Pesantren Menjual Barang Santri

ZuqiFli

Assalaamu alaykum.

Saya mau tanya. Jika di sebuah pesantren melarang santrinya memakai elektronik contoh hp, gadget, ipod dll. Jika kedapatan santri melanggar. Maka sanksinya dibotakin, hp / laennya dijual. Dan uang nya dijadikan uang makan untuk santri tu sendiri. Pertanyaannya apakah hukum uang dari hasil penjualan itu haram?

 

Waalaikum salam,,

Yang pertama perlu diketahui bahwa ta’zir menggunakan uang itu tidak diperbolehkan,, ta’zir yang diperbolehkan adalah ta’zir yang berhubungan dengan fisik bukan mengambil harta dsb. Kemudian mengenai masalah penjualan HP tersebut,, HP itu adalah milik si santri artinya pengurus tidak boleh menjual kecuali dengan izin si pemilik hp..

(مسألة : ب) : لطم رقيق آخر كان التعزير على العبد اللاطم لا سيده بما يراه الحاكم أو المحكم من حبس أو ضرب أو إركابه حماراً معكوساً ونحوه ، ولا يتولاه المظلوم ، ولا يجوز التعزير بأخذ المال عندنا
Seorang sahaya menganiaya sahaya lainnya, maka bagi sahaya yang menganiaya diperlakukan ta’zir dari sayyidnya sesuai petunjuk hakim atau yang ditempatkan pada posisinya dengan dipenjara, dipukul, atau dinaikkan keledai dengan berbalik dan semacamnya.Janganlah memberikan balasannya pada sahaya yang dianiaya, dan tidak diperbolehkan menta’zir dengan mengambil harta benda menurut kami (Syafi’iyyah).
Bughyah al-Mustarsyidiin Hal. 532
ويحصل التعزير بحبس أو ضرب غير مبرح أو صفع وهو الضرب بجمع الكف أو بسطها أو توبيخ باللسان أو تغريب دون سنة في الحر ودون نصفها في ضده فيما يظهر ولم أره منقولا أو قيام من المجلس أو كشف رأس أو تسويد وجه أو حلق رأس لمن يكرهه في زمننا لا لحية وإن قلنا بكراهته وهو الأصح وإركابه الحمار منكوسا والدوران به كذلك بين الناس وتهديده بأنواع العقوبات

“Bentuk TA’ZIR bisa dengan berupa dipenjarakan atau pukulan yang tidak menyakitkan, menampar, atau mencelanya dengan ucapan atau diasingkan dalam kurun kurang setahun didaerah yang panas atau kurang dari kurun separoh tahun didaerah yang dingin atau diberdirikan dalam satu majlis atau dibuka penutup kepalanya atau dicoreng hitam mukanya atau dicukur rambutnya bagi orang yang tidak suka potong rambut tapi tidak dicukur jenggotnya meskipun menurut kami hal demikian adalah makruh menurut pendapat yang paling shahih, atau dinaikkan pada keledai dengan berbalik dan diarak berkeliling ditengah-tengah orang banyak dan mengancamnya dengan aneka siksaan-siksaan lainnya”.
Nihaayah al-Muhtaaj VIII/21

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Konsultasi Sunsal

Konsultasi Sunsal has written 134 articles

Grup KONSULTASI FIQIH UMUM & KEWANITAAN berusaha untuk menjawab permasalahan-permasalahan fiqhiyyah berdasarkan kitab-kitab yang mu`tabar dalam ahlus sunnah wal jama`ah. Dalam setiap jawaban selalu dicantumkan ibarat lengkap dari kitab yang bersangkutan dengan pertanyaan yang ada.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>