Kejadian itu agak mirip dengan kejadian berikutnya. Suatu ketika, saya mengisi pengajian di daerah Kesiman Denpasar Timur Bali. Setelah saya memaparkan tentang dalil-dalil bid’ah hasanah dari al-Qur’an dan hadits, lalu saya mengutip pendapat para ulama sejak Khulafaur Rasyidin yang mengakui dan mengamalkan bid’ah hasanah, tiba-tiba seorang Wahhabi angkat bicara dengan nada emosi. Ia berkata begini: “Kita tidak perlu mengikuti imam ini maupun imam itu. Kita kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah saja, titik. Setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak ada orang yang perlu kita ikuti.” Demikian perkataan orang Wahhabi tersebut dengan suara berapi-api dan nada suara tinggi.
Orang Wahhabi ini sepertinya tidak tahu, bahwa yang memberikan otoritas kepada ulama agar diikuti oleh umat Islam adalah al-Qur’an dan Sunnah. Ketika kita mengikuti ulama, itu bukan berarti kita meninggalkan al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi kita justru mengikuti al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para ulama yang lebih mengerti dari pada kita. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam al-Qur’an al-Karim:
فَاسْأَلُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ. (النحل : ٤٣).
“Bertanyalah kamu kepada para ulama apabila kamu tidak tahu.” (QS. al-Nahl: 43 dan al-Anbiya’: 7).
Dalam ayat di atas, al-Qur’an memerintahkan kita agar bertanya kepada para ulama ketika kita tidak tahu. Al-Qur’an tidak memerintahkan kita membuka-buka lembaran-lembaran al-Qur’an dan kitab-kitab hadits ketika kita tidak tahu. Dalam ayat lain, Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آَمَنُوْا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُولىِ اْلأَمْرِ مِنْكُمْ. (النساء : ٥٩).
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan Ulil-Amri di antara kamu.” (QS. al-Nisa’ : 59).
Dalam ayat di atas, al-Qur’an menuntun kita agar mengikuti Ulil Amri. Yang dimaksud dengan Ulil Amri dalam ayat tersebut adalah para ulama yang mendalam ilmunya. Dalam hadits shahih, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ وَفِي رواية فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ. رواه الترمذي (٢٥٨٠)، وأبو داود (٣١٧٥)، وابن ماجه (٢٢٦)، وغيرهم.
“Semoga Allah membuat elok pada orang yang mendengar sabdaku, lalu ia mengingatnya, kemudian menyampaikannya seperti yang pernah didengarnya. Karena tidak sedikit orang yang menyampaikan suatu hadits dariku tidak dapat memahaminya.” Dalam riwayat lain dikatakan: “Tidak sedikit orang yang memperoleh suatu hadits dari seseorang lebih memahami daripada orang yang mendengar hadits itu secara langsung dariku.” (HR. al-Tirmidzi (2580, 2581 dan 2583), Abu Dawud (3175); Ibn Majah (226) dan lain-lain).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa di antara sahabat Rasul shallallahu alaihi wasallam yang mendengar hadits dari beliau secara langsung, ada yang kurang memahami terhadap makna-makna yang dikandung oleh hadits tersebut. Namun kemudian ia menyampaikan hadits itu kepada murid-muridnya yang terkadang lebih memahami terhadap kandungan maknanya. Pemahaman lebih, terhadap kandungan hadits tersebut menyangkut penggalian hukum-hukum dan masalah-masalah yang nantinya disebut dengan proses istinbath atau ijtihad. Dari sini dapat dipahami, bahwa di antara sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam ada yang kurang mengerti terhadap maksud suatu hadits daripada murid-murid mereka. Dan murid-murid mereka yang memiliki pemahaman lebih terhadap hadits tadi disebut dengan mujtahid. Mujtahid inilah yang menjadi fokus pembicaraan dalam hadits shahih berikut ini:
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ. رواه البخاري (٦٨٠٥).
“Apabila seorang hakim melakukan ijtihad, lalu ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila melakukan ijtihad, lalu ijtihadnya keliru, maka ia memperoleh satu pahala.” (Al-Bukhari [6805]).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak semua sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang memiliki penguasaan mendalam terhadap susunan bahasa Arab mampu mengeluarkan fatwa. Dan kesimpulan ini akan semakin kelihatan dengan jelas, apabila kita perhatikan kitab-kitab mushthalah al-hadits yang disusun oleh para hafizh (gelar kesarjanaan tertinggi dalam bidang studi ilmu hadits), di sana akan kita dapati bahwa para mufti dari kalangan sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak sampai sepuluh orang. Ada yang mengatakan hanya enam orang. Tetapi sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa sekitar dua ratus orang sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang telah mencapai derajat mujtahid.