Pak Ustadz, Saya memberikan uang 20 juta ke seseorang untuk modal dagang. Dan tiap bulan saya di kasih keuntungan yang besarannya tidak sama. Kadang 500 ribu, kadang 1 juta, kadang 200 ribu. Apakah saya wajib zakat. Apakah semua keuntungan itu harus diakumulasikan 1 tahun baru dibayar. Atau tiap kali menerima keuntungan itu harus dipotong 2,5 %, padahal tidak sampai 1 nishob.
Akad tanam modal (qirodh), penanam modal wajib mengeluarkan zakat dengan persyaratan berikut :
Modal dan keuntungan mencapai nishab senilai nishab emas atau perak (82 gram emas atau 588 gram perak).
Mencapai satu haul (satu tahun), sehingga tidak wajib zakat sebelum haul.
Ukuran zakat wajib adalah 2,5 % dari total keseluruhan yaitu modal dan bagian laba yang diperoleh penanam modal.
الياقوت النفيس / 107
القراص لغة : مشتق من القرض وهو القطع، وشرعا : توكيل مالك بجعل ماله بيد آخر ليتجر فيه والربح مشترك بينهما.
شروط عمل القراض اثنان : كونه تجارة، وان لايضيقه العامل.
مغني المحتاج ج1 ص 534
)وإن قلنا يملك) العامل المشروط لـه (بالظهور لزم المالك زكاة رأس المال وحصته من الربح) لأنه مالك لـهما. (والمذهب أنه يلزم العامل زكاة حصته) من الربح لأنه متمكن من التوصّل إليه متى شاء بالقسمة، فأشْبَهَ الدين الحالَّ على مَلِيءٍ، وعلى هذا فابتداء حول حصته من حين الظهور ولا يلزمه إخراجها قبل القسمة على المذهب، ولـه الاستبداد بإخراجها من مال القراض؛ والثاني: لا يلزمه لأنه غير متمكن من كمال التصرّف فيها. وقطع بعضهم بالأوّل ورجَّحه في المجموع، وبعضهم بالثاني. خاتمة: يصح بيع عَرَض التجارة قبل إخراج زكاته وإن كان بعد وجوبها، أو باعه بعرض قنية، لأن متعلق زكاته القيمة، وهي لا تفوت بالبيع. ولو أعتق عبد التجارة أو وهبه فكبيع الماشية بعد وجوب الزكاة فيها، لأنهما يبطلان متعلق زكاة التجارة كما أن البيع يبطل متعلق زكاة العين
Forsan Salaf adalah situs yang dikelola Yayasan Sunniyah Salafiyah. Memuat bahasan-bahasan ilmiah yang mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh isi telah disaring dan dikaji ulang oleh sebuah tim yang berada di bawah pengawasan Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf.
Assalamualaikum… Warohmatullohi… Wabarokatu..
Ustadz saya mau tanya ada sebuah peluang bisnis dengan nama MULTI LEVEL MARKETING dan bisnis semacam ini sudah ada lama dan baru2 ini ada bisnis yang sama tapi mereka mengklaim menggunakan sistem bagi hasil adapun nama bisnisnya DBS (Duta Bisnis School) mohon penjelasanya apa hukumnya bisnis yang menggunakan sistem MLM tsb. Atas jawabanya saya ucapkan terima kasih, semoga forsansalaf selalu mendapat Ridho ALLAH SWT Amin….
Assalamualaikum… Warohmatullohi… Wabarokatu..
Ustadz saya mau tanya ada sebuah peluang bisnis dengan nama MULTI LEVEL MARKETING dan bisnis semacam ini sudah ada lama dan baru2 ini ada bisnis yang sama tapi mereka mengklaim menggunakan sistem bagi hasil adapun nama bisnisnya DBS (Duta Bisnis School) mohon penjelasanya apa hukumnya bisnis yang menggunakan sistem MLM tsb. Atas jawabanya saya ucapkan terima kasih, semoga forsansalaf selalu mendapat Ridho ALLAH SWT Amin….
Assalamualaikum… Warohmatullohi… Wabarokatu..
Ustadz saya mau tanya ada sebuah peluang bisnis dengan nama MULTI LEVEL MARKETING dan bisnis semacam ini sudah ada lama dan baru2 ini ada bisnis yang sama tapi mereka mengklaim menggunakan sistem bagi hasil adapun nama bisnisnya DBS (Duta Bisnis School) mohon penjelasanya apa hukumnya bisnis yang menggunakan sistem MLM tsb. Atas jawabanya saya ucapkan terima kasih, semoga forsansalaf selalu mendapat Ridho ALLAH SWT Amin….
Assalamualaikum… Warohmatullohi… Wabarokatu..
Ustadz saya mau tanya ada sebuah peluang bisnis dengan nama MULTI LEVEL MARKETING dan bisnis semacam ini sudah ada lama dan baru2 ini ada bisnis yang sama tapi mereka mengklaim menggunakan sistem bagi hasil adapun nama bisnisnya DBS (Duta Bisnis School) mohon penjelasanya apa hukumnya bisnis yang menggunakan sistem MLM tsb. Atas jawabanya saya ucapkan terima kasih, semoga forsansalaf selalu mendapat Ridho ALLAH SWT Amin….
@iqulsani
coba kirim pertanyaan anda ke forsansalaf@gmail.com pasti dijawab dalam kolom khusus.
coba deh
@iqulsani
coba kirim pertanyaan anda ke forsansalaf@gmail.com pasti dijawab dalam kolom khusus.
coba deh