KHILAFIYAH AIR
Tentang Air yang kemasukan Najis dan tidak berubah salah 1 sifatnya
1. Malikiyah : air yang kemasukan Najis tetap dihukumi suci baik air itu sedikit ataupun banyak. Namun apabila berubah salah 1 sifatnya maka dihukumi Najis
2. Syafiiyah, Hanafiyah dan Hanabilah ®membagi air menjadi 2 :
a. Air sedikit menjadi najis apabila kemasukan Najis secara muthlak
b. Air banyak tetap suci apabila kemasukan Najis kecuali berubah salah 1 sifatnya : warna rasa dan baunya.
® 3 madzhab ini berbeda pendapat dalam batasan air sedikit dan air banyak :
a. Syafiiyah dan Hanabilah memberi batasan terhadap air sedikit yaitu air yang kurang dari 2 qullah sedangkan air yg banyak adalah air yg mencapai batasan 2 kullah atau lebih.
b. Hanafiyah : batasan air sedikit adalah air yang ditempatkan pada suatu tempat yang apabila di gerakkan ujung nya maka akan bergerak air yang berada pada ujung yang lain, sedangkan air yang banyak adalah ujung nya tidak bergerak jika digerakkan ujung yang lain.
Sumber : ibanatul ahkam juz 1/24
Wallahu A’lam