Permasalahan
Ada tanah wakaf untuk masjid, bolehkah dipakai untukI’tikaf?
Jawaban
Apabila tanah yang dimaksud wakif itu adalah
“aku jadikan tanah ini sebagai masjid”
maka walaupun belum dibangun masjid, I’tikaf di atas tanah tersebut hukumnnya sah.
Tetapi apabila yang dimaksud wakaf tersebut adalah tamlikkepada masjid dan oleh nadzir belum (tidak diresmikan) atau belum dibangun masjid. Maka hukumnya I’tikaf diatas tanah tersebut tidak sah.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-bajuri, I: 305
Kata pengarang (di masjid) artinya yang murni masjid , maka tidak sah I’tikaf di selain masjid, seperti di madrasah, pondok, dan tempat-tempat sholat ‘id.
Al-mahali, 11/76
Kata pengarang (di masjid) yang termasuk dihukumi masjid adalah emperanya, serambinya yang bangunan dulu (bersama dengan dalamannya masjid).
Fatha al-wahab, I: 128
Yang kedua: harus masjid dengan dasar hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim, maka tidak sah I’tikaf diselain masjid meskipun disediakan untuk sholat.
Syarwani, VI: 251
Menurut yang asoh, meskipun ditentang Imam Asnawi dan lainnya bahwa perkataan seseorang:
“saya jadikan tempat ini menjadi masjid”
dengan tanpa niat itu shorih wakaf, maka dengan demikian (tempat itu) akan menjadi masjid. Meskipun dengan lafadz-lafadz yang telah tersebut diatas, karena masjid itu pasti wakaf. (tidak ada masjid yang bukan wakaf).
Sumber : Muktamar NU Probolinggo Probolinggo 1981
Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU. Ponpes Nurul Huda Malang