Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu. Ustadz.
Saya mau tanya bagaimanakah hukumnya memakai wewangian di saat puasa ustadz?
Apakah membatalkan puasa ustadz?
Jawaban :
Wa’alaykum salam wr wb
Hukum memakai minyak wangi saat berpuasa tidak membatalkan puasa namun hukumnya makruh
Para ulama’ memberi penjelasan hikmah kemakruhan tersebut dikarenakan di dalam berpuasa kita wajib menahan diri dari syahwat, sedangkan minyak wangi adalah termasuk hal yang membangkitkan syahwat dalam artian : “jika suami yang sedang puasa memakai minyak wangi maka istri akan bangkit syahwatnya begitu pula sebaliknya”
Maka dari itu ulama’ memberi hukum makruh agar bangkitnya syahwat tersebut dari laki” atau perempuan tidak terjadi.
Tidak membatalkan tapi alangkah baiknya jika dihindari.
Referensi :
Ittihaful anam bi ahkamis shiyam hal 111-112