Syarat Sholat berjama’ah

Syarat berjama’ah


1- Keyakinan ma’mum akan kesempurnaan shalat imamnya, yaitu ma’mum tidak mengetahui batalnya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lainnya.
2- Ma’mum harus berada dibelakang imam dalam kedudukanya, yaitu posisi ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam
3- Ma’mum harus mengetahui gerak gerik imamnya yaitu makmum harus mengetahui perpindahan gerakan shalat imam, dan mengikuti gerakannya. Gerakan makmum tidak mendahului gerakan imam.
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ  لِيُؤْتَمَّ بِهِ (رواه الشيخان)
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ”Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti” (HR Bukhari Muslim)
4- Jarak imam dan ma’mum harus tidak berjauhan, yaitu 300 hasta (144 m) jika dilakukan di luar masjid (di lapangan), jarak ini dimulai dari akhir mesjid kecuali di dalam masjid karena masjid merupakan tempat berkumpul untuk shalat
5- Ma`mum wajib berniat mengikuti imam atau niat berjama`ah, sedang imam tidak wajib niat berjamaah tapi sunah dilakukanya atau sering juga disebut mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul Nya agar mendapat fadhilahnya berjama’ah
6- Harus ada kecocokan kedua sholat imam dan ma’mum, maksudnya kalau imam shalat dhuhur demikian pula ma’mum tidak boleh berbeda
7- Imam harus bertakbir sebelum makmum, yaitu makmum tidak boleh bertakbiratul ihram kecuali setelah imam selesai takbiratul ihram. Begitu pula gerakan-gerakan shalat lainnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا (رواه الشيخان)
Dari Abu Hurairah, Rasulallah saw bersabda: “sesunggunguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti, jika ia bertakbir maka bertakbirlah, jika ia ruku’ maka ruku’lah, jika ia berkata: (Sami’aallahu liam hamidah) maka ucapkalah: (Rabbana wa lakal hamdu), dan jika ia sujud maka sujudlah” (HR Bukhari Muslim)
8- Ma’mum harus tidak mendahulukan imam atau mengakhirinya dari dua rukun tanpa udzur atau halangan, karena keduanya bertentangan dengan syarat berjama’ah sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra yang tersebut di atas. Adapun mendahulukan imam dengan satu rukun dengan tidak sengaja tidak membatalkan shalat, dan haram jika dilakukan dengan segaja
عن أَبَي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَار أو يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw ”Apakah salah seorang diantara kamu tidak takut jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya itu seperti kepala keledai, atau Allah akan mengubah bentuknya menjadi seperti bentuk keledai.” (HR Bukhari Muslim dari Abu Huraira ra)
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Konsultasi Sunsal

Konsultasi Sunsal has written 134 articles

Grup KONSULTASI FIQIH UMUM & KEWANITAAN berusaha untuk menjawab permasalahan-permasalahan fiqhiyyah berdasarkan kitab-kitab yang mu`tabar dalam ahlus sunnah wal jama`ah. Dalam setiap jawaban selalu dicantumkan ibarat lengkap dari kitab yang bersangkutan dengan pertanyaan yang ada.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>