Pertanyaan
- Bolehkah masjid jami’ dijadikan mushalla dengan alasan tidak memuat para jama’ah dan sudah dibangun menjadi masjid baru? Dan bagaimana hukum I’tikaf didalamnya?
- Bolehkah tempat pengimaman masjid ditinggikan?
Jawaban
- Tidak boleh.
- Kami belum menemui nash yang mu’tamad dalam kitab-kitab fiqh mengenai hal itu.
Dasar Pengambilan
- Kitab al-Qalyubi juz 3, halaman 108
(تَنْبِهٌ)لاَ يَجُوزُ تَغْيِيْرُ شَيْءٍ مِنْ عَيْنِ الوَقْفِ وَلَولأَرْفَعَ مِنْهَا.
(peringatan). Tidak boleh mengubah sedikitpun dari benda wakaf, meskipun unutk sesuatu yang lebih tinggi nilainya.
- Kitab asy-Syarqawi juz 2, halaman 178
وَيَمْتَنِعُ قِسْمَةُ المَوقُوفِ او تَغْيِيْرُ هَيْبَتِهِ كَجَعْلِ البُسْتَانِ دَارًا
Dan tercegah pembagian barang yang diwakafkan dan mengubah bentuk, seperti menjadikan kebun menjadi rumah.
sumber : Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.