Inilah Fatwa Wahabi Yang Bolehkan Maulid
Dr. Qais almubarak menuturkan bahwa perayaan2 tersebut masuk dalam perkara mubah seperti perayaan kelulusan, mendapat gelar, dan perayaan2 yg lain
Perayaan2 ini mubah selama tidak diyakini sebagai sunnah mandubah atau dianggap sebagai syiar2 agama, katanya sebagaimana dikutip harian “al hayah”
Demikian pula tak ada masalah dalam pengkhususan tiap tahun sekali, sebulan sekali, dalam kegiatan belajar, membaca hadits, membaca sirah, sifat2 mulia nabi atau ilmu2 yg lain
Demikian pula tak ada masalah dg perayaan hijrah, isra’ mi’raj, dengan tujuan mengenang serta mendidik. semua ini bukan bid’ah yg diharamkan kecuali bila dilakukan dengan keyakinan bahwa ini syiar yang mandub (sunnah) atau meyakini bahwa brgsiapa yg tidak melaksanakannya sama saja dg meninggalkan sunnah
Oleh : Ustadz Abi Awad Naufal