Memperingati 17 Agustus 1945 dan hormat bendera hukumnya boleh alias tidak syirik dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena, peringatan 17 Agustus 1945 dan hormat bendera sedikitpun tidak mempunyai “ta’tsir” atau pengaruh atau kekuatan apapun juga. Sedangkan, yang mempunyai ta’tsir hanyalah Allah SWT semata.
Dengan kata lain
: لا تأثير لكل شيء الا الله
Tidak ada sesuatu yang berpengaruh pada apapun kecuali (atas izin) Allah
Ini pengertian af’al (perbuatan) menurut aqidah ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
bahwa seluruh perbuatan makhuk adalah takdir yang bersifat azali, yang berbarengan dengan perbuatan ikhtiyar hamba dengan kemampuan baru yang tidak memberi pengaruhn apa pun..
Untuk lebih jelasnya lagi pengertian af’al itu bisa dilihat dan disimak di kitab “Syarhul Muqaddimat” karya Imam Abu Abdillah Muhammad Yusuf as-Sanusiy at-Tilamsaniy, halaman 62, cetakan ” المعهد التوحيدية الاسلامي “, Giren, Tegal, Jawa Tengah.
Orang yang beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah sudah maklum bahwa bendera itu tidak mempunyai “ta’tsir (pengaruh)
Dengan kata lain yang lebih general: كل مخلوق لا تأثير له
Semua makhluk tidak berpengaruh apapun