Diskripsi Masalah
Rekayasa genetika telah memasuki era “teknologi kloning”. Reaksi telah bermunculan mulai dari keberatan:
- intervensi terhadap ciptaan Tuhan
- kurang menghormati manusia sebagai makhluk hidup
- cenderung meruntuhkan institusi perkawinan
- bisa berdampak mengaburkan nasab
- pemuas nafsu teknologi dan lain-lain.
Bolehkah pemanfaatan teknologi kloning manusia menurut norma dan etika agama Islam ?
Jawaban
Pemanfaatan tenaga teknologi kloning pada manusia menurut norma dan etika agama Islam tidak dibenarkan (haram).
Dasar Pengambilan
- مقــررة مجلــس مجمــع الفقــه الإسلامى ، جدة ، ص. 1997
- الحلال والحــرام فى الإســلام , يوسف القــرضاوي ص. 219
- تفســير المنــير جزء 1 ص. 174
Sumber : Muktamar NU Probolinggo Poso 1997
Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU. Ponpes Nurul Huda Malang