Permasalahan
Bagaimana hukum pemotongan hewan dengan mesin?
Jawaban
Hukum memotong hewan dengan mesin adalah halal, jika mesin dan cara memotongnya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Pemotongnya seorang muslim/ahlu kitab yang asli
- Alat mesin yang dipergunakan, merupakan benda tajam yang bukan dari tulang atau kuku
- Sengaja menyembelih hewan tersebut
Dasar Pengambilan Dalil
Bujairomi wahab, IV: 286
Syarat dalam memotong hewan: menyengaja terhadap hewannya atau jenisnya dengan perbuatan (kata-kata menyengaja pada hewan), meskipun keliru dalam persangkaannya atau jenisnya dalam kenyataannya … artinya menyengaja ialah: sengaja terhadap hewan itu atau jenisnya walupun tidak sengaja menyembelih.
Jamal Wahab V/241-242
Syarat alat untuk menyembelih harus tajam yang bisa melukai seperti pisau besi, bambu, batu, timah, emas, perak, kecuali (tidak boleh) dengan tulang dan kuku. Dengan dasar hadits shohih bukhori dan muslim: sesuatu yang dapat mengalirkan darah dengan menyebut nama Allah maka makanlah selama bukan dengan tulang dan kuku. dan disamakan dengan keduanya semua jenis tulang.
Telah diketahui dari kata-kata yang akan datang adanya alat memotong hewan, dapat melukainya binatang atau burung dst. Sekira dimutlakkan dan tidak disyaratkan, cara membunuh dengan cara yang khusus, maka dapat diambil pengertian halal apa yang di bunuh binatang dengan segala cara membunuh.
Sumber : Muktamar NU Nganjuk 1981 Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh (Ponpes Nurul Huda), termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU