*RALAT*
🤔 *Pertanyaan*❓
Jika ada perempuan hamil 2 bulan dari perbuatan zinanya, setelah itu dia menikah, 4 bulan dari pernikahan perempuan itu melahirkan, maka intisab anaknya itu kepada siapa,? Kepada ayahnya apa kepada ibunya.
💡 *Jawaban*
HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL.
Hukum pernikahan dengan wanita yang hamil diperinci sebagai berikut :
a. Jika kehamilannya dari hubungan yang halal seperti dari suami sebelumnya, maka pernikahannya adalah tidak sah. Karena berarti perempuan yang dinikahinya masih menjalani iddah dari suami sebelumnya.
b. Jika kehamilannya dari hubungan yang haram seperti perbuatan zina, maka menurut imam Syafi’i hukumnya adalah sah namun makruh. Sedangkan menurut imam Malik hukum pernikahannya adalah tidak sah.
Adapun status anaknya, maka menurut fuqoha’ maka ada 4 rincian:
*1. Tidak bernasab kepada suami secara dhohir dan bathin sehingga tidak perlu dinafikan dg li’an*
Yaitu, jika terlahir sebelum 6 bulan dari pernikahan ato lebih dari 4 tahun dari kumpulnya suami istri.
*2. Bernasab kepada suami secara dhohir saja dan wajib di nafikan*
Yaitu, jika terlahir lebih dari 6 bulan dan kurang dari 4 tahun dari melahirkan, namun suami yakin ato menyangka dg persangkaan kuat bahwa itu bukan anaknya. Sprt tidak menggaulinya sama sekali ato pernah menggaulinya dan lahir sebelum 6 bulan dari hubungan tsb. Ato pernah istibro’ (membiarkan istrinya haid) dan lahir lebih dari 6 bulan dari istibro’ dan ada bukti atas perzinaan istrinya.
*3. Bernasab kepada suami secara dzohir dan tidak wajib dinafikan*
Yaitu, jika ada persangkaan bahwa itu bukan anaknya.
Sprt pernah istibro’ (membiarkan istrinya haid) dan lahir lebih dari 6 bulan dari istibro’ dan ada persangkaan tanpa bukti atas perzinaan istrinya.
*4. Bernasab kepada suami dan haram dinafikan.*
Yaitu, jika lahir lebih dari 6 bulan dan kurang dari 4 tahun dan tidak istibro’ sama sekali ato pernah istibro’ namun lahir kurang dari 6 bulan dari istibro’.
Oleh karena itu, seperti apa yang disebutkan dalam kitab bughyah, ketika telah diketahui bahwa status kehamilan dipastikan dari perzinahan, namun dinikahkan dengan niatan untuk menutupi aibnya serta agara anak bisa memiliki nasab dan bukan dianggap anak zina, maka wajib bagi setiap orang yang mengetahuinya untuk mengingkarinya. Bahkan jika tidak mengingkarinya padahal mampu, dia ibarat syetan yang fasiq serta orang munafik.
Adapun pelaku demikian dengan tujuan seperti itu, maka dia telah berbuat suatu dosa besar yang bisa saja tercabut keimanannya dati hatinya.
Pendapat dari fuqoha dimana mereka tetap menisbahkan nasab anak kepada suami ketika mrnikahi perempuan yang hamil namun anak terlahir lebih dari 6 bulan dari pernikahan dengan adanya kemungkinan dari hubungan intim setelah pernikahan adalah karena menganggap kehamilan itu bersifat dzonni (persangkaan) saja dan bukan dianggap hal yang yakin kecuali jika terlahir kurang dari 6 bulan karena minimal usia kehamilan hingga lahir adalah 6 bulan. Serta melihat pentingnya status nasab anak sehingga perlu untuk mendapatkan perhatian lebih daripada lainnya.
Hanya saja, melihat kondisi kecanggihan tehnologi dewasa ini, dimana kedokteran sudah bisa melihat bahkan memastikan status kehamilan seorang perempuan dengan melihat langsung dari layar monitor (tes usg). Oleh karena itu, sebagian ulama’ kontemporer menilai kehamilan saat ini bisa jadi telah menjadi hal yang bisa dipastikan keberadaanya. Sehingga ketika dokter spesialis Obgyn (kandungan) menyatakan akan kehamilannya, maka mereka menganggap status anak adalah anak zina yang tidak bernasab kepada suami melainkan hanya kepada istri walaupun terlahir lebih dari 6 bulan daripada pernikahannya, sebagaimana yang difatwakan oleh alhabib zen bin smith – madinah.
Sebagai bentuk kehati2an dan keluar dari khilaf ulama’, maka sangat lah dianjurkan untuk tidak menikahi perempuan yang masih hamil hingga melahirkan anaknya terlebih dahulu agar status anak bisa menjadi jelas dan tidak ada kesimpang siuran dalam nasab anak tersebut. Wallahu a’lam bis showab.
➰➰➰➰➰➰➰➰➰
🍋
Gabunglah bersama penuntut ilmu di sini *KLIK* 👇
🌏 *WhatsApp*
https://chat.whatsapp.com/KfBp1qy75L33aLL8JnTOL6
🌏 *Telegram* : t.me/Ramadan
🌍 *Web* : santri.net