Ketika berjamaah shalat tarawih, tempo bacaan dan gerakan beberapa imam tarawih terlalu cepat bila dibandingkan dengan tempo bacaan dan gerakan shalat witir dan juga shalat rawatib; sehingga saya dan beberapa makmum lainnya sering ketinggalan dalam gerakan shalat dan bacaannyapun terburu-buru.
Bagaimana hal ini bila ditinjau dari segi tumakninah dalam salat dan aturan membaca?
Jawaban
Jika kecepatan gerakan salat imam tersebut masih dapat dikatagorikan tumakninah, maka salatnya sah; dan jika tidak maka salatnya tidak sah.
Dasar pengambilan
Kitab Hasyiyah Bajuri juz 1 halaman152:
(Ucapan pengarang: Tumakninah itu adalah tenang setelah gerakan) artinya ketenangan anggota-anggota badan setelah gerakan turun untuk rukuk dan sebelum gerakan bangkit dari rukuk. Oleh karena itu dikatakan: Tumakninah itu adalah tenang (diam) diantara dua gerakan … sampai ucapan pengarang: Berdasar dua pendapat ini, maka tidak sah salat tanpa tumakninah.
Sumber ; Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.