Mufti Wahabi Bolehkan Undangan Makanan Kematian

mufti wahabi bolehkan undangan kematian

Suatu ketika seorang laki-laki wahabi (W) berta’ziyah ke rumah teman akrabnya, yang mantan wahabi (MW), karena salah seorang keluarganya yang meninggal dunia. Kebetulan ia berta’ziyah malam hari, bersamaan dengan berkumpulnya para tetangga yang diundang untuk tahlilan dan makan-makan. Akhirnya terjadilah dialog berikut ini:

W: “Ini orang-orang berkumpul di sini untuk tahlilan dan makan-makan?”

MW: “Iya”.

W: “Ini perbuatan bid’ah dan melanggar sunnah.”

MW: “Apanya yang bid’ah?”

W: “Berkumpul untuk tahlilan ini jelas bid’ah.”

MW: “Orang melakukan perbuatan mesum atau selingkuh itu dosa atau tidak?”

W: “Ya jelas dosa”.

MW: “Bagaimana kalau ia melakukan perbuatan mesum atau selingkuh secara kolektif misalnya?”

W: “Ya jelas tambah nyata dosanya, karena tolong menolong dalam perbuatan maksiat itu dilarang.”

MW: “Orang berdzikir kepada Allah itu bagaimana?”

W: “Iya jelas bagus dan berpahala.”

MW: “Bagaimana kalau iya berdzikir kepada Allah secara kolektif atau berjamaah? Jelas ini sangat bagus, karena termasuk ta’awanu ‘alal birri wattaqwa (tolong menolong atas kebajikan dan ketakwaan)”.

W: “Iya tapi kalau tahlilan tidak ada ulama yang membolehkan.”

MW: “Lho, memangnya selain wahabi tidak ada ulamanya?”

W: “Maksudnya, ulama kami, panutan kaum wahabi tidak ada yang membolehkan.”

MW: “Bagaimana Syaikh Ibnu Taimiyah menurut Anda?”

W: “Beliau Syaikhul Islam kami. Syaikh Ibnu Baz sering berpesan agar mengikuti ijtihad-ijtihad beliau.”

MW: “Syaikh Ibnu Taimiyah membolehkan dzikir bersama seperti yang ada dalam tahlilan. Atau membolehkan tahlilan.”

Lalu MW mengambil kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, juz 22, hal. 305-306, yang di dalamnya menganjurkan dzikir bersama seperti tahlilan. Setelah membaca dengan teliti isi fatwa tersebut, si W, merasa heran, karena apa yang selama ini dia bid’ahkan kepada umat Islam Indonesia, ternyata telah dibolehkan oleh Syaikhul-Islamnya sendiri, yaitu Ibnu Taimiyah. Akhirnya iya merasa kalah dan menyerah sambil berkata “Astaghfirullaahal ‘azhiim”. Tapi masih terus melanjutkan diskusi.

W: “Tapi makanan yang Anda hidangkan atau suguhkan kepada para undangan jelas bid’ah dan tidak boleh dilakukan.”

MW: “Kamu tahu, sejak keluarga kami meninggal dua hari yang lalu, orang-orang berdatangan mengantarkan beras, gula, uang dan lain-lain untuk keluarga kami yang sedang berduka cita. Kalau kami makan sendiri, jelas melebihi kebutuhan. Akhirnya kami masak dan mengundang tetangga untuk tahlilan.”

W: “Ya, tapi bagaimana pun itu perbuatan bid’ah dan haram.”

MW: “Bagaimana pandangan Anda tentang Syaikh Ibnu Baz?”

W: “Beliau ulama kami, kaum wahabi, dan mufti terbesar wahabi pada masa sekarang.”

MW: “Syaikh Ibnu Baz memfatwakan bolehnya mengundang tetangga untuk makan makanan yang berlebihan di rumah duka cita.”

W: “Di mana itu?”

MW mengambil Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 hal. 378, kitab himpunan fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Baz, yang disusun oleh muridnya, Dr Muhammad bin Sa’ad al-Syuwai’ir, setebal 30 jilid, lalu diperlihatkan kepada si W. Si W dengan keheranan membaca fatwa tersebut:

HUKUM KELUARGA DUKA CITA MENGUNDANG ORANG-ORANG UNTUK MAKAN MAKANAN YANG DIKIRIM KEPADA MEREKA

Soal: Apabila keluarga si mati dikirim makanan pagi atau makanan malam, lalu orang-orang berkumpul di rumah duka cita untuk memakannya, apakah hal tersebut termasuk niyahah yang diharamkan?
Jawab: “Hal demikian bukan termasuk niyahah. Karena mereka tidak membuatnya sendiri. Akan tetapi orang lain yang membuatkan untuk mereka. Dan boleh bagi keluarga duka cita mengundang orang-orang untuk makan bersama mereka dari makanan yang dikirim kepada mereka. Karena tidak jarang makanan itu banyak seali dan melebihi dari kebutuhan keluarga duka cita. (Ibnu Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 hal. 378).

Setelah dialog tersebut, akhirnya si Wahabi nimbrung ke acara tahlilan, dan setelah tahlilan ia makan dengan lahapnya. Bahkan ia pun akhirnya rutin menghadiri tahlilan yang memang difatwakan boleh oleh Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Baz.

Wassalam

Ust. Muhammad Idrus Ramli

www.idrusramli.com

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

ustadz Idrus Ramli

ustadz Idrus Ramli has written 142 articles

Aktivis Bahtsul Masail NU, Dewan Pakar ASWAJA Center PWNU Jawa Timur, dan Pengasuh Pondok Pesantren al-Hujjah, Jember dan Jambi

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>