Praktek Suap Di Kalangan CPNS

cpnsAssalamu’alaikum Wr. Wb

Yang Kami hormati Ustaduna Habib Taufiq, semogga Allah memberi kekuatan lahir dan bathin dalam mensyi’arkan dakwah antum. Amin

Menyikapi kondisi realitas masyarakat ketika pemerintah mengumumkan formasi penerimaan CPNS, banyak diantara saudara kita menempuh jalan belakang dengan membayar hingga 90 juta ada jaminan menjadi PNS, tanpa harus menguikuti tes secara umum, adapun mereka yang mengikuti tes hanya formalitas saja. yang Ana tanyakan bagaimana hukum praktek tersebut?

Afriyanto, Pasuruan

FORSAN SALAF menjawab :

Suap menyuap hukumnya haram. Namun bagi orang yang mencalonkan diri sebagai pegawai negeri jika ia menjadi satu-satunya orang yang layak (pantas)  atau orang yang berhak memegang jabatan sekalipun juga ada yang lainnya dan tidak diterima kecuali dengan suap, maka dihukumi boleh. Adapun jika dia bukan orang yang pantas untuk jabatan tersebut, maka haram.

Walaupun diperbolehkan untuk menyuap dalam realita sebagaimana di atas, tetapi tetap haram bagi yang menerima suapan tersebut.

تحفة المحتاج في شرح المنهاج  – (ج 42 / ص 424)

وَيَحْرُمُ الطَّلَبُ عَلَى جَاهِلٍ وَعَالِمٍ قَصَدَ انْتِقَامًا ، أَوْ ارْتِشَاءً ، وَيُكْرَهُ إنْ طَلَبَهُ لِلْمُبَاهَاةِ ، وَالِاسْتِعْلَاءِ كَذَا قِيلَ ، وَالْأَوْجَهُ أَنَّهُ حَرَامٌ بِقَصْدِ هَذَيْنِ أَيْضًا هَذَا كُلُّهُ حَيْثُ لَا قَاضِيَ مُتَوَلٍّ ، أَوْ كَانَ الْمُتَوَلِّي جَائِرًا ، أَمَّا صَالِحٌ مُتَوَلٍّ فَيَحْرُمُ السَّعْيُ فِي عَزْلِهِ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ وَلَوْ أَفْضَلَ وَيَفْسُقُ بِهِ الطَّالِبُ وَلَا يُؤَثِّرُ بَذْلُ مَالٍ مَعَ الطَّلَبِ مِمَّنْ تَعَيَّنَ عَلَيْهِ ، أَوْ نُدِبَ لَهُ لَكِنْ الْآخِذُ ظَالِمٌ ، فَإِنْ لَمْ يَتَعَيَّنْ وَلَا نُدِبَ حَرُمَ عَلَيْهِ بَذْلُهُ ابْتِدَاءً لَا دَوَامًا ؛ لِئَلَّا يُعْزَلَ ، وَيُسَنُّ بَذْلُهُ لِعَزْلِ غَيْرِ صَالِحٍ وَيَنْفُذُ الْعَزْلُ ، وَإِنْ أَثِمَ بِهِ الْعَازِلُ ، وَالتَّوْلِيَةُ ، وَإِنْ حَرُمَ الطَّلَبُ ، وَالْقَبُولُ

مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج  – (ج 4 / ص 392)

تَنْبِيهٌ : قَبُولُ الرِّشْوَةِ حَرَامٌ ، وَهِيَ مَا يُبْذَلُ لَهُ لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الْحَقِّ ، أَوْ لِيَمْتَنِعَ مِنْ الْحُكْمِ بِالْحَقِّ وَذَلِكَ لِخَبَرِ { لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ } رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَغَيْرُهُ وَصَحَّحُوهُ ، وَلِأَنَّ الْحُكْمَ الَّذِي يَأْخُذُ عَلَيْهِ الْمَالَ إنْ كَانَ بِغَيْرِ حَقٍّ فَأَخْذَ الْمَالَ فِي مُقَابَلَتِهِ حَرَامٌ ، أَوْ بِحَقٍّ فَلَا يَجُوزُ تَوْقِيفُهُ عَلَى الْمَالِ إنْ كَانَ لَهُ رِزْقٌ فِي بَيْتِ الْمَالِ وَرُوِيَ { إنَّ الْقَاضِيَ إذَا أَخَذَ الْهَدِيَّةَ فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ ، وَإِذَا أَخَذَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ } ، وَاخْتُلِفَ فِي تَأْوِيلِهِ ، فَقِيلَ : إذَا أَخَذَهَا مُسْتَحِلًّا ، وَقِيلَ : أَرَادَ أَنَّ ذَلِكَ طَرِيقٌ وَسَبَبٌ مُوصِلٌ إلَيْهِ كَمَا قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ : الْمَعَاصِي بَرِيدُ الْكُفْرِ .

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Avatar

Forsan Salaf has written 242 articles

Forsan Salaf adalah situs yang dikelola Yayasan Sunniyah Salafiyah. Memuat bahasan-bahasan ilmiah yang mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh isi telah disaring dan dikaji ulang oleh sebuah tim yang berada di bawah pengawasan Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf.

Comments

comments

36 thoughts on “Praktek Suap Di Kalangan CPNS

  1. Avatar Isnaini says:

    Assalamu’alaykum wr wb..
    Mohon maaf sblmnya… Sbg org awam saya krg begitu paham dgn jwban Forsan Salaf dalam hal ini. Apakah di sini berarti masih ada toleransi utk suatu usaha penyuapan. Sebab bisa jadi semua org merasa berhak memegang suatu jabatan.
    Sekali lagi mohon maaf mungkin saya salah yg menafsirkan jawaban Forsan Salaf.

  2. Avatar Isnaini says:

    Assalamu’alaykum wr wb..
    Mohon maaf sblmnya… Sbg org awam saya krg begitu paham dgn jwban Forsan Salaf dalam hal ini. Apakah di sini berarti masih ada toleransi utk suatu usaha penyuapan. Sebab bisa jadi semua org merasa berhak memegang suatu jabatan.
    Sekali lagi mohon maaf mungkin saya salah yg menafsirkan jawaban Forsan Salaf.

  3. Avatar muhibbin says:

    @ isnaini, maksud dari berhak di sini bukanlah berarti menguasai dengan segala cara. Namun maksud dari berhak adalah orang yang mengetahui bahwa dirinya orang yang ahli dalam memegang jabatan tersebut dengan yakin tidak akan berbuat khianat. Adapun jika ada orang yang lebig ahli darinya, maka berarti dia bukanlah orang yang berhak untuk menempati posisi tersebut. Bagi orang yang berhak, bukankah jika direbut orang termasuk orang yang didholimi untuk mendapatkan haknya. Dan bukankah orang yang didholimi boleh untuk membela dirinya dari orang2 dholim walaupun menggunakan hartanya. Oleh karena itu, boleh baginya untuk mendapatkan haknya tersebut sekalipun dengn jalan membayar.
    Adapun orang yang tidak berhak atau merasa dirinya akan khianat, maka dia tidak diperbolehkan untuk melakukan suap dengan cara apapun. Serta bagi orang yang menerima suapan, haram hukumnya.
    Mudah2an ini bisa menjadikan anda paham, Terima kasih…

  4. Avatar muhibbin says:

    @ isnaini, maksud dari berhak di sini bukanlah berarti menguasai dengan segala cara. Namun maksud dari berhak adalah orang yang mengetahui bahwa dirinya orang yang ahli dalam memegang jabatan tersebut dengan yakin tidak akan berbuat khianat. Adapun jika ada orang yang lebig ahli darinya, maka berarti dia bukanlah orang yang berhak untuk menempati posisi tersebut. Bagi orang yang berhak, bukankah jika direbut orang termasuk orang yang didholimi untuk mendapatkan haknya. Dan bukankah orang yang didholimi boleh untuk membela dirinya dari orang2 dholim walaupun menggunakan hartanya. Oleh karena itu, boleh baginya untuk mendapatkan haknya tersebut sekalipun dengn jalan membayar.
    Adapun orang yang tidak berhak atau merasa dirinya akan khianat, maka dia tidak diperbolehkan untuk melakukan suap dengan cara apapun. Serta bagi orang yang menerima suapan, haram hukumnya.
    Mudah2an ini bisa menjadikan anda paham, Terima kasih…

  5. Avatar Isnaini says:

    Sekali lagi sebelumnya mohon maaf..
    Dalam hal ini bisa jadi akan banyak orang yang merasa ahli dalam suatu posisi jabatan. Dan utk mengetahui secara obyektif seorang lebih ahli dari orang lain sangatlah sulit. Sebab sampai saat ini saya belum pernah mendengar adanya pengumuman secara transparan tentang berapa skor yg diraih dari masing-masing peserta tes CPNS, sehingga dapat diketahui siapakah sebenarnya yg lebih pantas menduduki posisi tersebut.

  6. Avatar Isnaini says:

    Sekali lagi sebelumnya mohon maaf..
    Dalam hal ini bisa jadi akan banyak orang yang merasa ahli dalam suatu posisi jabatan. Dan utk mengetahui secara obyektif seorang lebih ahli dari orang lain sangatlah sulit. Sebab sampai saat ini saya belum pernah mendengar adanya pengumuman secara transparan tentang berapa skor yg diraih dari masing-masing peserta tes CPNS, sehingga dapat diketahui siapakah sebenarnya yg lebih pantas menduduki posisi tersebut.

  7. Avatar muhibbin says:

    @ isnaini, permasalahan yang anda sampaikan tu menunjukkan betapa bobroknya akhlaq pejabat dalam lembaga pemerintahan, yang justru mencari2 kesempatan mendapatkan suapan. Yang perlu anda ketahui, batasan layak tidak hanya dipandang dari kepintaran aja, tapi kepiawaian dan kejujuran untuk menjabat posisi tersebut serta yakin pada dirinya tidak akan khianat, seperti yakin tidak korupsi atau mencari2 kesempatan dan membuka peluang terjadinya suap seperti permasalahan di atas.
    Adapun orang yang ragu akan dirinya tidak akan khianat, maka makruh baginya mencalonkan diri, dan jika yakin akan khianat, maka akan haram mencalonkan diri…..
    ya kita kembalikan kepada para calon sendiri, kalo bukan termasuk yang layak ya haram dan harus mempertanggung jawabkannya nanti di akhirat…

  8. Avatar muhibbin says:

    @ isnaini, permasalahan yang anda sampaikan tu menunjukkan betapa bobroknya akhlaq pejabat dalam lembaga pemerintahan, yang justru mencari2 kesempatan mendapatkan suapan. Yang perlu anda ketahui, batasan layak tidak hanya dipandang dari kepintaran aja, tapi kepiawaian dan kejujuran untuk menjabat posisi tersebut serta yakin pada dirinya tidak akan khianat, seperti yakin tidak korupsi atau mencari2 kesempatan dan membuka peluang terjadinya suap seperti permasalahan di atas.
    Adapun orang yang ragu akan dirinya tidak akan khianat, maka makruh baginya mencalonkan diri, dan jika yakin akan khianat, maka akan haram mencalonkan diri…..
    ya kita kembalikan kepada para calon sendiri, kalo bukan termasuk yang layak ya haram dan harus mempertanggung jawabkannya nanti di akhirat…

  9. Avatar Isnaini says:

    Terima kasih atas jwbannya.
    Semoga ini semua jawaban tertulis menjadi masukan dan pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
    Klo boleh saya bertanya lagi, bagaimana gaji setiap bulan dari seorang pegawai yg ketika dia masuk melalui jalur ilegal (penyuapan) ini, apakah halal karena ini merupakan upah dari dia bekerja atau haram selamanya – bahkan sampai uang pensiun yg kelak diterima dirinya atau keluarganya – karena dia masuk lewat jalur ilegal.
    Terima kasih sebelumnya.

  10. Avatar Isnaini says:

    Terima kasih atas jwbannya.
    Semoga ini semua jawaban tertulis menjadi masukan dan pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
    Klo boleh saya bertanya lagi, bagaimana gaji setiap bulan dari seorang pegawai yg ketika dia masuk melalui jalur ilegal (penyuapan) ini, apakah halal karena ini merupakan upah dari dia bekerja atau haram selamanya – bahkan sampai uang pensiun yg kelak diterima dirinya atau keluarganya – karena dia masuk lewat jalur ilegal.
    Terima kasih sebelumnya.

  11. Avatar abdulloh says:

    Orang yang menyuap dan yang disuap, secara umum menunjukkan bahwa mereka adalah orang yang berambisi dalam urusan dunia. Sedangkan jika mereka memang tidak ada ambisi untuk dunia, tentu mereka akan memilih untuk tidak menyuap atau tidak menerima suap.

  12. Avatar abdulloh says:

    Orang yang menyuap dan yang disuap, secara umum menunjukkan bahwa mereka adalah orang yang berambisi dalam urusan dunia. Sedangkan jika mereka memang tidak ada ambisi untuk dunia, tentu mereka akan memilih untuk tidak menyuap atau tidak menerima suap.

  13. Avatar Marionafis says:

    udah lah, apapun itu jangan maklum n permisif ama yg namanya suap, klo jaman nabi dulu sih mgkn klo dipermisifkan ga begitu masalah spt uraian jawaban diatas. Nah beda klo sekarang, ga pake suap aja aparatnya begitu keparat, apalagi yg suap, bangke deh mereka……

  14. Avatar Marionafis says:

    udah lah, apapun itu jangan maklum n permisif ama yg namanya suap, klo jaman nabi dulu sih mgkn klo dipermisifkan ga begitu masalah spt uraian jawaban diatas. Nah beda klo sekarang, ga pake suap aja aparatnya begitu keparat, apalagi yg suap, bangke deh mereka……

  15. Avatar Anggodo tobat says:

    Paling enak menyuap malaikat agar masuk surga,tp malaikatx g mau dg uang,jd menyuapnya dg byk sholat,dzikir,sedekah,husnu dzon,ikhlas beribadah de l l.ini baru praktek suap yg boleh…:-D

  16. Avatar Anggodo tobat says:

    Paling enak menyuap malaikat agar masuk surga,tp malaikatx g mau dg uang,jd menyuapnya dg byk sholat,dzikir,sedekah,husnu dzon,ikhlas beribadah de l l.ini baru praktek suap yg boleh…:-D

  17. Avatar Zakaria says:

    Saya ingin menanggapi sekilas hukum suap menyuap dalam seleksi CPNS. Yang jelas, diantara HALAL dan HARAM itu adalah Subhat. Barang siapa yang tidak melakukan subhat, berarti dia telah menyelamatkan agamanya (HR. Bukhari Muslim).
    Menurut saya:
    Sangat jelas hukum dari suap menyuap, yaitu HARAM.
    Praktek suap-menyuap dalam seleksi penerimaan CPNS sekarang ini cukup transparan. Bahkan kecondongan praktek suap menyuap sudah mendapat legalitas pemimpin daerah utk mendapatkan keuntungan dan melupakan syariatnya.
    Pelaksanaan ujian hanya formalitas semata, karena sebenarnya sebelum pelaksanaan ujian, sebenarnya sudah jelas2 org yang akan lulus, yaitu org2 yg telah membayar 40 s/d 90jt.
    Sebagai contoh: pada seleksi penerimaan CPNS pada salah 1 formasi akan diterima 1 org yg bergelar Sarjana Hukum. Pada waktu pendaftaran ada 3 org yang sarjana Hukum yang mendaftar, yaitu: Hasan, Husen, & Husni. Sebelum seleksi CPNS dilaksanakan, Husen telah bertransaksi dengan oknum pejabat dengan terikat akad akan membayar 40jt bila diurus untuk jadi PNS. Sementara pas selesai ujian CPNS, ternyata Husni yang memiliki nilai ujian yang tertinggi yaitu: 95, sedangkan Hasan 85, dan Husen 45. Akan tetapi pemerintah tidak mengumumkan nilai2 hasil ujiannya.
    Namun, pada saat pengumuman untuk yang lulus jadi PNS nilainya tidak diumumkan, hanya nama dan nomor ujiannya dan pada formasi sarjana Hukum, ternyata Husen yang lulus yang sebenarnya nilai ujiannya yang paling buruk, namun sudah menyuap sebelumnya. Akhirnya, tanpa sepengetahuan Husni bahwa sebenarnya Husni yang berhak menduduki kursi PNS.
    Berbicara mengenai hak, Husni adalah org yang sebenarnya yang berhak menduduki kursi PNS. Namun karena Husen sebelumnya telah berbuat curang dengan mlakukan suap menyuap, maka Husen lah yang lulus.
    Menurut saya, Kursi PNS adalah Hak HUSNI. Husni telah dicurangi dan diambil haknya (=mencuri) oleh Husen. Selama Husen memanfaatkan jabatan PNSnya dalam tugasnya sebagai PNS dan menerima Gaji PNSnya, maka selama itu pula Husen memakan GAJI HARAM (Gaji yg seharusnya Hak Husni).
    Wallahu alam..
    Tolong dikaji lebih mendalam mengenai hukum syariatnya, Hukum Halal-Haramnya, dan status gaji PNS yang diterima oleh PNS yang lulus karena menyuap.

  18. Avatar Zakaria says:

    Saya ingin menanggapi sekilas hukum suap menyuap dalam seleksi CPNS. Yang jelas, diantara HALAL dan HARAM itu adalah Subhat. Barang siapa yang tidak melakukan subhat, berarti dia telah menyelamatkan agamanya (HR. Bukhari Muslim).
    Menurut saya:
    Sangat jelas hukum dari suap menyuap, yaitu HARAM.
    Praktek suap-menyuap dalam seleksi penerimaan CPNS sekarang ini cukup transparan. Bahkan kecondongan praktek suap menyuap sudah mendapat legalitas pemimpin daerah utk mendapatkan keuntungan dan melupakan syariatnya.
    Pelaksanaan ujian hanya formalitas semata, karena sebenarnya sebelum pelaksanaan ujian, sebenarnya sudah jelas2 org yang akan lulus, yaitu org2 yg telah membayar 40 s/d 90jt.
    Sebagai contoh: pada seleksi penerimaan CPNS pada salah 1 formasi akan diterima 1 org yg bergelar Sarjana Hukum. Pada waktu pendaftaran ada 3 org yang sarjana Hukum yang mendaftar, yaitu: Hasan, Husen, & Husni. Sebelum seleksi CPNS dilaksanakan, Husen telah bertransaksi dengan oknum pejabat dengan terikat akad akan membayar 40jt bila diurus untuk jadi PNS. Sementara pas selesai ujian CPNS, ternyata Husni yang memiliki nilai ujian yang tertinggi yaitu: 95, sedangkan Hasan 85, dan Husen 45. Akan tetapi pemerintah tidak mengumumkan nilai2 hasil ujiannya.
    Namun, pada saat pengumuman untuk yang lulus jadi PNS nilainya tidak diumumkan, hanya nama dan nomor ujiannya dan pada formasi sarjana Hukum, ternyata Husen yang lulus yang sebenarnya nilai ujiannya yang paling buruk, namun sudah menyuap sebelumnya. Akhirnya, tanpa sepengetahuan Husni bahwa sebenarnya Husni yang berhak menduduki kursi PNS.
    Berbicara mengenai hak, Husni adalah org yang sebenarnya yang berhak menduduki kursi PNS. Namun karena Husen sebelumnya telah berbuat curang dengan mlakukan suap menyuap, maka Husen lah yang lulus.
    Menurut saya, Kursi PNS adalah Hak HUSNI. Husni telah dicurangi dan diambil haknya (=mencuri) oleh Husen. Selama Husen memanfaatkan jabatan PNSnya dalam tugasnya sebagai PNS dan menerima Gaji PNSnya, maka selama itu pula Husen memakan GAJI HARAM (Gaji yg seharusnya Hak Husni).
    Wallahu alam..
    Tolong dikaji lebih mendalam mengenai hukum syariatnya, Hukum Halal-Haramnya, dan status gaji PNS yang diterima oleh PNS yang lulus karena menyuap.

  19. Avatar Naf says:

    ah udah jelas tuh haram, klo pun ga masuk haram, secara etika itu udah ga sportif, ga fair.

    Lagian ngapain sih ngotot amat jadi PNS klo cuma ngejar gaji? gaji PNS mah ga gede2 amat, sabetan, sogokan, samberan ato punglinya yg gedhe, makanya banyak dr oknum2 ini yg keliatan kaya. Klo diitung2 pake logika matematika, dg gaji pendapatan segitu sepertinya akan susah dapat harta pemilikan n gaya idup segitu.

    Klo ngejar kayanya mah jadi pengusaha aja, giat2 berusaha, klo mang dikasih jalan ama Allah sbg orang kaya ya kaya lah dia.

  20. Avatar Naf says:

    ah udah jelas tuh haram, klo pun ga masuk haram, secara etika itu udah ga sportif, ga fair.

    Lagian ngapain sih ngotot amat jadi PNS klo cuma ngejar gaji? gaji PNS mah ga gede2 amat, sabetan, sogokan, samberan ato punglinya yg gedhe, makanya banyak dr oknum2 ini yg keliatan kaya. Klo diitung2 pake logika matematika, dg gaji pendapatan segitu sepertinya akan susah dapat harta pemilikan n gaya idup segitu.

    Klo ngejar kayanya mah jadi pengusaha aja, giat2 berusaha, klo mang dikasih jalan ama Allah sbg orang kaya ya kaya lah dia.

  21. Avatar gtT says:

    Menurutku gajinya lebih ke haram ya..
    sbb klw gjinya halal enak bener tuh penyuap.
    toh gajinya halal…
    tinggal tobat suap amandeh..

  22. Avatar gtT says:

    Menurutku gajinya lebih ke haram ya..
    sbb klw gjinya halal enak bener tuh penyuap.
    toh gajinya halal…
    tinggal tobat suap amandeh..

  23. Avatar hidayat says:

    hanya ustadz bodoh yang menyebutkan suap menyuap dan sogok menyogok masuk PNS halal,apa klrga ustadz dan anda jg nyogok msk PNS???, logikanya dari mana mana dan ayatnya apa yg menghalalkan, sesuatu yg diawali dengan ketidakbaikan psti hasilnya tdk baik, GMANA MAU NGEBRANTAS KORUPSI KLW MASUK PNS AJA NYOGOK,sebutkan ayatnya yg memperbolehkan, trnyata di ayat trsbut memperbolehkan…ky gk ada kerjaan lain aja,,,Gmana si ente ini tad.

  24. Avatar hidayat says:

    hanya ustadz bodoh yang menyebutkan suap menyuap dan sogok menyogok masuk PNS halal,apa klrga ustadz dan anda jg nyogok msk PNS???, logikanya dari mana mana dan ayatnya apa yg menghalalkan, sesuatu yg diawali dengan ketidakbaikan psti hasilnya tdk baik, GMANA MAU NGEBRANTAS KORUPSI KLW MASUK PNS AJA NYOGOK,sebutkan ayatnya yg memperbolehkan, trnyata di ayat trsbut memperbolehkan…ky gk ada kerjaan lain aja,,,Gmana si ente ini tad.

  25. Avatar Joni says:

    “jika ia menjadi satu-satunya orang yang layak (pantas) atau orang yang berhak memegang jabatan sekalipun juga ada yang lainnya dan tidak diterima kecuali dengan suap, maka dihukumi boleh.”
    Dari kutipan di atas, justru bisa dijadikan alibi agar suap bisa menjadi halal. Nah, mungkin fatwa seperti ini yang banyak dicari-cari orang. Kadang orang bingung mencari fatwa yang bisa menghalalkan sesuatu yang haram. Sebagai contoh, makan daging babi menjadi halal jika dalam keadaan darurat. Dalam kasus ini bisa disamakan dengan “Suap itu boleh jika dalam keadaan darurat”. Nah sekarang persepsi darurat dari masing-masing orang kan berbeda. Kalau seseorang sedikit saja sudah merasa darurat, apakah berarti suap itu boleh? Lalu seberapakah ukuran darurat itu ?
    Apakah seseorang bisa menilai dia layak (pantas) memegang suatu jabatan? Jika proses seleksi CPNS menggunakan soal tertulis, sedangkan satu sama lain tidak saling mengenal? kecuali kalau semua sudah saling mengenal kemampuan masing-masing, mungkin bisa saling mengukur kemampuannya.
    Memang negara ini sudah bobrok, tapi apakah dengan fatwa seperti akan bisa mengurangi kebobrokan ini?
    Saya yakin kalau orang yang merasa mampu untuk memimpin, kalau dia melakukan suap untuk masuk ke sistem birokrasi negara ini, pasti akan ditelan oleh sistem tersebut, alih-alih akan merubah atau memperbaik sistem, justru dia akan masuk ke dalam lingkaran sistem dan bahkan menikmatinya. Kalau dia mampu tentu pilih berjuang di luar sistem. Justru itu akan lebih efektif.

  26. Avatar Joni says:

    “jika ia menjadi satu-satunya orang yang layak (pantas) atau orang yang berhak memegang jabatan sekalipun juga ada yang lainnya dan tidak diterima kecuali dengan suap, maka dihukumi boleh.”
    Dari kutipan di atas, justru bisa dijadikan alibi agar suap bisa menjadi halal. Nah, mungkin fatwa seperti ini yang banyak dicari-cari orang. Kadang orang bingung mencari fatwa yang bisa menghalalkan sesuatu yang haram. Sebagai contoh, makan daging babi menjadi halal jika dalam keadaan darurat. Dalam kasus ini bisa disamakan dengan “Suap itu boleh jika dalam keadaan darurat”. Nah sekarang persepsi darurat dari masing-masing orang kan berbeda. Kalau seseorang sedikit saja sudah merasa darurat, apakah berarti suap itu boleh? Lalu seberapakah ukuran darurat itu ?
    Apakah seseorang bisa menilai dia layak (pantas) memegang suatu jabatan? Jika proses seleksi CPNS menggunakan soal tertulis, sedangkan satu sama lain tidak saling mengenal? kecuali kalau semua sudah saling mengenal kemampuan masing-masing, mungkin bisa saling mengukur kemampuannya.
    Memang negara ini sudah bobrok, tapi apakah dengan fatwa seperti akan bisa mengurangi kebobrokan ini?
    Saya yakin kalau orang yang merasa mampu untuk memimpin, kalau dia melakukan suap untuk masuk ke sistem birokrasi negara ini, pasti akan ditelan oleh sistem tersebut, alih-alih akan merubah atau memperbaik sistem, justru dia akan masuk ke dalam lingkaran sistem dan bahkan menikmatinya. Kalau dia mampu tentu pilih berjuang di luar sistem. Justru itu akan lebih efektif.

  27. Avatar forsan salaf says:

    @ all komentator, mohon maaf sebelumnya, kami menjawab setiap pertanyaan yang masuk adalah berdasarkan pada pendapat para ulama’ yang tercantum dalam kitab-kitab karangan mereka, dan bukanlah pendapat kami sendiri,. Oleh karena itu, kami pasti menyertakan referensi jawaban kami dari kitabnya secara langsung agar dapat dicek kebenarannya.
    Kami hargai komentar anda semua, tapi apa yang ada di kitab adalah sebagaimana jawaban kami di atas, sehingga tinggal bagaimana pribadi dari setiap orang dalam menilai dirinya telah layak ataukah tidak. Karena penilaian kelayakan adalah yang sesuai dengan aturan syari’at, sebagai orang yang benar-benar bisa melaksanakan pekerjaannya, jujur dan amanah, serta tidak ada keinginan untuk berkhianat atau mencari jabatan, atau bahkan agar mendapatkan suap dari orang lain, karena yang demikian sudah pasti HARAM.

  28. Avatar forsan salaf says:

    @ all komentator, mohon maaf sebelumnya, kami menjawab setiap pertanyaan yang masuk adalah berdasarkan pada pendapat para ulama’ yang tercantum dalam kitab-kitab karangan mereka, dan bukanlah pendapat kami sendiri,. Oleh karena itu, kami pasti menyertakan referensi jawaban kami dari kitabnya secara langsung agar dapat dicek kebenarannya.
    Kami hargai komentar anda semua, tapi apa yang ada di kitab adalah sebagaimana jawaban kami di atas, sehingga tinggal bagaimana pribadi dari setiap orang dalam menilai dirinya telah layak ataukah tidak. Karena penilaian kelayakan adalah yang sesuai dengan aturan syari’at, sebagai orang yang benar-benar bisa melaksanakan pekerjaannya, jujur dan amanah, serta tidak ada keinginan untuk berkhianat atau mencari jabatan, atau bahkan agar mendapatkan suap dari orang lain, karena yang demikian sudah pasti HARAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>