Dalam jawaban nikah lewat telepon diatas antum mengatakan nggak sah, lalu bagaimana kalo nikah lewat teknologi spt video call, atau 3G, atau yg sejenis dg hal tsb?
FORSAN SALAF menjawab :
Diantara syarat-syarat nikah adalah hadirnya dua saksi laki-laki yang adil, berakal, baligh, mendengar dan melihat prosesi akad (ijab dan qabul). Adapun menyaksikan lewat layar dan mendengarkan lewat telepon tidak disebut hadir. Oleh karena itu, menyaksikan lewat video call, 3G atau yang sejenisnya tidak sah.Tujuan syari’at mensyaratkan hadirnya dua saksi secara fisik adalah untuk lebih berhati-hati dan menghindari adanya rekayasa dalam pernikahan, sebab masalah nikah terkait erat dengan hukum halal-haramnya seorang perempuan bagi laki-laki, agar tidak terjerumus ke lembah perzinaan. Disamping itu, juga untuk menjaga ikatan pernikahan dari kemungkinan terjadinya ingkar dari pihak suami maupun istri.
Forsan Salaf adalah situs yang dikelola Yayasan Sunniyah Salafiyah. Memuat bahasan-bahasan ilmiah yang mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh isi telah disaring dan dikaji ulang oleh sebuah tim yang berada di bawah pengawasan Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf.
Comments
comments
4 thoughts on “Hukum Nikah Via Video Call Atau 3G”
salah satu syarat sah pernikahan : perempuan tidak dalam keadaan iddah dengan orang lain , walaupun tidak disentuhnya selama setahun, karena perempuan yang masih dalam keadaan iddah statusnya zaujiyah (perkawinan) masih melekat padanya hingga selesai dari iddahnya. Sehingga jika terjadi pernikahan di waktu iddah, maka tidak sah.
salah satu syarat sah pernikahan : perempuan tidak dalam keadaan iddah dengan orang lain , walaupun tidak disentuhnya selama setahun, karena perempuan yang masih dalam keadaan iddah statusnya zaujiyah (perkawinan) masih melekat padanya hingga selesai dari iddahnya. Sehingga jika terjadi pernikahan di waktu iddah, maka tidak sah.
assalamualaikum wr.wb.
saya mau tanya bagaimana hukumnya menikahi wanita dlm iddah dgn alasan sdh 1 thn tdk disentuh suaminya.
apakh sah apa tdk?
assalamualaikum wr.wb.
saya mau tanya bagaimana hukumnya menikahi wanita dlm iddah dgn alasan sdh 1 thn tdk disentuh suaminya.
apakh sah apa tdk?
salah satu syarat sah pernikahan : perempuan tidak dalam keadaan iddah dengan orang lain , walaupun tidak disentuhnya selama setahun, karena perempuan yang masih dalam keadaan iddah statusnya zaujiyah (perkawinan) masih melekat padanya hingga selesai dari iddahnya. Sehingga jika terjadi pernikahan di waktu iddah, maka tidak sah.
salah satu syarat sah pernikahan : perempuan tidak dalam keadaan iddah dengan orang lain , walaupun tidak disentuhnya selama setahun, karena perempuan yang masih dalam keadaan iddah statusnya zaujiyah (perkawinan) masih melekat padanya hingga selesai dari iddahnya. Sehingga jika terjadi pernikahan di waktu iddah, maka tidak sah.