Bolehkah membangun gedung madrasah di dalam tanah yang diwakafkan untuk mesjid? (NU Cab. Senori Tuban)
II. PUTUSAN
Tidak boleh, apabila diketahui bahwa hal itu benar‑benar menyalahi janji si waqif. Dan kalau tidak menyalahi maka boleh, asalkan tidak bertentangan dengan adat kebiasaan
Jika wakif mensyaratkan sesuatu tentang peruntukkan wakaf, seperti mensyaratkan untuk tidak menyewakan, atau mengutamakan seseorang atau mempersamakannya atau untuk peruntukkan khusus, seperti masjid, sekolah dan pesantren madzhab Syafi’i maka persyaratannya itu wajib diikuti karena untuk memenuhi tujuan wakafnya dan melaksankan syaratnya.
– Zakaria al-Anshari, Fathul Wahhab Syarah Manhajuth Thullab, (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiah, 1418 H), Cet. ke-1, Juz I, h. 442.
Seandainya Wakif menentukan persyaratan wakafnya secara mujmal maka ketentuan umum yang berlaku pada masa itu harus diikuti, karena wakaf itu terikat oleh syaratnya.
– Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj pada hamisy Hasyiyahtusy Syirwani wal ‘Abbadi, (Beirut: Dar al-Fikr, 1418 H/1997 M), Cet. I, Juz VI, h. 298.
Grup KONSULTASI FIQIH UMUM & KEWANITAAN berusaha untuk menjawab permasalahan-permasalahan fiqhiyyah berdasarkan kitab-kitab yang mu`tabar dalam ahlus sunnah wal jama`ah. Dalam setiap jawaban selalu dicantumkan ibarat lengkap dari kitab yang bersangkutan dengan pertanyaan yang ada.