Udlhiyyah (Qurban) Dan Problematikanya

qurban_1429H01Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T .

Dasar disyari’atkan udlhiyyah :

1.        Surat Al-Kautsar : 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ( الكوثر 2 )

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah

Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri lafadz وَانْحَرْ , adalah menyembelih hewan kurban.

2.       Hadits riwayat Anas bin Malik.

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا  (متفق عليه)

Sesungguhnya Rasulullah S.A.W menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher domba (H.R. Bukhori-Muslim).

HIKMAH BERKURBAN : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.

HUKUM BERKURBAN :

Hukum berkurban ada 3:

a.        Sunnah kifayah, artinya jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban saja.

* Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib.

b.        Sunnah ‘ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat :

1.  Islam

2.  Mukallaf (baligh dan berakal).

3.  Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).

c.        Wajib, yaitu dengan dua sebab :

1.  Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar menyembelih kurban”.

2.  Menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini adalah kurbanku” atau  “saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku”.  Namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan “ini adalah kurbanku”  dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin).

HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN KURBAN

Allah SWT berfirman :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ (الحج 34)

“Dan bagi setiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

Kalimat “ أنعام “ dalam ayat ini adalah onta, sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat dari Nabi atau sahabat berkurban dengan yang selainnya.

Hewan kurban, yang paling utama adalah onta , kemudian sapi lalu kambing. Onta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk 7 orang , sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:

عن جابر رضي الله عنه قال : نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة (رواه مسلم)

“Dari Jabir r.a :Kita menyembelih kurban bersama Rasulullah S.A.W di tahun Hudaibiyyah, satu onta untuk 7 orang , begitu juga sapi.”.

Catatan : *  Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama daripada tujuh orang dengan satu ekor onta atau sapi.

*  Tujuh kambing untuk satu orang lebih utama daripada seekor onta/sapi untuk satu  orang.

KRITERIA HEWAN KURBAN

1. Umur :  – Onta berumur 5 tahun lebih (masuk ke tahun ke-6).

– Sapi berumur 2 tahun lebih.

– Kambing kacang berumur 2 tahun lebih dan kambing gibas/domba berumur 1 tahun lebih atau     berumur 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depanya sudah patah/jatuh).

2. Terbebas dari aib yang bisa mengurangi kuantitas daging , seperti sakit, terpotong sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist :

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ في الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ التي لَا تُنْقِي

Artinya : 4 hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban : buta, sakit, pincang sertasangat kurus hingga tak bersumsum.” (H.R. Ibn Majah dan Nasa’i)

NIAT BERKURBAN

a.     Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.

b. Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).

Lafadz niat kurban sunnah :

نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى

“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “

WAKTU PENYEMBELIHAN

Waktu penyembelihan dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits riwayat Ibn Hibban :

كُلُّ أَيَّامِ تَشْرِيْقٍ ذَبْحٌ (رواه بن حبان

Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.

Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:

أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ هَذَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ .

Artinya : Pertama kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied kemudian pulang dan  menyembelih kurban , Maka barang siapa yang mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka (sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).

PEMBAGIAN DAGING KURBAN

1. Udhlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)

Seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar , maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib dinafkahi.

2. Udlhiyah sunnah

Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :

a.      Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.

b.     Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.

c.      Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.

** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik (memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.

** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan (bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena  bisa menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ (رواه البيهقي

Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).

KESUNAHAN DALAM UDHIYAH

1.     Membaca basmalah .

2.     Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.

3.     Membaca shalawat.

4.     Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.

5.     Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.

6.     Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي

7.     Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota  badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).

8.     Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.

9.     Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

1.     Hendaknya tidak berkurban dengan hewan hamil untuk keluar dari khilaf ulama’, kecuali jika kehamilan menyebabkan berkurangnya kuantitas daging.

2.     Daging harus disedekahkan dalam keadaan mentah. Jika dibagikan dalam keadaan matang (berupa masakan), maka tidak sah.

3.     Lebih baik tidak menyembelih di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) agar keluar dari pendapat ulama’ yang menyatakan tidak sah yaitu imam-imam di luar madzhab Syafi’i.

4.     Menurut imam Romli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus aqiqah (mendapat pahala keduanya) dengan syarat bukan kurban atau aqiqah wajib. Sedangkan menurut Ibn Hajar jika diniati keduanya, maka tidak menjadi kurban atau aqiqah (syatu lahm)

5.     Kurban diganti dengan uang tidak sah. Boleh mewakilkan dalam pembelian hewan kurban sekaligus penyembelihan dan pembagiannya. Jika seseorang berkata kepada yang lain :”sembelihlah hewan kurban untukku “,  menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan sekaligus pembagian daging kurban, sehingga wajib baginya untuk mengganti harga hewan tersebut.

6.     Boleh menyimpan daging kurban (untuk dikonsumsi selepas waktu kurban) seperti dijadikan dendeng atau dikalengkan.

7.     Menyerahkan hewan kurban kepada kiyai atau tokoh masyarakat berupa hewan hidup (bukan daging) tidak menjadi miliknya tapi hanya menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian saja karena pembagian kurban harus sudah disembelih. Sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambil daging kurban sedikitpun kecuali seukuran yang ditentukan oleh orang yang berkurban.

8.     Menyembelih hewan kurban setelah habisnya waktu kurban (setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah), jika berupa kurban sunnah, maka tidak sah. Namun jika berupa kurban nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan sebagai qodlo’.

9.     Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika telah mendapatkan wasiat dari si mayit sebelum meninggalnya.

10.  Boleh memberikan daging kurban kepada satu orang fakir miskin, berbeda dengan zakat.

11.  Membagikan daging kurban (nadzar atau kadar wajib dari kurban sunah) kepada fakir miskin di luar daerah penyembelihan hewannya ada dua pendapat. Sebaiknya tidak membagikan di luar daerah penyembelihan untuk keluar dari khilaf ulama’

12.  Dalam mengetahui umur hewan kurban bisa mendasarkan pada kabar penjual hewan kurban, dengan catatan hewan tersebut lahir dalam kepemilikannya atau dengan bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang perhewanan .

13.  Menyerahkan kurban kepada masjid dapat dibenarkan jika dimaksudkan diserahkan kepada salah satu pengurus masjid sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.

14.  Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilaksanakan di halaman milik masjid atau wakaf untuk masjid. Demikian juga tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.

15.  Tidak boleh memberikan daging kurban kepada orang non muslim.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Avatar

Forsan Salaf has written 242 articles

Forsan Salaf adalah situs yang dikelola Yayasan Sunniyah Salafiyah. Memuat bahasan-bahasan ilmiah yang mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh isi telah disaring dan dikaji ulang oleh sebuah tim yang berada di bawah pengawasan Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf.

Comments

comments

38 thoughts on “Udlhiyyah (Qurban) Dan Problematikanya

  1. Avatar muhibbin says:

    Penyembelihan di halaman milik masjid atau tanah wakaf untuk masjid haram, Bagaimana dengan kebanyakan yang terjadi di masyarakat kita dimana banyak masjid yang menerima hewan kurban yang pastinya akan di sembelih di halaman masjid ?? adakah solusi yang tepat hingga terbebas dari keharamannya ??

  2. Avatar El_Muhibbin says:

    Syukran katsiran wa jazakallah kheir buat Ustadz Taufiq karena udah nulis artikel qurban yang sangat detail sekali,karena pada hari senin kemarin diwaktu pengajian dirumahnya Habib ‘Alwi ketapang ana kelupaan tanyakan tentang ini apakah akan diterbitkan diforsan atau tidak soalnya ana waktu itu kelupaan mau nanya. Dan Terutama di hal ( HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN )karena banyak orang yang tidak mengetahuinya.Tapi Alhamdulillah sudah diterbitkan :-).

    Syukran katsiran wa jazakallah kheir buat Ustadz Taufiq karena udah nerbitkan artikel yang sangat bermanfaat buat ummat , :-). Syukran katsiran wa jazakallah kheir buat Ustadz Taufiq.

  3. Avatar forsan salaf says:

    @ Muhibbin, Status halaman di depan masjid menurut hukum Syar’i terdapat beberapa versi sebagai berikut :
    a. Milik Masjid, artinya tanah halaman masjid yang berasal dari hibah seseorang dari pembelian menggunakan harta milik masjid.
    b. Wakaf kepada masjid; artinya tanah yang berasal dari wakaf seseorang kepada masjid.
    c. Wakaf untuk kemaslahatan muslimin; artinya wakaf seseorang untuk kepentingan umum yang kemudian dimanfaatkan sebagai halaman masjid.
    d. Wakaf majhul; artinya tanah wakaf yang tidak diketahui tujuan pemanfaatannya, apakah untuk masjid ataukah untuk kemaslahatan umum.
    e. Tidak diketahui asal usulnya; artinya tanah halaman masjid yang tidak diketahui asal usulnya, apakah berasal dari wakaf, milik masjid atau sudah ada sebelum masjid berdiri.
    Hukum penyembelihan hewan kurban di halaman masjid tergantung pada status tanah halaman tersebut, yang diperinci sebagai berikut :
    • Jika status tanah model (a) dan (b), maka tidak diperbolehkan karena penggunaan harta milik masjid harus semata-mata untuk kepentingan masjid yang bersangkutan, bukan untuk kepentingan perorangan atau umum.
    SOLUSINYA : menyewa terlebih dahulu kepada masjid dengan harga yang pantas dengan catatan :
    1. Tidak mengganggu kegiatan masjid dan tidak menggunakan fasilitas masjid seperti kamar mandi masjid, gayung, sapu, dan lain-lain.
    2. Pada tanah model (b), tidak bertentangan dengan syarat atau maksud dari waqif. Artinya, jika waqif mensyaratkan untuk tidak disewakan, maka tidak diperbolehkan.

    • Jika status tanah model (c), dapat dipergunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum lainnya seperti tempat penyembelihan qurban dan lain-lain.

    • Sedangkan bila status tanah model (d) dan (e), pemanfaatannya tergantung pada kebiasaan masyarakat setempat dalam memanfaatkannya. Jika telah terbiasa menyembelih hewan qurban di tanah itu, maka hukumnya diperbolehkan.

  4. Avatar saliq says:

    @ forsansalaf
    1.bagai mana kalau kulit di jual dengan se izin pengorban,dan hasilnya untuk operasional kegiatan panitia qurban misal:membeli kantong plastik,kartu panitia, dll.
    2.9. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika telah mendapatkan wasiat dari si mayit sebelum meninggalnya.
    apakah yang menjadi refrensinya??

    trims..

  5. Avatar forsan salaf says:

    @ saliq,
    1. Semua bagian hewan kurban harus disedekahkan jika berupa qurban wajib dan boleh disedekahkan sebagian lalu dikonsumsi sendiri atau dihadiahkan sebagin yang lain pada qurban sunnah. Adapun penjualan bagian hewan qurban, maka tidak diperbolehkan secara mutlak baik dalam qurban wajib ataukah sunnah, walaupun atas seizin dari orang yang berqurban. Namun apabila orang yang berqurban telah mensedekahkan terlebih dahulu kepada orang lain, lalu si penerima menjualnya dan menggunakan hasil penjualan kulitnya untuk keperluan kantong plastik, kartu panitia atau lainnya, maka diperbolehkan.

    2. Referensi dari tidak diperbolehkannya berkurban untuk orang yang sudah mati kecuali jika telah berwasiat sewaktu masih hidupnya adalah :
    * Al-Qur’an Surat an-Najmi : 39
    وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)
    ” dan tidak ada bagi manusian kecuali yang telah dikerjakannya ”

    * Hadits riwayat Imam Ahmad dan Abi Daud.
    عَنْ عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أُضَحِّىَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّى عَنْهُ أَبَداً.
    dari Syd Ali KWJ berkata ” Rasulullah SAW telah memerintahkan kepadaku agar aku berqurban untuk beliau, maka akupun berqurban untuknya seterusnya ”
    Dari dalil di atas, mayoritas ulama’ menyatakan tidak sah berqurban untuk orang yang sudah meninggal kecuali telah berwasiat sebelum kematiannya.

  6. Avatar mutaallim says:

    assalamualaikum,masalah niat,Lafadz niat kurban sunnah :
    نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى

    “ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “

    Tersebut dalam kitab ia’nah tolibin juzuk 2 :

    ( قوله بنية أضحية إلخ ) متعلق بتضحية أي يسن تضحية بنية أضحية أي يشترط فيها النية عند الذبح أو قبله عند التعيين لما يضحي به
    ومعلوم أنها بالقلب وتسن باللسان فيقول نويت الأضحية المسنونة أو أداء سنة التضحية
    فإن اقتصر على نحو الأضحية صارت واجبة يحرم الأكل منها

    begitu juga dalam kitab assyarqawi a’la tahrir juzuk 2,apa komen ustaz? mohon tunjuk ajar.

  7. Avatar forsan salaf says:

    @ muta’allm, Nash kitab i’anah al-Tholibin juz 2 hal. 330 memang menunjukkan bahwa meringkas niat dengan kalimat “AKU NIAT BERQURBAN DENGAN HEWAN INI” tanpa menyertakan kalimat “SUNNAH” akan menjadikan udlhiyyahnya wajib sehingga tidak diperbolehkan baginya untuk mengkonsumsi sedikitpun dari hewan qurbannya. Namun kami juga memiliki nash lain dalam kitab Hasyiah Jamal juz 5 hal. 256 berikut :
    ( تَنْبِيهٌ ) قَدْ تَتَعَيَّنُ التَّضْحِيَةُ بِغَيْرِ النَّذْرِ كَمَا تَقَدَّمَتْ الْإِشَارَةُ إلَيْهِ وَمِنْهُ مَا لَوْ قَالَ بَعْدَ شِرَاءِ شَاةٍ مَثَلًا هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ أَوْ جَعَلْتهَا أُضْحِيَّةً وَإِنْ جَهِلَ وُجُوبَهَا بِذَلِكَ فَيَتَعَيَّنُ ذَبْحُهَا وَتَفْرِقَةُ جَمِيعِهَا نَعَمْ يَنْبَغِي عَدَمُ الْوُجُوبِ إذَا قَالَ وَقْتَ ذَبْحِهَا اللَّهُمَّ هَذِهِ أُضْحِيَّتِي فَاجْعَلْهَا خَالِصَةً لَك وَنَحْوُ ذَلِكَ لِقَرِينَةِ إرَادَةِ التَّبَرُّكِ فَلْيُرَاجَعْ ا هـ ق ل عَلَى الْمَحَلِّيِّ

    Yang pada intinya, pendapat yang diusung oleh Imam al-Qulyubi menyatakan bahwa niat berkurban seperti “INI UDLHIYAHKU” mempunyai satu indikasi bahwa yang demikian ditujukan untuk ber-TABARRUK saja, sehingga tetap tidak menjadikannya qurban wajib.
    SARAN KAMI : anda memperlengkap dalam berniat jika itu qurban sunnah dengan menyertakan kalimat sunnah seperti berikut ini :
    نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ اْلمَنْدُوْبَةَ بِهَذِهِ للهِ تَعَالىَ
    “aku niat berqurban sunnah dengan hewan ini karena Allah ta’ala”

    Kami sangat berterima kasih kepada anda atas revisi yang anda sampaikan, mudah-mudahan akan semakin memberika kemanfaatan kepada umat manusia, amin.

  8. Avatar elfasi says:

    ana mau nambahi jawaban sebagai penguat dari forsansalaf nih..
    Dalam kitab Mukhtashor Tansyidul Bunyan karangan al-Allamah al-Habib Umar bin Muhammad bin Thoha as-Ahofi as-Segaf yang ditahqiq oleh al-Habib Abdulqodir bin Ahmad as-Segaf pada halaman 256 disebutkan :
    وصورة التلفظ بالنية – ان يقول : نويت التضحية بهذه لله تعالى، وفي الواجبة : فرضا لله تعالى.
    “contoh pelafadzan niat yaitu ” saya niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala. dan jika berupa kurban wajib, dengan menyertakan kalimat ” wajib karena Allah ta’ala”.

    Sangat jelas sekali dalam nash di atas, bahwa niat berkurban walaupun tidak menyebutkan kalimat sunnah, tidak menjadi wajib, bahkan jika berkurban wajib dengan menyertakan kalimat “wajib”.
    Hanya saja, demi keluar dari khilaf, tetap yang terbaik adalah saran yang telah dikemukakan oleh forsansalaf…

  9. Avatar husin says:

    ustd ana mau tanya. Apa maksud dari si penqurban mensedekahkan terlebih dahulu kpd penerima baru boleh panitia qurban menjual kulit atau bagian lain dari hewan kurban. apakah disedekahkan hewan qurban itu setelah hewan disembelih atau waktu penyerahan hewan kurban? Mohon penjelasannya, sukron.

  10. Avatar forsan salaf says:

    @ husin, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    Diatas telah diberikan solusi akan penyembelihan hewan kurban pada halaman masjid, yang pada intinya bergantung pada status tanah halaman masjid yang dijadikan tempat penyembelihan sesuai perincian di atas. Silahkan anda baca kembali koemntar kami sebagai solusinya di atas, terima kasih.

  11. Avatar forsan salaf says:

    @ husin, Yang dimaksudkan menyedekahkan kulit atau bagian lain dari hewan qurban kepada salah satu panitia yang berhak (fuqara’ dan masakin) adalah ketika sudah disembelih, karena penyerahan dalam keadaan masih hidup tidak sah. Disamping itu, harus ada Qobd (serah terima) dari orang yang menerima sebelum dijual, karena sebelum diserah terimakan, maka kulit atau bagian hewan tersebut belum menjadi milik si penerima, sehingga tidak sah apabila langsung dijual.

  12. Avatar edy says:

    Ass. ustadz mohon penjelasan mengenai perbedaan waktu id antara di indonesia dengan di negara arab.ada yang mengatakan kita harus mengikuti waktu disana karena demikian perintah Rasulullah SAW. mohon penjelasannya atau dimana tempat saya bisa mengirimkan pertanyaan?syukron

  13. Avatar mutaallim says:

    assalamualaikum,adat di malaysia,setiap kali sebelum menyembelih binatang korban, mereka yang hadir akan bertakbir (raya),apa hukumnya takbir itu,adakah harus? semoga allah mengurniakan pahala yang banyak kepada ustaz.

  14. Avatar Abu Hanief says:

    Assalamua’alaikum ustadz,,,ana mau tanya,bagaimana hukumnya berqurban dgn cara urunan,.misal ditempat kerja ana dari 96 orang dikumpulkan duitnya untuk membeli 10 ekor domba,,

    Terimaksih sebelumnya.

  15. Avatar forsan salaf says:

    @ edy, Landasan dalam penetapan awal bulan hijriyah adalah dengan rukyah hilal sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah dalam haditsnya :
    صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غمي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين
    “ Puasalah (Ramadhan) dengan melihat hilal, dan tinggalkan puasa dengan melihat hilal. Jika tertutup mendung, maka sempurnakan bilangan bulan sya’ban 30 hari “. (H.R. Bukhori).
    Rukyah dilaksanakan pada malam ke-30 setiap akhir bulannya. Jika terlihat, maka langsung ditetapkan masuk awal bulan. Namun jika tidak terlihat, maka wajib menyempurnakan bulan tersebut menjadi 30 hari.
    Karena bentuk bumi yang bulat dan pengaruh dari rotasi bumi, maka rukyah hilal tidak bisa diberlakukan sama untuk semua penjuru dunia, tapi terdapat region-regionnya yang dinamakan matla’ yaitu kawasan dimana terbit atau terbenamnnya matahari terjadi dalam waktu yang bersamaan. Rukyah diberlakukan di setiap matla’nya karena hukum antara matla’ yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Sehingga apabila terlihat hilal di suatu negara, maka penetapan awal bulan hanya berlaku pada negara-negara yang satu matla’ dengan negara tempat terlihatnya hilal dan yang berada disebelah baratnya, namun tidak berlaku untuk negara disebelah timurnya yang tidak se-matla’.
    Oleh karena Indonesia dan Arab Saudi berbeda matla’, maka ketika hilal tidak terlihat di wilayah Indonesia, maka pemerintah menetapkan untuk menyempurnakan hulan Dzulqo’dah menjadi 30 hari sehingga iedul Adha ditetapkan pada hari Rabu, sedangkan hilal terlihat di wilayat Arab Saudi, makanya mereka menetapkan awal Dzulhijjah adalah hari Minggu sehingga iedul adha jatuh pada hari selasa.
    Yang perlu diperhatikan bagi masyarakat, karena sebagian orang di Indonesia dalam penetapan awal bulan Hijriyahnya tidak menggunakan rukyah sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi, tapi hanya menggunakan hisab saja (ilmu falak), maka masyarakat umum tidak diperbolehkan untuk mengikutinya kecuali telah mengetahui siapa ahli hisabnya dan membenarkannya bukan dengan cara ikut orang lain. Begitu juga ketika sudah diitsbatkan oleh pemerintah, lalu terdengar kabar terlihatnya hilal, maka tidak boleh langsung mengikutinya keculai telah mengetaui dengan orang yang melihatnya dan membenarkannya.
    Adapun penetapan hari Raya berdasarkan pada waktu terjadinya wukuf di Arafah adalah pendapat yang kurang benar.

  16. Avatar forsan salaf says:

    @ muta’allim, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    Hukum bertakbir disunnahkan ketika melihat hewan ternak (Kambing, sapi dan onta) di sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dan bukan dikhususkan ketika penyembelihan. Sedangkan bacaannya menurut Ibnu ‘Ujail hanya bertakbir satu kali, tapi mayoritas ulama’ menyatakan sebanyak tiga kali.

    @ Abu Hanief, Sapi dan onta bisa untuk qurban tujuh orang, sedangkan kambing hanya untuk satu orang. Jika mengumpulkan uang dari sejumlah orang seoerti contoh anda di atas, maka tidak menjadi qurban (tidak mendapatkan pahala qurban), akan tetapi jika disedekahkan kepada fakir miskin, akan mendapatkan pahala sedekah saja. Kecuali jika kambing yang dibeli dari uang yang dikumpulkan, dikhususkan tiap kambingnya pada satu orang saja atas seizin dari semua donatur, maka menjadi qurban baginya saja.

  17. Avatar forsan salaf says:

    @ yud, Syarat wasiat sehingga harus dijalankan adalah berupa tashorruf/pembelanjaan yang bersifat harta (bukan perwalian nikah) dan bersifat mubah (diperbolehkan menurut syari’at), sehingga mewasiatkan sesuatu yang haram, seperti [pemabngunan tempat ibadah oragn kafir seperti gereja, pura dan lainnya tidak sah.

  18. Avatar Abu Rayyan says:

    Assalaamualaikum Wr. Wb
    Menyambung pertanyaan sdr Abu Hanief, bgmn jika hewan qurban tersebut dibeli hanya dari uang perusahaan tanpa ada sumbangan dari karyawan (note: ini dilaksanakan setiap tahunnya oleh perusahaan), mana yg lebih afdhol:
    1. Hewan tersebut disedekahkan ke masyarakat sekitarnya (diberikan melalui perwakilan masyarakat)untuk dilakukan qurban oleh masyarakat masing2x
    2. Secara bergilir, perusahaan memberikannya ke karyawan (dengan kata lain, qurban atas nama karyawan) dan membagi daging qurban ke masyarakat sekitar

    Selain itu saya mau bertanyau lagi,
    1. Apakah syah qurban jika membeli hewan qurban dengan berhutang, karena saking ingin nya berkurban
    2. Untuk kasus qurban nadzar, bila hajatnya sudah terpenuhi, maka harus melakukan nazar nya untuk berqurban, tetapi saat itu tidak mempunyai uang untuk membeli hewan qurban, maka apakah boleh berhutang atau menunggu sampai mempunyai uang

    Syukron atas jawabannya.

    Wassalaamualaikum Wr. Wb
    adalahsuatu perusahaan membeli hewan qurban dan disedekahkan kepada masyarakat dana untuk pembelian hewan qurban adalah murni dari peru

  19. Avatar forsan salaf says:

    @ Abu rayyan, Qurban yang dikeluarkan dari harta perusahaan bergantung pada niat pemilik perusahaan, jika berniat untuk qurbannya dan keluarganya, maka menjadi qurban sesuai dengan niatnya, dan tidak diperbolehkan bagi pegawai berniat untuk para pegawai tanpa seizin dari pemilik perusahaan. Adapun jika pemilik perusahaan telah menyetujui untuk dibuat giliran pada setiap pegawai, maka boleh dibuat qurbannya pegawai secara bergiliran disetiap tahunnya.
    Dalam pembagian dagingnya, jika hanya qurban sunnah, maka boleh dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu atau untuk kalangan pegawai sendiri selama ada dari pegawai yang fakir miskin menerima daging qurban walaupun yang lainnya kaya.

    Berqurban boleh dengan pembelian hewan qurban secara hutang atau berhutang uangnya untuk dibelikan hewan qurban. Namun lebih baik tidak memaksakan diri untuk melakukan suatu ibadah padahal dirinya tidak mampu karena syari’at Islam ringan dan tidak memberatkan kepada hamba.
    Nadzar yang digantungkan dengan suatu sifat seperti terpenuhinya hajat, maka ketika sifat itu didapatkan wajib baginya untuk segera melaksanakan qurbannya. Dalam hal ini, karena qurban ada waktu yang sudah ditentukan, maka dilihat ketika memasuki iedul qurban, jika dirinya telah mampu, maka wajib segera melaksanakan qurban dan haram mengakhirkannya hingga keluar waktu untuk berqurban (hari iedul adha dan 3 hari tasyriq), Namun jika tidak mampu untuk membeli hewan qurban, maka boleh baginya untuk berhutang terlebih dahulu atau dengan melaksanakannya ketika mampu sebagai qodho’ baginya.

  20. Avatar cah njeporo says:

    assalamu ‘alaikum wr.wb……

    afwan ustadz, ana mahu tanya, diatas diterangkan bahwa tidak boleh memberikan daging qurban kpd non muslim,….
    kalau tidak salah ana pernah denger dari salah satu ustadz yg menerangkan, bahwa boleh memberikan daging qurban k selain muslim, karena daging qurban itu dianggap sunnah, sebagaimana kita juga boleh memberikan shodaqoh sunnah kpd mereka !!! bagaimana ustadz, mohon penjelasanya, kami orang ‘awam bingung.. matur suwun atas bimbinganipun.:-)

  21. Avatar forsan salaf says:

    @ cah jeporo, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    Menurut nash dari Imam Syafi’i yang diikuti oleh jumhur ulama’ syafi’iyah tidak diperbolehkan dan tidak sah menyerahkan daging kurban kepada orang kafir walaupun dzimmi. Namun menurut pendapat Imam Hasan al-Bashri, Abu Hanifah dan Abi Tsaur boleh diberikan kepada orang kafir dzimmi jika berupa kurban sunnah sebagaimana boleh bersedekah sunnah kepada mereka. Imam Nawawi menyatakan dalam kitab al-Majmu’ syarh al-Muhadzab, tidak ada pada madzhab Syafi’i yang menyatakan kebolehan penyerahan daging kurban kepada orang kafir, namun ada pendapat yang dinukil oleh al-Qomuli dan menjadi kecenderungan dari Imam al-Muhib at-Thobari, bahwa diperbolehkan memberikan kurban sunnah kepada orang kafir sebagaimana boleh bersedekah kepada orang kafir.

  22. Avatar husin says:

    assalamualaikum ustd, diartikel diatas dikatakan bahwa menurut sayid umar al-bashri bahwa menentukan/ mengisyaratkan kepada hewan kurban seperti ucapan ” ini kurbanku ” tidak menjadikan hukum berkurban menjadi wajib. Yg saya tanyakan : 1. Apakah sayid umar al-bahsri ini termasuk pengikut madzhab imam syafii dan disebutkan di dalam kitab apa pendapat beliau itu? 2. Saya minta di jelaskan tentang hukum kurban yg menjadi wajib dgn ditentukan/bil ja’li? Sukron ala ajwabikum.

  23. Avatar forsan salaf says:

    @ husin, Wa’alaikum salam Wr, Wb.
    1. Sayyid Umar al-Bashri termasuk dari ulama’ madzhab Syafi’i, dan pendapat beliau ditampilkan pada beberapa kitab fikif seperti Buysro al-Karim juz 2 hal 125 atau Tuhfah al-Muhtaj karangan Ibn Hajar.
    2. Dalam tatacara Qurban menjadi wajib ada beberapa cara, diantaranya : dengan nadzar, baik bersamaan dengan penentuan hewan qurbannya, atau dalam tanggungan (fi dzimmah) dengan tanpa menentukan hewan qurbannya ketika nadzar. Dan bisa menjadi wajib juga dengan menentukan suatu hewan untuk dijadikan qurban, seperti ucapan ” hewan ini adalah qurbanku atau kambing ini saya jadikan qurbanku”.
    Dalam gambaran terakhie ini dengan tanpa melafdhkan nadzar tapi dengan hanya menentukan suatu hewan miliknya untuk dijaikan sebagai qurbannya.
    Sedangkan kaitannya dengan kewajiban niat, maka niat tetap diwajibkan pada dua gambaran terkahir yaitu ketika nadzar fi dzimmah (tanpa dibarengi dengan penentuan hewannya ketika nadzar) atau dengan bil ja’li. Adapun pada gambaran nadzar disertai penentuan hewannya, maka tidak diwajibkan niat.

  24. Avatar cah njeporo says:

    assalamu ‘alaikum….

    dalam hal-hal yang perlu diperhatikan no 14 “Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilaksanakan di halaman milik masjid atau wakaf untuk masjid. Demikian juga tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban”.

    biasanya antum menyebutkan marji’nya dalam buat artikel, dalam artikel ini kok antum ga’ menyebutkanya??
    kami minta tolong antum sebutkan rujukanya dalam masalah “tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dan penyembelihan hewan qurban tidak boleh dihalaman masjid”. karena banyak sekali yang tanya masalah ini.. syukron katsir

  25. Avatar forsan salaf says:

    @ cah jeporo, wa’alaikum salam wr. wb.
    Kami mohon maaf, tidak menyebutkan referensi tentang larangan menggunakan fasilitas Masjid untuk kepentingan Kurban, dikarenakan keterbatasan tempat untuk buletin. Kami akan menampilkan kepada anda, penjelasan khusus tentang masalah itu sebagai berikut :

    Penyembelihan Hewan Jurban Di Halaman Masjid
    Secara hukum syar’i status Halaman yang biasanya berada di depan masjid adalah sebagai berikut:
    a) Milik Masjid; artinya tanah halaman masjid berasal dari hibah seseorang atau dari pembelian menggunakan harta milik masjid.
    b) Waqaf kepada masjid; artinya tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang kepada masjid.
    c) Waqaf untuk kemaslahatan muslimin; artinya tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang untuk kepentingan umum yang kemudian dimanfaatkan sebagai halaman masjid.
    d) Waqaf majhul. Artinya tanah tersebut berasal dari wakaf akan tetapi tidak diketahui keperuntukannya, apakah untuk masjid atau untuk kemaslahatan muslimin.
    e) Tidak diketahui asal usulnya; artinya tanah halaman masjid tidak diketahui statusnya, apakah berasal dari waqaf ,milik masjid atau sudah ada sebelum masjid berdiri.

    Hukum penyembelihan hewan kurban di halaman masjid tergantung dari status tanah halaman masjid tersebut.
    Jika status tanah halaman masjid model a dan b, maka hukumnya tidak boleh, karena penggunaan harta milik masjid harus semata-mata untuk kepentingan masjid yang bersangkutan, bukan untuk kepentingan perorangan atau umum. Akan tetapi jika sebelumnya tanah tersebut di sewa dengan harga yang pantas, maka boleh disembelih di tempat tanah tersebut selama tidak mengganggu kegiatan masjid dan tidak menggunakan fasilitas masjid, seperti jeding masjid, gayung, sapu dll.
    Sedangkan pada tanah masjid model b, pemanfaatannya hanya untuk keperluan masjid sesuai dengan maksud waqif.
    Adapun halaman masjid model c, dapat dipergunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum lainnya, seperti tempat menyembelih kurban dan lain-lain. Sedangkan halaman masjid model d dan e, pemanfataannya tergantung dari penggunaan kebiasaan masyarakat dalam memanfaatkannya. Jika sebelumnya sudah baiasa menyembelih kurban di tanah tersebut, maka hukumnya diperbolehkan.
    REFERENSI :
    1. FATAWA KUBRO LI IBN HAJAR / 1 / 176
    2. BUJAIROMI ALAL MANHAJ / 3 / 348
    3. FATAWA KUBRO / 3 / 187 & 288

  26. Avatar cah njeporo says:

    TERIMA KASIH BANYAK FORSAN atas jawabanya, karena kita punya rencana pengen membagi-bagikan artikel yang bagus ini kpd masyarakat sebab banyak yang sangat membutuhkan pengetahuan dalam bab agama, sekalian minta izinya. Jazakumullah khoirol jaza’. Semoga selalu jaya dalam memberi pencerahan kpd masyarakat dengan cahaya salafmu.

  27. Avatar Lubis Medan says:

    assalamu’alaikum,
    saya mau nanya dasarnya pembagian daging kurban dilarang untuk non muslim bgmn?
    karena ditempat saya dari dulu bertahun-tahun daging qurban dibagikan kepada non muslim yang tidak mampu,
    saya kebetulan baru terjun ke masyarakat pada tahun ini,
    mohon nasehat dan solusinya,
    masykur.jazakumullah kher

  28. Avatar firdaus says:

    Assalamu’alaikum wr wb

    Pak ustadz , saya ingin bertanya mengenai satu permasalahan dalam hal kurban di hari raya idul adha dan zakat :
    1. bolehkan pengorban hewan kurban menjual 1/3 dari daging kurban yang dia terima , misal : orang tersebut adalah penjual warung makan , 1/3 daging kurban yang dia terima , dia masak kemudian dia masukkan dalam makanan yang dia jual di warung makannya ?

    2. bolehkah seorang mustahik yang menerima zakat fitrah atau daging kurban , kemudian zakat fitrah berupa beras atau daging kurban yang dia terima , dia jual kemudian dia belikan makanan matang ?

    3. bila tidak boleh menjual dari pertanyaan saya yang kedua , maka bagaimana dengan zakat fitrah yang mustahiknya menerima zakat fitrah berupa uang , artinya uang tersebut tidak boleh dibelanjakankah ? atau boleh dibelanjakan ?

    mohon pencerahannya ustadz

    wassalamu’alaikum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>