Masjid Jauh Bolehkah Jumat Diganti Shalat Zhuhur

MASJID JAUH, BOLEHKAH JUM’AT DIGANTI SHALAT ZHUHUR?

Dicopas Dari : www.alkhoirot.net

assalamualaikum..wr.wb.

saya bekerja di luar negeri yang di sana orang muslimnya sangat sedikit,

1. masjid terdekat dari tempat kerja saya sekitar 2 jam perjalanan sehingga sulit untuk melaksanakan shalat jumat apakah saya boleh menggantinya dengan shalat dzuhur?
2. menurut hadist yang saya dengar shalat jumat bisa di ganti shalat dzuhur bagi seorang musafir. berapa lama seorang musafir dapat dikatakan mukim di suatu tempat yang bukan tempat asalnya (perantauan)?

terimakasih

JAWABAN

BOLEH PEMUKIM TIDAK TETAP (GHAIRU MUSTAUTIN) SHALAT ZHUHUR SEBAGAI PENGGANTI JUM’AT DENGAN SYARAT

1. Boleh shalat Jumat diganti dengan shalat Zhuhur dengan syarat: (a) kalau memang di kota tempat anda tinggal orang muslim yang mukim tetap (mustautin) tidak sampai 40 orang; (b) tidak ada masjid di tempat di mana kita tinggal; atau (c) ada masjid di luar kota yang dibuat Jumat namun kita tidak mendengar suara adzan muadzinnya kalau tanpa pengeras suara.

Ulama membagi tempat yang dipakai shalat Jumat menjadi dua: pertama, tempat shalat Jumat terdapat di luar kota, maka tidak wajib Jumat kecuali bagi yang mendengar suara adzannya menurut jumhur ulama. Kedua, ada masjid di kota atau desa kita, maka wajib shalat Jumat baik mendengar suara adzannya atau tidak.

Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab, hlm. 4/353, menyatakan:

ولا تجب على المقيم في موضع لا يسمع النداء من البلد الذي تقام فيها الجمعة أو القرية التي تقام فيها الجمعة لما روى عبد الله بن عمرو أن النبي صلى الله عليه وسلم قال { الجمعة على من سمع النداء

Artinya: Tidak wajib shalat Jumat bagi seorang yang mukim di suatu tempat yang tidak mendengar adzan dari kota atau desa yang didirikan shalat Jum’at berdasarkan pada hadits Ibnu Amr Nabi bersabda: Jumat itu wajib bagi orang yang mendengar suara adzan.

Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ali Nabi bersabda:

لا جمعة ولا تشريق ولا صلاة فطر ولا أضحى إلا في مصر جامع أو مدينة عظيمة

Artinya: Tidak ada shalat Jum’at, shalat tasyriq, shalat Idul Fitri, shalat Idul Adha kecuali di kota yang ada masjid jamiknya (yang dibuat Jumat) atau kota besar.

Bagi yang tidak ada masjid di daerahnya, tapi dia mendengar suara adzan dari masjid desa atau kota tetangga, maka tetap wajib Jum’at. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas:

وروى ابن ماجه (793) عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلاةَ لَهُ إِلا مِنْ عُذْرٍ

Artinya: Barangsiapa yang mendengar suara adzan lalu tidak mendatangi (panggilan itu) maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.

Dalam menjelaskan maksud hadits di atas, Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/353 berkata:

الاعتبار في سماع النداء : أن يقف المؤذن في طرف البلد والأصوات هادئة والريح ساكنة ، وهو مستمع فإذا سمع لزمه ، وإن لم يسمع لم يلزمه

Artinya: Yang dianggap dalam mendengarkan adzan adalah muadzin berdiri di pinggir kota/desa, suara dalam keadaan tenang dan angin tidak berhembus sedangkan ia sedang mendengarkan, maka apabila mendengar wajib datang ke masjid, apabila tidak mendengar maka tidak wajib baginya.

Adapun syarat wajibnya Jum’at harus adanya 40 orang pemukim tetap, Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/353 menjelaskan:

قال الشافعي والأصحاب : إذا كان في البلد أربعون فصاعدا من أهل الكمال وجب الجمعة على كل من فيه وإن اتسعت خطة البلد فراسخ ، وسواء سمع النداء أم لا ، وهذا مجمع عليه

Artinya: Imam Syafi’i dan ulama madzhab Syafi’iyah berkata, “Apabila di suatu kota terdapat 40 orang atau lebih dari ahlul kamal (pemukim tetap, laki-laki akil baligh), maka wajib shalat Jum’at bagi setiap orang yang ada di tempat tersebut walaupun luas daerahnya. Baik mendengar suara adzan atau tidak.

SHALAT ZHUHUR BERJAMAAH PENGGANTI JUMAT

Apabila shalat Jumat tidak dilaksanakan karena tidak terpenuhi syarat-syaratnya, maka otomatis muslim yang ada di tempat tersebut wajib melakukan shalat Zhuhur. Namun sangat dianjurkan untuk melakukan shalat Zhuhur secara berjamaah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/360 menyatakan:

قال الشافعي والأصحاب : ويستحب للمعذورين الجماعة في ظهرهم ، وحكى الغزالي والرافعي أنه لا يستحب لهم الجماعة ; لأن الجماعة المشروعة هذا الوقت الجمعة ، وبهذا قال الحسن بن صالح وأبو حنيفة والثوري ، والمذهب الأول كما لو كانوا في غير البلد ، فإن الجماعة تستحب في ظهرهم بالإجماع

Artinya: Imam Syafi’i dan ulama madzhab Syafi’iyah berkata “Sunnah bagi muslim yang tidak shalat Jum’at karena udzur untuk shalat berjamaah Zhuhur. Al-Ghazali dan Ar-Rofi’i meriwayatkan bahwa tidak sunnah berjamaah karena berjamaah yang sunnah pada waktu ini adalah shalat Jum’at. Ini pendapat Al-Hasan bin Shaleh, Abu Hanifah dan Tsauri. Pendapat yang dipilih adalah yang pertama (sunnah berjamaah) sebagaimana apabila mereka berada di luar kota di mana sunnah shalat berjamaah shalat Zhuhur menurut ijmak ulama.

BATASAN MUSAFIR

2. Seseorang itu disebut musafir selama 3 hari tinggal di tempat lain dari rumahnya. Apabila lebih dari 3 hari, maka dalam terminologi syariah dia disebut dengan mukim non-mustautin (pemukim tidak tetap). Pemukim tidak tidak hukumnya wajib shalat Jum’at tapi tidak menjadi sahnya shalat Jumat. Artinya, kalau pemukim tetap berjumlah 30 orang, sedangkan sisanya yang 10 orang terdiri pemukim tidak tetap, maka shalat Jumatnya tidak sah dan tidak wajib mengadakan shalat Jum’at.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Santri Admin

Santri Admin has written 839 articles

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>