Menyembeli Qurban Sebelum Shalat Iedul Adha
Permasalahan Bagaimana hukumnya menyembelih qurban sebelum shalat Idul Adha dengan meng-i’tikad-kan sebagai aqiqohsedang malik-nya mengatakan qurban? Jawaban Menyembelih qurban oleh wakil yang meng-i’tikad-kanaqiqoh apabila dilakukan sesudahnya lewatnya kadar dua rokaat dan dua khotbah yang cepat sesudah terbitnya matahari pada hari qurban maka hukumnya sebagai berikut: Qurbanya mudhohi adalah sah, dan I’tikat wakil tidak mempengaruhi niat…