Perintah Poligami

Surat Poligami

Surat Keputusan PM Irak.

Republik Irak
Kantor Perdana Menteri
Biro Urusan Kabinet
No : ش/ز/edaran/4544
Tanggal : 6 Januari 2016

Kepada :
Seluruh Kementerian / Kantor Kementerian Wanita
Dan seluruh pihak yang tidak terkait dengan kementerian

Perihal : POLIGAMI

Berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan Pasal 7 UUD Negara, dan memperhatikan kondisi luar biasa yang dialami oleh Negara yang diakibatkan oleh perang, yang menyebabkan kurangnya jumlah laki-laki, maka diputuskan sebagai berikut :

1. Setiap laki-laki harus beristri paling tidak dengan 2 orang wanita.
2. Negara menjamin biaya-biaya pernikahan dan tempat tinggal.
3. Lelaki yang menolak melaksanakan keputusan ini, akan dihukum mati.
4. Wanita yang berusaha melarang suaminya untuk berpoligami, dihukum penjara seumur hidup dan suaminya boleh menikah dengan 4 orang wanita.
5. Keputusan ini diberlakukan sejak diterbitkan pada lembaran negara

Baghdad,
Ttd
Dr. Haidar Jawwad al Abbadi
PERDANA MENTERI

Lampiran :
Copy Surat Keputusan

Tembusan ditujukan kepada Yth:
1. Kantor Kepresidenan (sebagai laporan untuk diketahui)
2. Para Anggota Parlemen
3. Pengadilan Federal

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Ustadz M. Hasan Hasbullah

Ustadz M. Hasan Hasbullah has written 78 articles

pelayan ilmu asli keturunan madura yang lahir di jakarta tahun 1985,punya nama asli Muntahal A'la pernah menimba ilmu di pon-pes Al-Fatah temboro,karas magetan pimpinan K.H.Uzairon Thaifur Abdillah th.1997-2006 lalu melanjutkan kembali ke ma'had 'aly Az-Zein kp.pulekan ciampea Bogor pimpinan As-Syeikh Muhammad nuruddin Marbu Al-banjary Al-Makky th.2006-2010.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>