Sholat


v  Definisi sholat.

Arti bahasa (etimologi)          : Do’a baik.
Arti terminologi syara’ (figh) : Ucapan-ucapan dan pekerjaan-pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan     diakhiri dengan salam.
Keterangan     : Ada sholat yang tidak berupa pekerjaan ada pula sholat yang tidak berupa ucapan. Sholat yang tidak berisi pekerjaan adalah sholat jenazah, sholatnya orang yang lumpuh dan sholatnya orang yang terbelenggu seluruh tubuhnya. Dan sholat yang tidak berisi ucapan adalah sholatnya orang yang bisu.
v  Sholat lima waktu.
i.        Shubuh           : Dimulai dari terbitnya fajar shodiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
ii.      Dhuhur           : Dimulai dari condongnya matahari ke arah barat dan berakhir ketika panjang sebuah  bayangan menjadi sama seperti bendanya tidak termasuk bayangan istiwa’ (bayangan benda tegak saat matahari tepat berada di tengah-tengah).
iii.    Asar     : Dimulai ketika panjang sebuah bayangan menjadi sama seperti bendanya dan ditambah sedikit dan berakhir jika matahari terbenam.
iv.    Maghrib          : Dimulai saat matahari terbenam seluruhnya dan berakhir dengan lenyapnya mega merah.
v.      Isya’    : Dimulai setelah lenyapnya mega merah dan berakhir dengan terbitnya fajar shodiq.
v  Syarat-syarat sholat.
Ada delapan syarat:
1.      Suci dari dua hadats. (hadats kecil dan hadats besar)
Hadats kecil ialah sesuatu yang mengharuskan wudlu’ sedangkan hadats besar ialah sesuatu yang mengharuskan mandi.
Orang yang tidak mampu memakai air untuk wudlu’ harus bertayammum dengan debu agar diperbolehkan sholat. Sedangkan orang yang tidak mendapatkan air dan debu tetap diwajibkan sholat untuk menghormati waktu dengan ketentuan dia harus mengulang sholat tersebut jika dia sudah menemukan salah satu dari air atau debu.
Seseorang yang sholat dalam keadaan berhadats sholatnya tidak sah dan dia mendapat dosa jika dia melakukannya dengan sengaja, akan tetapi jika dia melakukannya karena lupa maka dia hanya mendapat pahala niat dan tujuannya melakukan sholat saja.
2.      Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempatnya.
Pakaian di sini adalah segala sesuatu yang dibawa dalam sholat. bola mata dan bagian dalam mulut dalam shalat termasuk anggota badan. Sedangkan tempat adalah bagian dari lantai yang tersentuh jasad dan pakaian orang yang sholat.
Najis terbagi menjadi tiga :
v  Mugholladloh                   : Najisnya anjing dan babi.
Cara mensucikan : Menyiramnya tujuh kali salah satunya dicampur tanah setelah benda najisnya hilang.
v  Mukhoffafah        : Najisnya bayi laki-laki kurang dari dua tahun yang tidak mengkosumsi selain ASI.
Cara mensucikan : Mencipratinya dengan air sampai merata setelah benda najisnya hilang.
v  Mutawasithoh      : Najis selain mugholladloh dan mutawassithoh.
Cara mensucikan : Menyiramnya dengan sekali siraman setelah benda najisnya hilang.
3.      Menutup aurat.
Batas tertutupnya aurat adalah dengan tertutupnya warna kulit dari jarak tiga hasta meskipun menampakkan lekukan tubuh seperti celana ketat. Adapun menyembunyikan warna kulit tanpa sarana sebuah benda tidak cukup dalam menutup aurat seperti sholat dalam kegelapan, sehingga sholatnya tidak sah meskipun auratnya tidak terlihat.
Aurat laki-laki dalam sholat adalah bagian antara lutut dan pusar sedangkan aurat perempuan dalam sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
4.      Menghadap qiblat.
Qiblat dalam sholat adalah ka’bah.
Orang yang sholat di luar ka’bah harus menghadap ka’bah sedangkan orang yang sholat di dalam ka’bah harus menghadap benda yang tingginya tidak kurang dari dua pertiga hasta seperti tembok ka’bah atau pintunya yang tertutup. Jika dia menghadap pintu ka’bah yang terbuka maka sholatnya tidak sah kecuali jika pintu tersebut memiliki baduk setinggi dua pertiga hasta.
5.      Masuknya waktu.
Sholat yditentukan waktunya tidak sah dikerjakan sebelum masuknya waktu sholat tersebut baik dengan yakin atau dengan prasangka kuat hasil ijtihad.
6.      Mengetahui bahwa sholat tersebut hukumnya fardu.
Tidak sah sholatnya orang yang tidak mengerti kefardluan sholat atau ragu-ragu tentang kefardluan sholat.
7.      Tidak meyakini  salah satu rukun sholat sebagai kesunnahan.
Jika seseorang meyakini rukun sholat tertentu sebagai kesunnahan seperti sujud misalnya, maka sholatnya tidak sah.
Namun jika yang diyakininya adalah rukun yang tidak tertentu seperti orang yang beranggapan bahwa salah satu dari ruku’ atau sujud adalah sunnah atau dia meyakini bahwa di antara pekerjaan-pekerjaan sholat ada yang fardlu ada yang sunnah namun tidak bisa membedakannya maka sholatnya tetap sah.
8.      Menjauhi hal-hal yang membatalkan sholat.
v  Rukun-rukun sholat.
Rukun sholat ada 17:
1.      Niat.
Niat merupakan pekerjaan hati, oleh karenanya tidak sah melafadzkan niat tetapi hatinya kosong dari niat. Bahkan jika apa yang dilafadzkan berbeda dengan apa yang diniatkan dalam hati sholatnya tetap sah, asal yang diniatkan dalam hati benar.
2.      Takbiratul ihram.
Disebut takbiratul ihram karena ucapan takbir tersebut dapat mengharamkan hal-hal yang sebelumnya halal seperti makan dan minum.
Yang dimaksud takbiratul ihram adalah ucapan Allahu Akbar yang tidak bisa diganti dengan ucapan lain meskipun memiliki arti yang sama seperti Allahu A’dzam, Arrohmanu Akbar dsb.
Orang yang tidak bisa mengucapkannya dalam bahasa arab boleh menterjemahkan ke bahasa apapun yang dia bisa dengan asumsi tetap wajib baginya untuk belajar dengan menggunakan bahasa arab.
3.      Berdiri bagi yang mampu.
Jika sholat tersebut adalah sholat wajib maka disyaratkan berdiri jika mampu seperti sholat lima waktu, sholat nadzar atau sholat jenazah . Sedangkan sholat sunnah boleh dikerjakan dengan duduk atau berbaring miring sekalipun mampu untuk berdiri, namun pahala yang didapat ketika ia duduk adalah separuh dari sholat berdiri dan ketika ia berbaring seperempat dari sholat berdiri.
Orang yang tidak mampu berdiri harus sholat dengan duduk. jika dia tidak mampu duduk maka harus sholat dengan berbaring ke sisi kanan. Jika tidak kuat berbaring maka harus terlentang menghadapkan telapak kakinya ke arah kiblat, mengangkat sedikit kepalanya dengan bantal. Sebagai penggamti ruku’ dan sujudnya dia harus membuka dan memejamkan matanya. Jika  tidak mampu lagi  menggerakkan matanya maka dia harus menjalankan pekerjaan pekerjaan sholat dalam hatinya dengan membayangkan dirinya berdiri membaca fatihah kemudian ruku’ dan seterusnya.
4.      Membaca fatehah.
Orang yang sholat sendiri, imam atau makmum sama-sama diwajibkan membaca fatehah dengan sempurna kecuali makmum yang masbuq (tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca fateha bersama imam secara sempurna) maka dia hanya wajib membaca fatehah selama imamnya belum ruku’. Jika imamnya ruku’ sebelum menyempurnakan fatehah maka dia harus ruku’ mengikuti imam dengan tidak perlu meneruskan fatehahnya.
Orang yang tidak bisa membaca fatehah harus menggantinya dengan tujuh ayat lain dari al-Qur’an dengan syarat jumlah huruf-hurufnya sama dengan jumlah huruf fatehah.
Jika dia tidak bisa membaca sedikitpun ayat-ayat al-Qur’an maka harus membaca tujuh macam dzikir dengan persyaratan jumlah hurufnya harus sama dengan huruf fatehah walaupun cuma dengan persangkaan saja. Dan jika dia tidak bisa sama sekali membaca dzikir maka dia harus diam seukuran orang membaca fatehah.
5.      Ruku’.
Ruku’ artinya merunduk sampai telapaknya bisa menyentuh kedua lututnya  tanpa ada tujuan lain selain ruku’. Dalam ruku’ dilarang inkhinas, artinya merendahkan pantatnya, mengangkat kepalanya dan memajukan dadanya. Ruku’ model begini jika dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan sholat.
6.      Thuma’ninah.
Arti thuma’ninah adalah diam di antara dua gerakan sekiranya gerakan kedua tidak bersambung dengan gerakan pertama.
7.      I’tidal.
I’tidal artinya lurus, dan dalam sholat I’tidal adalah kembalinya orang yang ruku’ kepada keadaan sebelumnya (berdiri)
Bangun dari ruku’ tidak boleh ada tujuan selain I’tidal. Tidak  boleh juga memperpanjang I’tidal setelah dzikir masyru’ (yang ditentukan syariat) menyamai panjangnya fatehah karena I’tidal termasuk rukun pendek dalam sholat, memanjangkannya bisa membatalkan sholat..
Banyak pula ulama’ yang berpendapat bahwa I’tidal adalah rukun panjang sehingga tidak batal orang yang memanjangkannya menurut pendapat mereka.
8.      Thuma’ninah dalam I’tidal.
9.      Sujud dua kali.
Sujud artinya merendahkan diri. Dalam sholat sujud berarti menempelkan seluruh anggota sujud ke tanah
Anggota sujud terdiri dari dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan bagian dalam dari jari-jari kedua kaki.
Dalam sujud ada beberapa syarat: dahi harus terbuka, meletakkan berat dahi pada tanah, tidak merunduk karena tujuan selain sujud, bagian bawahnya (pantat) harus lebih tinggi dari bagian atasnya (pundak), serta tidak sujud atas benda yang turut bergerak mengikuti gerakan orang yang shalat.
10. Thuma’ninah didalam sujud.
11. Duduk di antara dua sujud.
Sama seperti I’tidal, duduk di antara dua sujud termasuk rukun pendek dalam sholat.Memanjangkannya melebihi dzikir masyru’ menyamai panjangnya tasyahhud dapat membatalkan sholat. Tidak boleh bangun dari sujud dengan tujuan lain.
12. Thuma’ninah dalam duduk antara dua sujud
13. Tasyahhud akhir.
Tasyahhud adalah bacaan Attahiyyatu dan seterusnya. Disebut tasyahhud karena di dalamnya terdapat bacaan dua kalimat syahadat.
Membaca tasyahhud harus dengan bahasa arab dan orang yang tidak bisa boleh menterjemahkannya ke bahasa lain.
14. Duduk untuk tasyahhud akhir.
15. Shalawat kepada Nabi SAW.
Paling sedikitnya shalawat adalah          اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد
Sedangkan paling sempurnanya adalah
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْراَهِيْمَ وَعَلَى أَلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى أَلِ مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى أَلِ إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعاَلمَِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Disyaratkan sama seperti syarat tasyahhud.
16. Salam.
Paling sedikitnya  السلام عليكم
Sempurnanya       السلام عليكم ورحمة الله
17. Tertib.
Tertib artinya mengerjakan sholat sebagaimana urutan yang telah disebutkan.
Ada beberapa masalah mengenai pelanggaran tertib.
v  Mendahulukan rukun fi’li (pekerjaan) atas rukun fi’li maupun qauli (bacaan).
Contoh, Sujud sebelum ruku’ atau ruku’ sebelum membaca fateha.
Jika ia melakukannya dengan sengaja sholatnya batal namun jika tidak sengaja maka dia harus kembali ke rukun yang ditinggalkan jika ia belum melakukannya di rakaat berikutnya, namun jika dia ingat kesalahannya setelah dia melakukan rukun seperti itu di rakaat berikutnya maka tidak perlu mengulang melainkan harus menambah rakaat.
v  Mendahulukan rukun qauli selain salam atas rukun fi’li maupun qauli.
Contoh, Membaca tasyahhud sebelum ruku’ atau mendahulukan shalawat sebelum tasyahhud.
Bacaan yang didahulukan tersebut tidak terhitung dan ia harus mengulanginya pada tempatnya dan tidak ada bedanya antara orang yang sengaja dan tidak.
v  Mendahulukan salam sebelum tempatnya.
Jika sengaja melakukannya sholatnya batal namun jika tidak sholatnya tidak batal dan ia harus bersalam ketika pada tempatnya.
Dalam tiga gambaran di atas jika tidak membatalkan disunnahkan sujud sahwi kecuali dalam masalah mendahulukan salam dan membaca shalawat sebelum tasyahhud.
v  Sunnah-sunnah sholat.
Ada banyak sekali di antaranya:
1.      Adzan dan Iqomah baik dalam sholat berjamaah atau sendiri
2.      Mengangkat tangan ketika takbirotul ihrom
3.      Meletakkan tangan yang kanan diatas tangan yang kiri (bersedekap)
4.      Do’a iftitah
5.      Ta’awudz
6.      Membaca amin setelah Fatihah
7.      mengarahkan pandangan pada tempat sujud.
8.      menjadi dzikir yang datang dari Nabi seperti bacaan tasbih pada ruku’ dan sujud
9.      dan sebagainya.
v  Hal-hal yang membatalkan sholat.
Banyak sekali diantaranya:
1.      Hadats.
Baik hadats kecil maupun besar dapat membatalkan sholat bahkan sholatnya orang yang tidak mendapatkan air atau debu dan sholatnya orang yang memiliki penyakit selalu berhadats jika yang keluar bukan hadats yang dia derita.
2.      Terkena benda najis jika tidak langsung dibuang dengan tanpa membawa.
Orang sholat jika kejatuhan najis yang tidak dimaafkan baik di badan atau pakaiannya menjadi batal sholatnya jika tidak dibuang sampai waktu thuma’ninah berlalu. Perinciannya sebagai berikut
         jika najis tersebut kering dan dia langsung melibaskan bajunya sholatnya tetap sah
         jika najis tersebut basah menimpa pecinya misalnya dan dia langsung membuang peci tersebut tanpa mengangkatnya maka sholatnya tetap sah.
         Jika dia membuangnya dengan tangannya atau dengan batang yang ditusukkan ke najis tersebut atau menaruh tangannya di tempat yang terkena najis untuk membuang pecinya maka sholatnya batal.
3.      Terbukanya aurat jika tidak langsung ditutup.
Jika yang menyebabkan terbukanya aurat itu adalah angin maka sholatnya batal apabila tidak langsung ditutup kembali sebelum berlalunya waktu tuma’ninah.
jika yang membuka aurat itu bukan angin melainkan orang atau hewan maka sholatnya batal walaupun langsung ditutup.
4.      Berbicara dengan dua huruf atau hanya satu huruf yang memahamkan secara sengaja.
Orang yang lupa bahwa dirinya dalam keadaan sholat sehingga berbicara atau keprucut (keluar kata-kata tanpa disengaja)diucapkan itu sedikit maka sholatnya tidak batal. Batasan sedikit menurut Imam Ibn Hajar empat kalimat dan menurut Imam AlQolyubi enam kalimat
 Sah juga shalat orang yang tidak mengetahui keharaman berbicara di dalam sholat karena baru masuk islam atau hidup jauh dari orang-orang yang mengerti masalah sholat (jahil ma’dzur) asal yang diucapkan sedikit
jika yang diucapkan banyak atau lebih dari empat atau enam kalimat maka Sholat orang-orang tersebut di atas batal.
5.      Sengaja melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa juga membatalkan sholat  seperti makan minum walaupun sedikit, memasukkan sesuatu ke hidung atau ke telinga
jika itu dilakukan dengan sengaja dan mengerti akan keharamannya maka sholatnya batal.
Namun jika dilakukan tanpa sengaja atau tidak tahu dengan keharamannya karena dia jahil ma’dzur maka sholatnya tidak batal kecuali jika ketika makan dengan mengunyah tiga kali secara berturut-turut.
Þ    Makan banyak dalam keadaan lupa.
Dalam berpuasa makan banyak dalam keadaan lupa tidak membatalkan tapi dalam sholat dapat membatalkan sebab sholat memiliki bentuk pekerjaan tertentu yang tidak didapatkan pada keadaan yang lainnya sedangkan puasa tidak memiliki bentuk pekerjaan tertentu karena puasa hanya menahan diri dari perkara yang membatalkan bukan melakukan sesuatu.
Þ    Tiga gerakan berturut-turut walaupun lupa.
Tiga gerakan secara berturut-turut dari anggota tubuh yang tergolong berat seperti tangan, kaki, dan kepala bisa membatalkan sholat walaupun dikerjakan dalam keadaan lupa, kecuali  jika terpaksa sekiranya tidak bisa untuk meninggalkan gerakan seperti gemetar karena kedinginan atau menggaruk karena terkena penyakit gatal-gatal.
Maksud dari kata berturut-turut yaitu dengan sekiranya gerakan yang kedua masih bisa dikaitkan dengan gerakan yang pertama, begitu juga dengan yang ketiga. Adapun jika tidak secara berturut-turut seperti adanya diam yang memutus dari dua gerakan maka tidak membatalkan sholat.
Anggota tubuh yang tergolong ringan seperti alis, bibir, telinga, jari-jari, dan kemaluan jika bergerak maka tidak membatalkan sholat walaupun dengan tiga gerakan berturut-turut.
Þ    Loncatan yang keras.
Loncatan yang keras bisa membatalkan sholat sekiranya bisa mengangkat semua anggota badan.
Þ    Pukulan yang sangat.
Pukulan yang keras bisa membatalkan sholat jika  bisa menggerakkan semua anggota badan.
Þ    Sengaja menambah rukun fi’li.
Sengaja menambahi rukun bisa membatalkan sholat jika dikerjakan dengan sengaja dan mengetahui dengan keharomannya seperti menambahi ruku’ atau yang lainnya walaupun dengan tanpa ada thuma’ninah atau tiga gerakan yang berturut-turut.
Þ    Mendahului dan terlambat dari imam dengan dua rukun
Mendahului imam sebanyak dua rukun dapat membatalkan sholat. Demikian juga terlambat dari imam sebanyak dua rukun berturut-turut, ada udzur atau tidak. Meskipun rukun pendek seperti i’tidal atau duduk antara dua sujud.
Tertinggal dari imam kurang dari dua rukun atau dua rukun tapi ada udzur maka tidak membatalkan sholat. Udzur-udzur pada permasalahan ini meliputi lupa atau tidak mengetahui  keharaman mendahului atau terlambat dari imam.
Þ    Niat memutus sholat.
Sholat bisa batal dengan  niat membatalkan atau niat keluar dari sholat. Karena termasuk syarat sahnya sholat adalah orang yang sholat (musholli) tetap pada niat sholatnya hingga sholatnya selesai.
Þ    Menggantungkan putusnya sholat dengan sesuatu.
Termasuk yang membatalkan sholat yaitu menggantungkan putusnya sholat dengan sesuatu seperti ucapan “Jika Zaid datang, aku batalkan sholatku” maka sholatnya batal seketika tanpa menunggu datangnya Zaid, walaupun kenyataannya Zaid tidak datang, atau digantungkan dengan sesuatu yang sifatnya mustahil menurut kebiasaan manusia seperti bisa terbang ke langit atau digantungkan dengan sesuatu yang tidak diketahui keberadaannya.
Þ    Bimbang dalam memutus sholat.
Sholat juga bisa batal dengan kebimbangan. Seperti bimbang antara  keluar dari sholat atau tidak,  bimbang antara meneruskan sholatnya atau tidak.
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Konsultasi Sunsal

Konsultasi Sunsal has written 134 articles

Grup KONSULTASI FIQIH UMUM & KEWANITAAN berusaha untuk menjawab permasalahan-permasalahan fiqhiyyah berdasarkan kitab-kitab yang mu`tabar dalam ahlus sunnah wal jama`ah. Dalam setiap jawaban selalu dicantumkan ibarat lengkap dari kitab yang bersangkutan dengan pertanyaan yang ada.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>