Permasalahan
Bagaimana hukumnya memperbaharui nikah tajdidun-nikah? Kalau boleh apakah harus membayar mahar lagi?
Jawaban
Hukumnya tajdidun-nikah (memperbaharui nikah) boleh, bertujuan untuk memperindah atau ihtiyat dan tidak termasuk pengakuan talak (tidak wajib membayar mahar) akan tetapi menurut Imam Yusuf al-Ardzabili dalam kitab Anwar wajib membayar mahar karena sebagai pengakuan jatuhnya talak.
Dasar Pengambilan Dalil
At-tuhfa, VII: 391
Sesungguhnya tujuan suami melakukan aqad nikah yang kedua (memperbaharui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas … s/d … sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbaharui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati.
Al-anwar, II: 156
Jika seorang suami memperbaharui nikah kepada isterinya, maka wajib memberi mahar (mas kawin) karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah termasuk merusak cerai/talaq (menjadi suami istri lagi). Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka diperlukan muhalli.
Sumber : Muktamar NU Probolinggo Probolinggo 1981
Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU. Ponpes Nurul Huda Malang