Ilmu Wajib

Menuntut Ilmu Wajib

Ass. Wr. Wb. ustadz ana mau tanya. hadist tntang mencari ilmu itu wajib atas semua orang muslim dan muslimah. Maksudnya ilmu yang mana? ilmu agama atau ilmu umum. kalau keduanya wajib, kenapa banyak pondok yang nggak ada sekolah umumnya ? Terutama PONPES SUNSAL Pasuruan. Kalau ilmu agama yang wajib, kenapa kok banyak ortu yang nggak ngijinin anaknya untuk mondok. Contohnya ana yang mulai dulu ingin mondok, tapi nggak dapat ijin dari ortu. Alasannya adalah masalah dunia. mohon dijawab dengan jelas dan rinci.

Nur Faisol

Situbondo

 

JAWAB

Ilmu ada dua macam. Ilmu yang berkaitan dengan agama, dan ilmu yang tidak berkaitan dengan agama. Ilmu agama yang wajib diketahui ada dua macam. Pertama ilmu yang wajib dikatahui secara fardlu ‘ain, yakni wajib atas seluruh orang islam, yaitu ilmu yang berkaitan dengan kewajiban yang harus dijalankan oleh semua muslim, seperti cara shalat, wudlu’ dan lain-lain. Juga ilmu tentang hukum yang berkaitan dengan kewajiban yang sedang dihadapi, seperti ilmu tentang haji bagi yang akan berangkat haji, ilmu tentang zakat bagi yang sudah berkewajiban, ilmu tentang bagaiamna cara jual beli yang sah bagi yang akan melakukan transaksi jual beli dan lain-lain. Menurut para ulama’, ilmu inilah yang dimaksud dalam hadits:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. رواه ابن عدي والبيهقي وابن ماجه.

“Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim”.HR.ibnu ‘Adi dan Bayhaqi dan Ibnu Majah.

Kedua ilmu yang harus diketahui secara fardlu kifayah, yakni kewajiban yang berlaku kepada sebagian orang islam. Jika sebagian sudah ada yang melaksanakannya, maka gugur atas yang lainnya. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah ilmu yang dibutuhkan dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan dimasyarakat, seperti ilmu hadtis, ilmu tafsir dan ilmu-ilmu yang dibutuhkan dalam memahami teks-teks agama, seperti ilmu tata bahasa arab dan lain-lain. Allah swt berfirman:

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. QS:Attaubah:122.

Kedua, ilmu yang tidak berkaitan dengan urusan agama. Ilmu ini ada yang baik ada yang tidak baik. Yang baik adalah segala ilmu yang dibutuhkan untuk kepentingan orang banyak, seperti ilmu tentang kedokteran, perniagaan, pertanian, dan lain-lain. Menurut Imam Al-Ghozalai, hukum menuntut ilmu ini adalah fardlu kifayah sebagaimna hukum pekerjaannya itu sendiri. Meskipun hukum menuntut ilmu ini fardlu kifayah, akan tetapi keutamaannya lebih besar menuntut ilmu agama.

Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama, lebih menfokuskan pada ilmu-ilmu agama, baik yang fardlu ‘ain maupun yang fardlu kifayah. Sementara lembaga pendidikan umum, lebih menfokuskan pada ilmu-ilmu umum yang juga berguna untuk kepentingan ummat islam. Jadi keberadaan keduanya sama pentingnya dalam mencapai kebaikan di dunia dan akhirat. Akan tetapi yang perlu diperhatikan, bagi yang menuntut ilmu umum tidak boleh mengabaikan kewajiban menuntut ilmu agama yang fardlu ‘ain, seperti ilmu tentang cara sholat, wudlu’, baca alqur’an dan lain-lain. Lihat: Al-Majmu’ juz l hal.49, Adabu al-Dunya wa al-Din juz 38-39, Ihya’ Ulumiddin juz l hal. 14-18.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Konsultasi Sunsal

Konsultasi Sunsal has written 134 articles

Grup KONSULTASI FIQIH UMUM & KEWANITAAN berusaha untuk menjawab permasalahan-permasalahan fiqhiyyah berdasarkan kitab-kitab yang mu`tabar dalam ahlus sunnah wal jama`ah. Dalam setiap jawaban selalu dicantumkan ibarat lengkap dari kitab yang bersangkutan dengan pertanyaan yang ada.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>