abdul kadir assegaff<kadir.segaff@gmail.com
Assalamualaikum
Tim Forsan yg terhormat, ana mo tanya nih pertanyaannya simple kok:
Dlm Istilah fiqh kan ada istilah ‘Urfan, Syar’an, Istilahan. Nah apa perbedaan dari ketiga hal tsb dan apa pengertian dari ketiga hal di atas, dan apa penggunaan khusus dari tiga hal di atas?
FORSAN SALAF menjawab :Waalaikum salam Wr. Wb.
‘URFAN adalah apa yang telah menjadi kebiasaan manusia baik berupa pekerjaan yang umum atau lafad yang kemutlakannya dikenal memiliki makna khusus. Misalnya kata “daging” diartikan oleh masyarakat sebagai daging binatang ternak bukanlah daging ikan laut. [1]
‘Urf digunakan ketika pengertian dari syari’at dan bahasa tidak ditemukan. Misalnya dalam menentukan paling sedikitnya darah haid, karena tidak ada ketentuan khusus dari syari’at atau dari bahasa, maka digunakanlah ‘urf (kebiasaan) yang terjadi pada para wanita di daerah tersebut.
SYAR’AN adalah apa yang pengertiannya didapatkan langsung dari syari’at sebagaimana pengertian sholat sebagai suatu ritual ibadah yang terdiri dari bacaan dan gerakan tertentu. Diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
ISTILAHAN adalah kesepakatan kelompok tertentu seperti para ahli fikh atau ahli bahasa dalam mencetuskan suatu rumusan khusus (qaidah) yang berkaitan dengan bidang ilmu masing-masing, sehingga mereka bisa menggunakan rumusan tersebut dalam mengungkapkan suatu permasalahan. Istilah itu digunakan ketika tidak ditemukan pengertian dalam syari’at.
Oleh karena itu, kita memahami istilah dalam bermacam-macam bidang seperti istilah ahli fikih, istilah ahli bahasa dan lain-lainnya. [2]
Referensi :
- Al-Ghuror Al-Bahiyyah/53
- Al-Asybah Wa An-Nadho’ir/ 63
- At-Ta’rifat / 26
- Hasyiah Al-Jamal / I/ 81
Ustadz,
Apakah banyak gerak yang akhirnya membatalkan sholat juga dasarnya urfan ?
Ustadz,
Apakah banyak gerak yang akhirnya membatalkan sholat juga dasarnya urfan ?
menurut imam syafi’i R.A gerakan yang dapat membatalkan sholat yaitu 3 gerakan secara berturut-turut,dan dasar dari penetapan hukum tersebut adalah hadist yang berupa fi’lun nabi (apa yang dilakukan nabi)
menurut imam syafi’i R.A gerakan yang dapat membatalkan sholat yaitu 3 gerakan secara berturut-turut,dan dasar dari penetapan hukum tersebut adalah hadist yang berupa fi’lun nabi (apa yang dilakukan nabi)