HUKUM TALQIN MAYYIT.
Imam an-Nawawi menjelaskan didalam kitab al-Adzkar “Adapun Talqin setelah mayyit dikebumikan, maka mayoritas ulama’ madzhab Syafi’i berkata bahwasanya talqin adalah Sunnah, dan di antara ulama’ yang menyatakan secara jelas akan kesunnahannya adalah al-Qodhi Husain didalam Ta’liq (komentar/catatan kaki), Abu sa’ad al-Mutawalli di dalam kitabnya “At-tatimmah”, Al-imam Az-Zahid Abul Fath Nasr bin Ibrahim bin Nasr al-Maqdisi, al-Imam Abul Qosim ar-Rofi’i dan yang lainnya.
As-Syeikh al-Iman Abu Umar bin Solah rahimahullah pernah ditanya perihal talqin tersebut, maka beliau menjawab di dalam kumpulan Fatwa-fatwanya : “Men-Talqini mayyit (mengamalkannya) itu adalah apa yang kami pilih dan beramal dengannya, dan talqin tersebut juga telah disinggung oleh ashab kami (kalangan ulama syafiiyyah) yang berasal dari kota Khurosan, mereka berkata ” Telah kami riwayatkan mengenai talqin sebuah hadits yang berasal dari Abi Umamah hadits yang berasal dari Abi Umamah dengan sanad yang tidak kuat , akan tetapi hadist tersebut bisa menjadi kuat dengan didukung hadits-hadits yang semisal (didalam maknanya), dan juga dengan Amal penduduk negeri Syam sejak dahulu kala.
Abu Umar bin Solah juga mengatakan ” Adapun talqin bagi seorang bayi yang masih menyusu maka itu tidak mempunyai sandaran yang kokoh, dan kami juga tidak melihat adanya kebolehan.
wallahu a’lam.