KH Thobary : Hormat Bendera Hukumnya Boleh
Memperingati 17 Agustus 1945 dan hormat bendera hukumnya boleh alias tidak syirik dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena, peringatan 17 Agustus 1945 dan hormat bendera sedikitpun tidak mempunyai “ta’tsir” atau pengaruh atau kekuatan apapun juga. Sedangkan, yang mempunyai ta’tsir hanyalah Allah SWT semata. Dengan kata lain : لا تأثير لكل شيء الا الله Tidak…