Permasalahan
Bagaimana hukumnya waris gono gini?
Jawaban
Hukumnya boleh
Dasar Pengambilan Dalil
Bughyatul Mustarsyidin, 159
Telah bercampur harta benda suami istri dan tidak diketahui milik siapa yang lebih banyak, dan tidak ada tanda-tanda yang dapat membedakan salah satu dari keduanya, dan telah terjadi antara keduanya firqoh (cerai) s/d … betul. Apabila telah terjadi kebiasaan/ adat yang berlaku, bahwa salah satu dari keduanya lebih banyak kerjakerasnya (cara mendapatkannya) daripada satunya, maka perdamaian (suluh) dan saling member atas sesame. Apabila tidak ada kesepakatan atas sesuatu dari hal tersebut apa dari harta benda yang berada pada diri suami, maka yang dibenarkan adalah pendapat suami dengan disertai sumpahnya bahwa itu miliknya. Apabila harta itu ditangan keduanya maka masing-masing menyumpah yang lainnya kemudian hartanya dibagi dua.
Sumber : Muktamar NU Probolinggo Probolinggo 1981
Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU. Ponpes Nurul Huda Malang