DOKUMEN
Pasal I
Sunting Dokumen
Penyunting an Dokumen hanya dapat dilakukan oleh atau atas izin Admin
Pasal II
CoPas (Copy Paste) Dokumen
Copy Paste Dokumen dapat dilakukan oleh setiap member Group dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dan dijadikan referensi jawaban, harus menyertaka n Link dokumen yang dimaksud.
Contoh :
Definisi siwak yg disunnahka n Rosul. http:// www.faceboo k.com/ home.php?sk =group_196 3552270539 60&view=do c&id=20317 8029705013
Hal tersebut bermaksud agar orang yang ingin mengetahui dokumen yang dimaksud dapat dengan mudah mencarinya .
ii. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dari Dokumen PISS-KTB dan disebaraka n pada Web/ Blog orang lain tidak diperbolehkan memungut biaya atau dengan kata lain “DILARANG UNTUK DIPERJUAL BELIKAN”.
iii. Setiap member diperboleh kan mengcopy dokumen TANPA menambah atau mengurangi kalimat yang ada pada dokumen yang akan atau sudah dicopy.
iv. Setiap member diperboleh kan mengcopy dokumen TANPA merubah isi (kalimat), maksud dan tujuan dari dokumen yang dicopy.
Contoh :
Di dokumen tertulis kalimat “Yusannu (disunnahk an)” dirubah menjadi “Yahrumu (diharamka n).
Karena hal tersebut akan merubah makna, maksud dan tujuan dari hukum yang sudah ditetapkan pada suatu masalah.
v. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) pada Word (member bermaksud menjadikan nya sebuah buku/ jilid), maka buku tersebut harus diberi judul dengan menyertaka n kata PISS-KTB.
Contoh :
“TANYA JAWAB MASALAH KEAGAMAAN ala PISS-KTB (Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah – Kenapa Takut Bid’ah)”.
vi. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) pada Word (dijadikan sebuah buku/ jilid), hanya dapat dijadikan sebagai milik pribadi atau dengan kata lain “DILARANG UNTUK DIPERJUAL BELIKAN”.
vii. Jika ada kalimat yang janggal pada isi dokumen yang akan atau sudah dicopy, harap konfirmasi kan terlebih dahulu kepada Admin (telitilah dulu sebelum mengcopy).
Ttd
Pelayan Grup Piss-Ktb