Assalamu’alaikum
team forsansalaf yg dirahmati Allah, Saya mau nanya
1. apakah kalimat-kalimat berikut termasuk kalimat yg membuat jatuh talak/cerai walaupun si suami tidak berniat menceraikan istrinya tapi cuma marah2 tidak karuan dan sudah lupa berapa kali mengucapkannya?
a.nyesal aku nikah sama kamu
b.kayaknya aku belum pantes nikah seharusnya aku mondok pesantren dulu seblum nikah sama kamu
c.ya sudah kamu ngapain aja kek terserah aku gak mau ngurus. Aku tinggal pergi mondok aja kamu.
d.knapa sih aku bisa dapat istri bodoh seperti kamu
2.bila kalimat2 diatas menyebabkan jatuh talak 3 kali bagaimana cara suami kembali ke istri bila si suami tdk mau berpisah dengan istri.
Syukron jazakumullah khairon katsir. Abdullah
FORSAN SALAF menjawab :
Kalimat untuk talak dibagi menjadi dua, yaitu :
Shorih : kalimat yang tidak memungkinkan untuk selain talak, seperti aku talak kamu, kamu tertalak, dan lain-lain. Kalimat-kalimat ini jika diucapkan langsung jatuh talak baik dengan niat talak atau tanpa niat.
Kinayah yaitu : kalimat yang memungkinkan untuk talak dan selainnya, seperti : pulanglah ke rumahmu, kamu bukan istriku, bagimu talak dan lain-lain. Kalimat-kalimat ini jika diucapkan tidak jatuh talak kecuali dengan niat talak.
Kalimat-kalimat yang anda sebutkan di atas termasuk kinayah talak, sehingga tidak jatuh talak kecuali dengan niat talak. Dan jika diucapkan tiga kali dengan niat talak, maka jatuh talak tiga. Untuk kembali lagi dengannya disyaratkan 5 persyaratan, yaitu :
- Telah habis masa iddah talak dari suami pertama.
- Menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang sah.
- Telah melakukan hubungan badan dengan suami kedua.
- Telah ditalak oleh suami kedua atau ditinggal mati.
- Telah habis masa iddah dari suami kedua.
Ulama’ sepakat bahwa talak tetap jatuh walaupun diucapkan dalam keadaan marah.
المفتاح لباب النكاح / 37-38
الصريح في الطلاق كل لفظ لم يحتمل غير الطلاق وهو ثلاثة الفاظ : الطلاق والفراق والسراح وما اشتق منها كقوله طلقتك لو انت مطلقة او طالق او يا طالق او فارقتك او انت مفارقة او سرحتك او انت مسرحة. كناية الطلاق هي كل لفظ احتمل الطلاق وغيره كقوله لزوجته : الحقي باهلك، لست لي بزوجة، حبلك على غاربك، انت بائن ، لك الطلاق ، لك طلقة ، انا منك طالق ، وما اشبه ذلك.
فالصريح يقع به الطلاق سواء نوى به الطلاق ام لا، الا اذا اراد حكاية كلام غيره او تصوير الفقيه للطلاق او صرفته قرينة قوية كأم كانت موثقة فحلّ وثاقها وقال لها : الآن طلقتك قاصدا اطلقتك من الوثاق فلا يقع . واما الكناية فلا يقع بها الطلاق الا ان نواه .
المفتاح لباب النكاح / 37-38
حكم الطلاق لببائن بينونة كبرى انها لا تحل له الا بخمسة شروط : انقضاء عدتها منه، ونكاحها غيره نكاحا صحيحا، ودخول الغير بها والمراد بالدخول ايلاج حشفته او قدرها من مقطوعها في فرجها بشرط الإنتشار ، وبينونتها من الزوج الثاني، وانقضاء عدتها منه. فاذا نكحها بعد استجماع هذه الشروط عادت له بثلاث طلقات اخرى وتجب لها حال العدة ما يجب للبائن بينونة صغرى.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 8 / ص 32)
{ لَا طَلَاقَ فِي إغْلَاقٍ } وَفَسَّرَهُ كَثِيرُونَ بِالْإِكْرَاهِ كَأَنَّهُ أُغْلِقَ عَلَيْهِ الْبَابُ أَوْ انْغَلَقَ عَلَيْهِ رَأْيُهُ وَمَنَعُوا تَفْسِيرَهُ بِالْغَضَبِ لِلِاتِّفَاقِ عَلَى وُقُوعِ طَلَاقِ الْغَضْبَانِ قَالَ الْبَيْهَقِيُّ ، وَأَفْتَى بِهِ جَمْعٌ مِنْ الصَّحَابَةِ وَلَا مُخَالِفَ لَهُمْ مِنْهُمْ
Saya mau tanya lagi :
1. Apakah syarat kembali kepada istri pada Talak Shorih sama dengan Talak Kinayah ?
2. Apakah jika terdiri beberapa syarat untuk kembali kepada istri harus memenuhi kesemuanya, atau cukup memenuhi satu syarat saja ?
3. Jika boleh memenuhi satu syarat saja, maka syarat mana yang lebih diutamakan untuk dikerjakan ?
Saya mau tanya lagi :
1. Apakah syarat kembali kepada istri pada Talak Shorih sama dengan Talak Kinayah ?
2. Apakah jika terdiri beberapa syarat untuk kembali kepada istri harus memenuhi kesemuanya, atau cukup memenuhi satu syarat saja ?
3. Jika boleh memenuhi satu syarat saja, maka syarat mana yang lebih diutamakan untuk dikerjakan ?
@ ali istiawan,
1. Dalam persyaratan untuk kembali kepada istri yang telah ditalak berlaku sama antara talak dengan menggunakan kalimat yang shorih atau berupa kinayah talak, karena yang terpenting adalah jatuhnya talak.
2. & 3. Lima persyaratan untuk bisa kembali (mengawini lagi) kepada istri yang telah ditalak tiga di atas, harus terpenuhi semua, sehingga apabila hanya terpenuhi sebagian saja, maka belum bisa untuk kembali.
@ ali istiawan,
1. Dalam persyaratan untuk kembali kepada istri yang telah ditalak berlaku sama antara talak dengan menggunakan kalimat yang shorih atau berupa kinayah talak, karena yang terpenting adalah jatuhnya talak.
2. & 3. Lima persyaratan untuk bisa kembali (mengawini lagi) kepada istri yang telah ditalak tiga di atas, harus terpenuhi semua, sehingga apabila hanya terpenuhi sebagian saja, maka belum bisa untuk kembali.
Sekarang kita sedang menghadapi 2 masalah terkait talak ust.
1. Suami obral crita kpd org lain klo udah mencerai istrinya berulang2 sampai lebih dari 3 kali crita. Apakah hal ini termasuk talak bain ust. Trus bgmn solusi bagi istri krn suami tetap tidak mau pisah dg dasar “Selama belum di putuskan di pengadilan agama, maka tidaklah itu suatu talak”
2. Suami yang lain telah benar2 mentalak istrinya 1 kali dengan kalimat talak sharih. Setelah iddahnya habis tanpa suami sempat utk merujuknya, tp karna dapat dukungan dari keluarga istri maka suami dapat mengajak istrinya (bukankah ia mantan istrinya?) untuk tinggal serumah dengan suami tersebut. Bagaimana solusinya ust, mengingat suami tidak mau berpisah tapi istri sudah terlanjur sakit hati dan tidak mau kembali lagi kepada suaminya tersebut..?
Demikian ust. mohon mendapat penjelasan karena betapa kita prihatin menyaksikan kejadian seperti ini, lebih-lebih ketika yang mengalami adalah keluarga kita sendiri. Kami berharap ust dapat menjelaskannya, sehingga dapat dijadikan pelajaran bagi kami dan saudara2 yang akan menikah agar lebih berhati2 tentang TALAK..
Sekarang kita sedang menghadapi 2 masalah terkait talak ust.
1. Suami obral crita kpd org lain klo udah mencerai istrinya berulang2 sampai lebih dari 3 kali crita. Apakah hal ini termasuk talak bain ust. Trus bgmn solusi bagi istri krn suami tetap tidak mau pisah dg dasar “Selama belum di putuskan di pengadilan agama, maka tidaklah itu suatu talak”
2. Suami yang lain telah benar2 mentalak istrinya 1 kali dengan kalimat talak sharih. Setelah iddahnya habis tanpa suami sempat utk merujuknya, tp karna dapat dukungan dari keluarga istri maka suami dapat mengajak istrinya (bukankah ia mantan istrinya?) untuk tinggal serumah dengan suami tersebut. Bagaimana solusinya ust, mengingat suami tidak mau berpisah tapi istri sudah terlanjur sakit hati dan tidak mau kembali lagi kepada suaminya tersebut..?
Demikian ust. mohon mendapat penjelasan karena betapa kita prihatin menyaksikan kejadian seperti ini, lebih-lebih ketika yang mengalami adalah keluarga kita sendiri. Kami berharap ust dapat menjelaskannya, sehingga dapat dijadikan pelajaran bagi kami dan saudara2 yang akan menikah agar lebih berhati2 tentang TALAK..
KOREKSI: Maksud pertanyaan kedua adalah kasus yang berbeda, bukan maksudnya ada seorang istri yang menikah dengan dua suami.
KOREKSI: Maksud pertanyaan kedua adalah kasus yang berbeda, bukan maksudnya ada seorang istri yang menikah dengan dua suami.
assalamu’ alaikum
saya mo naya nie:tadi di jelaskan dalam talak baik Shorih / Kinayah semuanya berupa Kalimat.
Bagaimana jika seorang suami marah-marah dan dia menyatakan talak lewat sms, misal isi SMSnya :kamu saya cerai skr
SUKRON atas jawabannya
assalamu’ alaikum
saya mo naya nie:tadi di jelaskan dalam talak baik Shorih / Kinayah semuanya berupa Kalimat.
Bagaimana jika seorang suami marah-marah dan dia menyatakan talak lewat sms, misal isi SMSnya :kamu saya cerai skr
SUKRON atas jawabannya
assalamu’ alaikum
saya mo naya nie:tadi di jelaskan dalam talak baik Shorih / Kinayah semuanya berupa Kalimat.
Bagaimana jika seorang suami marah-marah dan dia menyatakan talak lewat sms, misal isi SMSnya :kamu saya cerai skr
SUKRON atas jawabannya
@ Ibn tohir, kalimat-kalimat talak yang shorih bisa langsung jatuh talak baik dengan niat talak ataupun tanpa niat jika diucapkan sebagai dalam jawaban kami di atas. Adapun jika dengan tulisan atau SMS, maka menjadi kinayah talak, sehingga tidak bisa jatuh talak kecuali jika menulisnya atau mengirimkan SMSnya bertujuan untuk mentalak istrinya, maka jatuh talak.
@ Ibn tohir, kalimat-kalimat talak yang shorih bisa langsung jatuh talak baik dengan niat talak ataupun tanpa niat jika diucapkan sebagai dalam jawaban kami di atas. Adapun jika dengan tulisan atau SMS, maka menjadi kinayah talak, sehingga tidak bisa jatuh talak kecuali jika menulisnya atau mengirimkan SMSnya bertujuan untuk mentalak istrinya, maka jatuh talak.
@ Ibn tohir, kalimat-kalimat talak yang shorih bisa langsung jatuh talak baik dengan niat talak ataupun tanpa niat jika diucapkan sebagai dalam jawaban kami di atas. Adapun jika dengan tulisan atau SMS, maka menjadi kinayah talak, sehingga tidak bisa jatuh talak kecuali jika menulisnya atau mengirimkan SMSnya bertujuan untuk mentalak istrinya, maka jatuh talak.
Assalamu’ alaikum
Menanggapi pertanyaan ibin tohir,saya mau nanya :
gmn klo sms tadi berisi sebagai berikut
” apa kita harus cerai Ma ? ”
( isi sms suami kepada istrinya dengan bertujuan mentalak ).
apakah akan jatuh talak ketika istrinya membalas SMS tadi yang mengiyakan pertanyaan si suami…
sukron atas jawabannya
Assalamu’ alaikum
Menanggapi pertanyaan ibin tohir,saya mau nanya :
gmn klo sms tadi berisi sebagai berikut
” apa kita harus cerai Ma ? ”
( isi sms suami kepada istrinya dengan bertujuan mentalak ).
apakah akan jatuh talak ketika istrinya membalas SMS tadi yang mengiyakan pertanyaan si suami…
sukron atas jawabannya
@ nimomuchammad, perkataan suami kepada istrinya seperti yang anda sebutkan di atas bukanlah lafdh untuk menjatuhkan talak dan tidak ada kemungkinan untuk talak karena berupa pertanyaan, sehingga tidak jatuh talak.
@ nimomuchammad, perkataan suami kepada istrinya seperti yang anda sebutkan di atas bukanlah lafdh untuk menjatuhkan talak dan tidak ada kemungkinan untuk talak karena berupa pertanyaan, sehingga tidak jatuh talak.
Ust… tolong pertanyaan saya tertanggal 16 Des 2009 di beri penjelasan sebagai jawaban dan tentu ilmu yang akan membentengi kita (sebagai suami) untuk tidak berbuat yang sembrono perihal talak & cara mengatasi dampak talak tersebut ust.
Kami tunggu ust..
Ust… tolong pertanyaan saya tertanggal 16 Des 2009 di beri penjelasan sebagai jawaban dan tentu ilmu yang akan membentengi kita (sebagai suami) untuk tidak berbuat yang sembrono perihal talak & cara mengatasi dampak talak tersebut ust.
Kami tunggu ust..
Ust… tolong pertanyaan saya tertanggal 16 Des 2009 di beri penjelasan sebagai jawaban dan tentu ilmu yang akan membentengi kita (sebagai suami) untuk tidak berbuat yang sembrono perihal talak & cara mengatasi dampak talak tersebut ust.
Kami tunggu ust..
assalamu alaikum wr wb,, ustazd saya mau nanya: 1.bagaimana hukumnya apabila suami menawarkan percerayan kepada istrinya, misal kata:apakah kamu ingin berpisah dengan saya, lalu istrinya menjawab iya, apakah itu jatuh talak, 2.karna saking kesalnya suami lalu suami mengatakan talak dalam hatinya tidak dengan mulutnya,, syukroan atas penjelasannya,
assalamu alaikum wr wb,, ustazd saya mau nanya: 1.bagaimana hukumnya apabila suami menawarkan percerayan kepada istrinya, misal kata:apakah kamu ingin berpisah dengan saya, lalu istrinya menjawab iya, apakah itu jatuh talak, 2.karna saking kesalnya suami lalu suami mengatakan talak dalam hatinya tidak dengan mulutnya,, syukroan atas penjelasannya,
@ udin, wa’alaikum salam Wr. Wb.
1. Talak adalah hak dari seorang suami yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain tanpa seizin seperti perwakilan darinya. Namun boleh bagi suami untuk menyerahkan/memberikan hak talak kepada istri seperti ucapan suami :” cerailah dirimu sendiri”. Dalam hal ini, istri barulah diperbolehkan untuk menceraikan dirinya sendiri dan dianggap terjadi talaknya dengan persyaratan segera dilakukan oleh istri setelah ucapan suami di atas dengan ucapan seperti ” aku talak diriku sendiri”. Akan tetapi jika istri tidak langsung mengucapkannya, melainkan masih berpikir panjang barulah mengucapkannya, maka tidak terjadi talaknya.
Oleh karena itu, apabila yang diucapkan oleh suami hanyalah pertanyaan atau sekedar penawaran dan bukan menyerahkan hak talaknya kepada istri seperti yang anda sebutkan di atas, maka tidak terjadi talaknya.
2. Syarat talak adalah dengan ucapan talak baik secara SHORIH (secara jelas) ataukah KINAYAH (tidak jelas dan masih memungkinkan bermakna selain talak). Sehingga jika hanya berupa niat dalam hati tanpa diucapkan dengan lisan, maka tidak terjadi talak.
@ udin, wa’alaikum salam Wr. Wb.
1. Talak adalah hak dari seorang suami yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain tanpa seizin seperti perwakilan darinya. Namun boleh bagi suami untuk menyerahkan/memberikan hak talak kepada istri seperti ucapan suami :” cerailah dirimu sendiri”. Dalam hal ini, istri barulah diperbolehkan untuk menceraikan dirinya sendiri dan dianggap terjadi talaknya dengan persyaratan segera dilakukan oleh istri setelah ucapan suami di atas dengan ucapan seperti ” aku talak diriku sendiri”. Akan tetapi jika istri tidak langsung mengucapkannya, melainkan masih berpikir panjang barulah mengucapkannya, maka tidak terjadi talaknya.
Oleh karena itu, apabila yang diucapkan oleh suami hanyalah pertanyaan atau sekedar penawaran dan bukan menyerahkan hak talaknya kepada istri seperti yang anda sebutkan di atas, maka tidak terjadi talaknya.
2. Syarat talak adalah dengan ucapan talak baik secara SHORIH (secara jelas) ataukah KINAYAH (tidak jelas dan masih memungkinkan bermakna selain talak). Sehingga jika hanya berupa niat dalam hati tanpa diucapkan dengan lisan, maka tidak terjadi talak.
@ udin, wa’alaikum salam Wr. Wb.
1. Talak adalah hak dari seorang suami yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain tanpa seizin seperti perwakilan darinya. Namun boleh bagi suami untuk menyerahkan/memberikan hak talak kepada istri seperti ucapan suami :” cerailah dirimu sendiri”. Dalam hal ini, istri barulah diperbolehkan untuk menceraikan dirinya sendiri dan dianggap terjadi talaknya dengan persyaratan segera dilakukan oleh istri setelah ucapan suami di atas dengan ucapan seperti ” aku talak diriku sendiri”. Akan tetapi jika istri tidak langsung mengucapkannya, melainkan masih berpikir panjang barulah mengucapkannya, maka tidak terjadi talaknya.
Oleh karena itu, apabila yang diucapkan oleh suami hanyalah pertanyaan atau sekedar penawaran dan bukan menyerahkan hak talaknya kepada istri seperti yang anda sebutkan di atas, maka tidak terjadi talaknya.
2. Syarat talak adalah dengan ucapan talak baik secara SHORIH (secara jelas) ataukah KINAYAH (tidak jelas dan masih memungkinkan bermakna selain talak). Sehingga jika hanya berupa niat dalam hati tanpa diucapkan dengan lisan, maka tidak terjadi talak.