1 kambing untuk 1 keluarga
Penjelasan Qurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga
Di dalam Mughnil Muhtaj juz 4 hal: 359 cetakan Daarul Fikr menjelaskan bahwa : “Dipandang dari hukum asalnya, kambing yang telah ditentukan untuk kurban, maka hanya cukup untuk 1 orang sahaja. Namun, ketika ada seseorang yang menyembelih 1 kambing diniati untuk dirinya dan keluarganya, atau dia menyembelih kambing untuk dirinya dan orang lain,maka hal itu…