TANYA
Assalamu’alaikum. CN yang saya kagumi. Ana mau tanya. Apa boleh berzakat atas nama orang yang sudah meninggal? Terima kasih. Wassalamu’alaikum.
Rizki
Pasuruan
085655564xxx
JAWAB
Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup. Oleh karenanya, jika seseorang telah meninggal dunia serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki, maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.
Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimilki, maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya, terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.
Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar. Oleh karenanya jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. Demikian pula bayi yang baru dilahirkan sesaat sebelum masuk waktu maghrib dan terus hidup sampai masuk waktu maghrib malam lebaran, orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya. Sebaliknya orang yang meninggal sebelum masuk waktu maghrib malam lebaran (belum masuk tanggal satu syawwal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu Syawal) tidak wajib di tunaikan zakat fitrah atasnya. Lihat: I’anatut tholibin juz. ll hal. 168.