatakan kaya itu seperti apa, sehingga tdk boleh diberi zakat? 2.berapa lamakah orang itu di sbt muallaf sehingga blh menerima zakat

  18. Avatar forsan salaf says:

    @ husein bahsin, Seorang muqollid justru mendapatkan keluasan dalam mengikuti salah satu dari imam empat madzhab atau lainnya selama dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan aturan imam tersebut serta tidak melakukan talfiq yang dilarang yaitu mengambil pendapat yang ringan saja dalam empat madzhab dan masih dalam satu qodiyah. Ketika persyaratan mengikuti pendapat madzhab selain Syafi’i sudah terpenuhi, maka boleh baginya untuk mengamalkannya.
    Permasalahan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang bagi orang yang bermadzhab Syafi’i, kami kurang setuju karena menunjukkan kurang kehati-hatian dalam melakukan ibadah dimana ada pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan tidak sah padahal keluar dari khilaf ulama’ adalah sunnah. Alangkah baiknya jika ulama’nya memberika solusi yang bisa keluar dari khilaf ulama’ seperti dengan menyediakan beras untuk dibeli oleh orang yang ingin mengeluarkan zakat fitrahnya.

    @ husin, wa’alaikum salam Wr, Wb,
    1. seorang dinyatakan kaya hingga tidak berhak lagi menerima zakat adalah ketika memiliki penghasilan yang sudah bisa mencukupi kebutuhan dirinya dan orang yang wajib dinafkahi setiap harinya, atau tidak memiliki penghasilan namun memiliki kekayaan yang bisa mencukupinya hingga umur 60 tahun (Umrul gholib).
    2. golongan mu’allaf terbagi menjadi beberapa golongan yaitu :
    – orang yang baru masuk islam dengan sekiranya masih ada ketakutan pada keluarganya yang kafir atau masih belum mantap keimanannya untuk menjadi seorang muslim. Mereka bisa diberikan zakat agar semakin kokoh keimannya dan tidak ada kekhawatiran lagi pada keluarga.
    – Orang yang ditokohkan/memiliki kemuliaan di mata masyarakat. Mereka bisa diberi zakat agar bisa menarik kaumnya untuk masuk islam atau menjadikan masyarakatnya semakin mengikuti ajaran islam.
    – Orang yang membantu dalam peperangan atau menakut-nakuti para wajib zakat agar mengeluarkan zakatnya.

  19. Avatar forsan salaf says:

    @ M ARIF, zakat fitrah tidak sah apabila diberikan kepada orang yang wajib ia nafkahi seperti orang tua atau anaknya jika dari golongan fakir dan miskin, karena dengan nafkah mereka tergolong orang kaya. Namun jika tidak wajib untuk dinafkahi seperti orang tuanya kaya atau anaknya sudah baligh dan mampu untuk kerja atau masih wajib dinafkahi tapi bukan dari golongan fakir miskin seperti dari golongan ghorim, maka boleh.

  20. Avatar safri says:

    Assalamualaikum,

    Bagaimana kalau dalam zakat fitrah ini, mengikuti penadapat imam Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah dengan Uang, dengan catatan, jumlah uang yang dibayarkan lebih tinggi, sesuai dengan syarat sah nya zakat fitrah menurut pendapat imam Hanafi, yaitu 3.8 kg?

  21. Avatar forsan salaf says:

    @ safri, wa’alaikum salam wr. Wb.
    Setiap orang bisa bertaqlid dengan madzhab lain dari ke-empat madzhab dengan syarat taqlid yang shohih yaitu sesuai dengan aturan dalam madzhab yang diikuti. Oleh karena itu, jika anda telah mengetahui aturan dalam madzhab Hanafi, maka anda diperbolehkan untuk taqlid dengan madzhabnya.
    Akan tetapi, itu bukanlah hal yang terbaik, karena dinyatakan :
    الخروج من الخلاف مستحب
    ” keluar dari khilaf ulama’ adalah disunnahkan”,
    Sehingga alangkah baiknya tidak sampai menyalahi dengan aturan madzhab lain seperi madzhab Syafi’i yang melarang untuk membayar zakat fitrah dengan uang, apalagi masih bisa dicarikan solusi yang tidak bertentangan dengan madzhab lainnya.

  22. Avatar cah njeporo says:

    assalamu ‘alaikum..
    ustadz ana mahu ikut tanya tentang hal-hal yg perlu diperhatikan no 8:
    Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.

    1. keterangan ini, dengan cara memberi tanda atau dibagikan keblog lain diambildari kitab apa??? soalnya yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat itu mengumpulkan zakat kemudian dibagikan secara merata kepada masyarakat.
    2. apakah bisa dibenarkan membagikan secara merata kpd masyarakat tanpa memandang dia mampu atau tidak???

    syukron atas jawabanya.

  23. Avatar forsan salaf says:

    @ cah jeporo, wa’alaikum salam wr. wb.
    1. Cara di atas adalah sebagai salah satu solusi untuk menghindari kembalinya zakat fitrah kepada orang yang mengeluarkannya yang berakibat pada tidak sahnya zakat fitrahnya. Dan ini adalah satu solusi yang paling mudah yang bisa dilaksanakan oleh masyarakat.
    2. Membagikan secara merata seperti itu TIDAK DIBENARKAN, dan ketika berakibat pada tidak sahnya zakat fitrah seseorang, maka wajib bagi penyalur sebagai wakil dari orang yang mengeluarkan zakat untuk dhoman (ganti rugi) dengan mengeluarkan sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan oleh pemberi zakat dan menyerahkannya kepada yang berhak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>