UNDANGAN !!!
PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN NGAWI
LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NU KABUPATEN NGAWI
Sekretariat : Jl. A. Yani no. 99, Ds. Beran Kec. Ngawi. Telp (0351) 749887
Hp. 085755506566 – 085648691938 – 085655709229
Email : lbmngawi@gmail.com Website : http://lbmnu-ngawi.blogspot.com/
Nomor : 020/LBMNU/III/2015 Ngawi, 21 Februari 2015
Lampiran : 1 bendel
Hal : Undangan Bahtsul Masail
Kepada
Yth. :
Di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Alloh SWT. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat,taufiq dan hidayahNya. Sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW.
Guna untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam menyelesaikan masaail diniah waqi’iah yang harus segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas, Maka Kami mengharap dengan sangat atas kehadirannya besuk pada :
Hari : Ahad Kliwon
Tanggal : 22 Maret 2015 M / 1 Jumadil Akhir 1436 H
Waktu : 08.00 WIB – selesai
Tempat : Pon Pes. Fathul Huda Dsn Bendo, Ds Bendo
Kec Padas, Kab. Ngawi (KH Watsiq Amnani).
Acara : – Pembahasan Masail Diniyyah
– As’ilah dan jadwal acara terlampir
Demikian undangan ini kami buat atas perhatiannya dan kehadirannya disampaikan banyak-banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail
Nahdlatul Ulama Kab. Ngawi
#Ketua
Muhammad Harun Rasid, S.Pd.i
#Sekretaris
Muhammad Sholeh
Mengetahui ;
Pengasuh
Pon Pes Fathul Huda
KH. Watsiq Amnani
Rois Syuriah Nahdlatul Ulama
Cabang Kabupaten Ngawi
K. Abdul Aziz
ASILAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA KAB. NGAWI KE V
Di Pon Pes. FATHUL HUDA Dsn Bendo, Ds Bendo, Kec Padas, Kab Ngawi
Ahad Kliwon, 22 Maret 2015M / 1 Jumadil Akhir 1436 H
1. Menyembelih Hewan Ketika Sekarat. (PP. Fathul Huda, Bendo, Padas)
1. Diskripsi Masalah:
Kebanyakan masyarakat kita jika ada hewan yang hampir mati (seperti, ayam, kambing dan sebagainya) karena tertabrak kendaraan, sakit, keracunan atau lainnya, mereka segera menyembelihnya dengan alasan sayang jika mati sia-sia.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum hewan yang disembelih dalam keadaan seperti diatas?
b. Bagaimana batas kehalalan hewan yang disembelih dalam keadaan sekarat?
2. Air Sumur Tua Di Musim Kemarau. (PP. Miftahul Lubab, Ringinanom, Pangkur)
2. Deskripsi Masalah
Di daerah pedesaan masih banyak terdapat sumur tua yang dindingnya terbuat dari susunan batu bata, hal ini menyebabkan air yang telah digunakan meresap dan mengalir kedalam sumur, seperti yang terjadi di Desa Ringinanom. Pada umumnya, disekitar sumur digunakan untuk mencuci, mandi, istinjak dan sebagainya. Hal ini menimbulkan pertanyaan jika terjadi dimusim kemarau yang terkadang debit air didalam sumur kurang dari 2 qulah.
Pertanyaan:
a. Apakah air yang meresap dan mengalir kembali kedalam sumur yang kurang dari dua qulah bisa dinamakan air mutlak, sehingga bisa digunakan untuk bersuci?
b. Seberapa jauh air yang meresap ke dalam tanah bisa kembali dalam keadaan mutlak?
3. Imam Sholat Lahn Dan Solusi Hukumnya. (Ranting NU Jogorogo & LBM)
3. Deskripsi Masalah
Sering kita jumpai di masyarakat, adanya problem atau kejadian yang membuat kita (golongan santri) resah, diantaranya, adanya imam shalat yang tidak fasih dalam bacaannya,bahkan sampai lahn yang merubah ma’na. akan tetapi imam tersebut punya pengaruh besar dimasyarakat, sehingga sangat sulit bagi kita (kelompok santri) untuk meluruskan atau menegur imam tersebut. Sholat di rumah juga tidak mungkin, mengingat perjuangan mensyiarkan islam lewat berjama’ah, mendirikan jama’ah sendiri atau dengan memberitahu masyarakat atas kekeliruan bacaan sang imam tersebut juga sulit direalisasikan, Karena dimungkinkan adanya fitnah (dianggap yang tidak-tidak atau persepsi yang negatif).
Pertanyaan :
a. Bagaimanakah standar bacaan imam yang sah dijadikan imam sholat?
b. Bila bacaan imam sebagaimana deskripsi masalah diatas dianggap tidak sah, bagaimana solusinya?
c. Bagaimana kalau shalatnya itu sholat jum’at apakah kita berkewajiban sholat dzhuhur atau sholat jum’at, mengingat jama’ah itu menjad